Tim Hukum Uji-Sah Bakal Laporkan Ketua KPU Bantaeng ke DKPP, Begini Jawaban Saleh

Ahmad Muhaimin
Rabu, 30 Okt 2024 23:50
Tim Hukum Uji-Sah Bakal Laporkan Ketua KPU Bantaeng ke DKPP, Begini Jawaban Saleh
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (Uji-Sah) bakal melaporkan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Comment
Share
BANTAENG - Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, M. Fathul Fauzy Nurdin - H. Sahabuddin (Uji-Sah) bakal melaporkan Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan ini terkait dugaan tidak netralnya dalam menyelenggarakan Pilkada Bantaeng 2024. Saleh diduga berpihak kepada paslon tertentu.

"Dari awal kita merasakan dari lima Komisioner KPU Bantaeng, hanya ketua KPU ini yang paling kita rasakan dia tidak netral dan berat sebelah," kata Tim Hukum Uji-Sah, Fajri.

"Selain ketua KPU, semua komisioner yang lain sudah berusaha membuka ruang yang adil dan berimbang untuk semua paslon. Kami harus akui dan apresiasi," tambahnya.

Fajri membeberkan, dugaan Saleh mendukung paslon tertentu terlihat dari beberapa sikapnya yang menguntungkan paslon 02.

"Pertama waktu pencabutan nomor urut tiba-tiba bilang kalau IA-KAN sudah mendaftar untuk rapat umum/kampanye akbar. Padahal belum masuk masa kampanye dan belum ada yang ditetapkan sebagai paslon. Inikan aneh," bebernya.

Fajri melanjutkan, Saleh diduga dengan sadar mengeluarkan izin kampanye akbar paslon 02 di wilayah zona A yang merupakan zona kampanye paslon 01.

"Jadi kalau KPU tidak mencegah itu kampanye paslon 2 di tanggal 23 yang bukan zonanya. Berarti Ketua KPU (Saleh) secara sadar turut andil dalam melakukan pelanggaran kampanye yang telah disepakati," tegasnya.



Tak hanya itu, dugaan Saleh tidak netral saat adanya sub tema debat kandidat yang tiba-tiba ada. Tema tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya apalagi disepakati.

"Yang anehnya jawabannya ketua KPU menyalahkan panelis. Sementara KPU yang punya acara. Dan menganggap tema reformasi birokrasi itu sudah biasa," katanya

"Ini bukan persoalan paham atau tidak paham soal tema reformasi birokrasi, melainkan ada kesepakatan yang sudah dibangun sebelum debat tentang materi-materi yang akan dibahas dalam debat," tambahnya.

Untuk itu, Tim Hukum Uji-Sah segera membuat laporan ke DKPP atas dugaan Saleh sebagai Ketua KPU Bantaeng tidak netral.

"Sementara kita susun bukti-buktinya. DKPP harus turun tangan, karena Ketua KPU Bantaeng semakin kesini, semakin jelas tidak netral," pungkasnya.

Sementara itu, Saleh menghormati langkah yang ingin ditempuh oleh Tim Hukum Uji-Sah. Dia mengaku, sebagai penyelenggara pemilu sudah bersikap adil.

"Itu hak mereka untuk mengadukan, saya persilakan. Yang pasti, saya tidak pernah merasa berkata atau memperlakukan kedua paslon dengan tidak adil," ungkapnya kepada Sindo Makassar.

Saleh kemudian menjelaskan segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. Pertama soal penyampaiannya pada saat pengundian nomor urut tentang adanya surat permintaan atau usulan rencana jadwal dan tempat Pelaksanaan Rapat Umum oleh Tim Kampanye nomor urut 2.

"Itu sudah sesuai dengan PKPU 13/2024, dimana kami harus berkoordinasi dengan Tim Paslon tentang rencana pelaksanaan kampanye termasuk kampanye rapat umum," bebernya.

"Jadi saya sampaikan di forum sebagai bentuk transparansi kami bahwa Paslon nomor urut 2 sudah memasukkan permintaan atau usulan jadwal kampanye rapat umum. Dan saya sampaikan juga pada saat itu, bahwa silakan Tim Kampanye Paslon nomor urut 1, juga menyampaikan ke kami rencana pelaksanaan rapat umum dan lokasinya dimana," tuturnya.

"Jadwal Kampanye sudah harus kami buat sebelum masa kampanye dan setelah mendengarkan usulan dari Tim Kampanye Pasangan Calon.
Rekaman video penyampaian saya masih bisa dilihat di kanal Youtube KPU Bantaeng," sambungnya.



Saleh menuturkan terkait dengan pembagian zona kampanye, itu agar dicermati kembali jadwal yang telah KPU Bantaeng putuskan dalam Lampiran Keputusan KPU Bantaeng Nomor 707 tahun 2024. Bahwa pembagian zona itu berlaku khusus untuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Tidak termasuk rapat umum.

"Terkait dengan rencana kegiatan kampanye tiap Paslon, itu mereka sendiri yang harus bersurat ke Kepolisian, dan ke kami hanya berupa tembusan. Jadi saya sebagai Ketua KPU Bantaeng tidak pernah mengeluarkan surat izin pelaksanaan kampanye karena memang kewenangan itu tidak ada di KPU ataupun Ketua KPU," terangnya.

Saleh mengaku heran sebab dirinya dituding tidak netral sendirian, hanya karena adanya sub tema yang disebut tidak pernah dibahas dan disepakati. Padahal kata dia, sub tema itu bukan dibuat oleh KPU Bantaeng tetapi diramu oleh Tim Panelis.

"Dimana kami sendiri tidak ikut dalam rapat-rapat Tim Panelis. Setahu saya, tidak pernah ada dibuat kesepakatan soal Sub Tema debat antara KPU Bantaeng dengan Tim Kampanye atau LO Paslon," bebernya.

Saleh menerangkan, KPU Bantaeng hanya memfasilitasi FGD persiapan debat dengan mengundang semua stakeholder seperti Bappeda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa dan LO paslon untuk menampung masukan yang akan diserahkan ke Tim Panelis debat.

"Padahal (FGD) ini tidak wajib kami laksanakan, tetapi kami ingin agar ada fokus bahasan dalam debat dan inilah bocoran buat LO kedua Paslon. Tidak ada kesepakatan yang dibuat antara KPU dengan LO Paslon terkait tema dan sub tema debat," sebutnya.

Dia menegaskan, KPU Bantaeng sama sekali tidak mengetahui apa isi gulungan kertas kecil yang dicabut oleh panelis kemudian diserahkan ke moderator. Pihaknya juga tidak mengetahui apa isi pertanyaan dalam amplop merah yang ada di atas panggung debat.

"Saya sebagai ketua KPU Bantaeng baru memegang amplop tersebut setelah diserahkan oleh Tim Panelis ke saya di arena debat yang selanjutnya saya serahkan ke moderator," paparnya.

Eks Ketua Bawaslu Bantaeng ini menyampaikan bahwa dirinya sejak 21 sampai 23 Oktober sedang menghadiri rapat koordinasi dengan KPU RI di Yogyakarta. Lalu pada 24-25 Oktober mengikuti Rapat Koordinasi dengan DKPP di Hotel Claro Makassar.

"Dan saya ke lokasi pelaksanaan debat di Hotel Novotel nanti tanggal 26 Oktober 2024. Mungkin sebaiknya di debat kedua, kami tidak perlu melakukan FGD, biar tidak muncul tuduhan macam-macam," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru