Pengelolaan Aset Material Bongkaran Gedung Sekolah di Bantaeng Menuai Protes
Minggu, 10 Nov 2024 14:06

Proses pembongkaran salah satu sekolah di Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Usia Dini (PAUD) 2024 di Kabupaten Bantaeng menuai protes.
Pasalnya, material bongkaran bangunan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 57 unit, terdiri atas 45 gedung sekolah PAUD dan 12 gedung SMP tersebut bakal dijual. Hasil penjualannya nanti akan digunakan membayar jasa buruh.
Sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak tahu menahu terkait proses pembongkaran tersebut. Pihak sekolah hahya diminta mengeluarkan barang inventaris dari ruang kelas.
"Soal siapa yang membongkar dan ke mana diserahkan, kami tidak mengetahuinya. Kami hanya mengetahui jika sekolah kami mendapatkan perbaikan ruang kelas," beber narasumber SINDO Makassar tersebut, Sabtu 9 November 2024.
"Mohon maaf kami tidak tahu menahu soal bongkaran itu, silahkan hubungi rekanan," ia menyambung.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan kepala sekolah, material bangunan itu akan diserahkan ke Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
"Selanjutnya kami tidak tahu barang itu mau dikemanakan, karena sekolah hanya menerima," sambung dia lagi.
Begitupun siapa rekanan yang mau melaksanakan kegiatan tersebut, baru diketahuinya setelah ada seseorang yang menemuinya mengaku sebagai pelaksana.
"Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan soal bongkaran itu, sebaiknya langsung menanyakan ke rekanan," katanya.
Terpisah, salah seorang rekanan yang ditemui SINDO Makassar, Dirfan Susanto mengaku, mengenai pembongkaran gedung itu diambil alih oleh Bagian Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD) Bantaeng.
Menurut Dirfan Susanto, berdasarkan perintah DPKKAD kepada rekanan, semua material bongkaran diserahkan ke bagian aset untuk dijual kembali membayar jasa tenaga kerja. Tidak seperti tahun sebelumnya, setiap gedung sekolah yang mendapatkan anggaran rehabilitasi, yang melakukan pembongkaran adalah kontraktor, selanjutnya diserahkan ke Bagian Aset.
"Saya sinyalir ini sudah ada akal-akalan, dibuat dalih untuk membayar tenaga kerja padahal hanya akal bulus," kata dia.
Dirinya juga menyayangkan sikap sebagian rekanan dengan mempersulit kepala sekolah yang minta sebagian material bongkaran untuk digunakan di sekolah. Sebab mereka diminta menyurat terlebih dahulu ke bagian aset.
"Masa hanya minta seng bekas tiga lembar harus menyurat?," jelas Dirfan.
Dirfan Susanto khawatir mekanisme aset bongkaran bangunan sekolah sudah sesuai mekanisme. Jangan sampai hanya kepentingan kelompok tertentu.
"Lebih bagus jika penggunaan aset bongkaran itu dialihfungsikan di sekolah. Seperti pembuatan gazebo dan lain-lain. Atau dihibahkan saja, dan ini lebih bermanfaat ketimbang menjual dengan dalih bayar jasa tenaga kerja," Dirfan menyarankan.
Sementara itu Kepala Bidang Aset DPKKAD Bantaeng Muhammad Lutfi Yahya saat coba dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak merespons, padahal gawainya sedang aktif.
Pasalnya, material bongkaran bangunan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 57 unit, terdiri atas 45 gedung sekolah PAUD dan 12 gedung SMP tersebut bakal dijual. Hasil penjualannya nanti akan digunakan membayar jasa buruh.
Sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak tahu menahu terkait proses pembongkaran tersebut. Pihak sekolah hahya diminta mengeluarkan barang inventaris dari ruang kelas.
"Soal siapa yang membongkar dan ke mana diserahkan, kami tidak mengetahuinya. Kami hanya mengetahui jika sekolah kami mendapatkan perbaikan ruang kelas," beber narasumber SINDO Makassar tersebut, Sabtu 9 November 2024.
"Mohon maaf kami tidak tahu menahu soal bongkaran itu, silahkan hubungi rekanan," ia menyambung.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan kepala sekolah, material bangunan itu akan diserahkan ke Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
"Selanjutnya kami tidak tahu barang itu mau dikemanakan, karena sekolah hanya menerima," sambung dia lagi.
Begitupun siapa rekanan yang mau melaksanakan kegiatan tersebut, baru diketahuinya setelah ada seseorang yang menemuinya mengaku sebagai pelaksana.
"Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan soal bongkaran itu, sebaiknya langsung menanyakan ke rekanan," katanya.
Terpisah, salah seorang rekanan yang ditemui SINDO Makassar, Dirfan Susanto mengaku, mengenai pembongkaran gedung itu diambil alih oleh Bagian Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD) Bantaeng.
Menurut Dirfan Susanto, berdasarkan perintah DPKKAD kepada rekanan, semua material bongkaran diserahkan ke bagian aset untuk dijual kembali membayar jasa tenaga kerja. Tidak seperti tahun sebelumnya, setiap gedung sekolah yang mendapatkan anggaran rehabilitasi, yang melakukan pembongkaran adalah kontraktor, selanjutnya diserahkan ke Bagian Aset.
"Saya sinyalir ini sudah ada akal-akalan, dibuat dalih untuk membayar tenaga kerja padahal hanya akal bulus," kata dia.
Dirinya juga menyayangkan sikap sebagian rekanan dengan mempersulit kepala sekolah yang minta sebagian material bongkaran untuk digunakan di sekolah. Sebab mereka diminta menyurat terlebih dahulu ke bagian aset.
"Masa hanya minta seng bekas tiga lembar harus menyurat?," jelas Dirfan.
Dirfan Susanto khawatir mekanisme aset bongkaran bangunan sekolah sudah sesuai mekanisme. Jangan sampai hanya kepentingan kelompok tertentu.
"Lebih bagus jika penggunaan aset bongkaran itu dialihfungsikan di sekolah. Seperti pembuatan gazebo dan lain-lain. Atau dihibahkan saja, dan ini lebih bermanfaat ketimbang menjual dengan dalih bayar jasa tenaga kerja," Dirfan menyarankan.
Sementara itu Kepala Bidang Aset DPKKAD Bantaeng Muhammad Lutfi Yahya saat coba dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak merespons, padahal gawainya sedang aktif.
(MAN)
Berita Terkait

News
Pemkab Bantaeng Diapresiasi Hadirkan Pos Bantuan Hukum di 24 Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng
Minggu, 10 Agu 2025 19:58

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Berikan Bantuan Kepada 28 Veteran Perang
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Veteran ke-80, dirangkaikan Ramah Tamah dan pemberian bantuan kepada para veteran dan janda veteran.
Minggu, 10 Agu 2025 17:37

Sulsel
DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyetujui rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat 8 Agustus 2025.
Sabtu, 09 Agu 2025 11:07

Sulsel
Pesta Pora Bantaeng, Inovasi Sejahterakan Petani dan Keluarganya
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Gunya Paramasukhaputri meluncurkan program inovasi bersama Pesta Pora (Petani Sehat, Bangkit, Produktif, dan Sejahtera).
Jum'at, 08 Agu 2025 14:33

Sulsel
Pemkab Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
DPRD Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.
Rabu, 06 Agu 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
5

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
5

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara