Buka ICOCIL 2024, Rektor UIN Alauddin Harap Diskusi Ilmiah Terus Digaungkan
Senin, 18 Nov 2024 11:19
Prof Hamdan Juhannis menyampaikan sambutan saat pegelaran konferensi internasional ICOCIL 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis membuka secara resmi kegiatan The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024 di Hotel Claro Makassar, Kamis 14 November 2024.
Konferensi internasional itu mengangkat tema "Breaking the Freeze of Ijtihad Through Reconstruction of Jurisprudence Based on Maqashid Al-Syariah".
Konferensi ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu guru besar Epistemologi Hukum Islam Fakultas Syariah dan Studi Islam Universitas Qatar, Prof Dr Mahroof Adambawa, guru besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Islam Malaysia, Prof Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid, dan Guru Besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muh Bakry Lc M Ag.
Dalam sambutannya, Prof Hamdan mengapresiasi ketiga narasumber sebab telah menyempatkan hadir pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). ICOCIL ini juga merupakan rangkaian Dies Natalis UIN Alauddin Makassar ke-59.
Prof Hamdan menyampaikan, materi yang disampaikan para narasumber menjadi sangat penting untuk dijadikan penguatan dan pertimbangan.
"Ini menjadi kewajiban yang harus kita lakukan, diskusi-diskusi berbau ilmiah seperti ini, penting diadakan untuk dijadikan pertimbangan sebelum melakukan sesuatu," ucapnya.
Ia pun menambahkan, mengetahui tentang Maqashid penting di era kontemporer seperti saat ini, karena dapat memecah kebekuan melalui rekonstruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah.
"Akan terasa hampa, kita bisa kesepian kalau tidak ada aspek kemaslahatan yang memecah kebekuan melalui rekontruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah," tambahnya.
Senada dengan itu, Dr Abd Muhammad Amin Lc MA selaku Dekan FSH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa, konferensi internasional yang aktivitasnya kita saksikan saat ini merupakan sebuah langkah maju dalam serangkaian upaya untuk memecahkan kebuntuan yurisprudensi.
"Penerapan solusi-solusi ini akan memberikan kontribusi pada pengembangan yurisprudensi dan menjadikannya lebih responsif terhadap realitas kontemporer, memastikan kesinambungan peran aktifnya dalam kehidupan bangsa Islam," jelasnya.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi jembatan penghubung dan titik temu, bukan menjadi penyeberangan pemisah, yang melalui upaya-upaya dipadukan untuk mencapai tujuan dan sasarannya, yaitu mencapai religiusitas sejati bagi bangsa Islam.
Konferensi internasional itu mengangkat tema "Breaking the Freeze of Ijtihad Through Reconstruction of Jurisprudence Based on Maqashid Al-Syariah".
Konferensi ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu guru besar Epistemologi Hukum Islam Fakultas Syariah dan Studi Islam Universitas Qatar, Prof Dr Mahroof Adambawa, guru besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Islam Malaysia, Prof Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid, dan Guru Besar Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muh Bakry Lc M Ag.
Dalam sambutannya, Prof Hamdan mengapresiasi ketiga narasumber sebab telah menyempatkan hadir pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). ICOCIL ini juga merupakan rangkaian Dies Natalis UIN Alauddin Makassar ke-59.
Prof Hamdan menyampaikan, materi yang disampaikan para narasumber menjadi sangat penting untuk dijadikan penguatan dan pertimbangan.
"Ini menjadi kewajiban yang harus kita lakukan, diskusi-diskusi berbau ilmiah seperti ini, penting diadakan untuk dijadikan pertimbangan sebelum melakukan sesuatu," ucapnya.
Ia pun menambahkan, mengetahui tentang Maqashid penting di era kontemporer seperti saat ini, karena dapat memecah kebekuan melalui rekonstruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah.
"Akan terasa hampa, kita bisa kesepian kalau tidak ada aspek kemaslahatan yang memecah kebekuan melalui rekontruksi berdasarkan pada Maqashid Al-Syariah," tambahnya.
Senada dengan itu, Dr Abd Muhammad Amin Lc MA selaku Dekan FSH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa, konferensi internasional yang aktivitasnya kita saksikan saat ini merupakan sebuah langkah maju dalam serangkaian upaya untuk memecahkan kebuntuan yurisprudensi.
"Penerapan solusi-solusi ini akan memberikan kontribusi pada pengembangan yurisprudensi dan menjadikannya lebih responsif terhadap realitas kontemporer, memastikan kesinambungan peran aktifnya dalam kehidupan bangsa Islam," jelasnya.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi jembatan penghubung dan titik temu, bukan menjadi penyeberangan pemisah, yang melalui upaya-upaya dipadukan untuk mencapai tujuan dan sasarannya, yaitu mencapai religiusitas sejati bagi bangsa Islam.
(MAN)
Berita Terkait
News
Gallery Exhibition hingga Talkshow Meriahkan HUT 4 Dekade UKM LIMA Washilah
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Washilah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Literasoul, dari Rabu-Kamis (17-18 Desember 2025).
Kamis, 18 Des 2025 16:54
News
Perdana, UIN Alauddin Makassar Diberi Predikat Badan Publik Informatif oleh KI
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, datang dari Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kamis, 18 Des 2025 11:49
News
RS UIN Alauddin Kantongi Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS
Rumah Sakit UIN Alauddin berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Selasa, 16 Des 2025 17:27
Sulsel
Mahasiswa FEBI UIN Alauddin Makassar Sabet Juara 1 Lomba Poster LP2M
Tim Scopus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menorehkan prestasi membanggakan, Jumat (5/12/2025).
Sabtu, 06 Des 2025 07:01
News
UIN Alauddin Makassar Peringkat II Humas Kemenag Awards
Humas UIN Alauddin Makassar kembali mengukir prestasi nasional dengan meraih Peringkat II Humas Kemenag Awards pada kategori Pengelola Komunikasi Inovatif untuk satuan kerja PTKN.
Jum'at, 05 Des 2025 12:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kemenlu RI untuk Perkuat Internasionalisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
5
Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kemenlu RI untuk Perkuat Internasionalisasi