Tidak Jauh Beda Dengan Quick Count JSI, Data Real Count Juga Unggulkan Hati Damai

Kamis, 28 Nov 2024 20:57
Tidak Jauh Beda Dengan Quick Count JSI, Data Real Count Juga Unggulkan Hati Damai
Namun pasangan nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) saat ini dipastikan unggul dari rivalnya pasangan nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati (Aurama). Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pilkada Gowa 2024 memang masih menunggu hasil final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memvalidasi seluruh suara melalui tahapan rekapitulasi resmi, dan akan ditetapkan pada 12 Desember 2024 mendatang.

Namun pasangan nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) saat ini dipastikan unggul dari rivalnya pasangan nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati (Aurama) dalam beberapa metode penghitungan.

Dari hasil quick count atau hitung cepat yang dirilis lembaga Jaringan Suara Indonesia (JSI) paslon Hati Damai unggul 53,02%. Sementara Aurama hanya meraih 46,98%.

JSI mencatat data yang masuk saat merilis hasil quick count 191 TPS dari 200 TPS atau 95,50 %. Sementara margin of error dari hitung cepat ini plus-minus 1 persen dengan Voter Turnout 75,21%.

Sementara Ketua Tim Koalisi Hati Damai, Rahmansyah mengatakan, dari data Real Count Internal Formulir C1 dari 1.186 Saksi Hati Damai tidak jauh berbeda dengan hasil quick count JSI.

Dimana Hati Damai meraih 228.425 suara (53,85%), sementara Aurama memperoleh 195.770 suara (46,15%). Total suara sah sebanyak 424.195 (73,93 %) dari Daftar Pemilih Tetap sebanyak 567.859.

Lalu data Desk Pilkada Kabupaten Gowa juga menunjukkan kemenangan Hati Damai atas Aurama'. Dimana Hati Damai meraih 221.168 suara (53,57%), sementara Aurama hanya meraih 191.683 suara (46,43%). Total suara sah sebanyak 419.820 (73,93 %) dari Daftar Pemilih Tetap 567.859.

"Alhamdulillah, dari sejumlah metode penghitungan, baik quick count, real count dan rekap data desk Pilkada, pasangan Husniah - Darmawangsyah menang mutlak. Kita akan kawal kemenangan ini hingga penetapan oleh KPU," ujar Rahmansyah.

Rahmansyah menambahkan, finalisasi perhitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari PPK dan KPU Gowa. "Kita tunggu saja hasilnya bersama dan saya yakinkan bahwa angka-angka valid dari data internal tim kami bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Sulsel
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Mahoni Hall.
Jum'at, 10 Jan 2025 13:36
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
Sulsel
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
KPU Kabupaten Gowa menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024. Mereka mendapatkan penghargaan dari KPU RI.
Senin, 30 Des 2024 22:40
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru