Saksi Aurama Tolak Tanda Tangan, Kuasa Hukum Hati Damai Sebut Tak Pengaruhi Hasil Pilkada
Senin, 02 Des 2024 18:16

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil. Foto: Istimewa
GOWA - Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati Haeruddin (Aurama), memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di 17 dari 18 kecamatan Pilkada Gowa 2024. Satu-satunya kecamatan yang mendapatkan tanda tangan adalah Kecamatan Tinggi Moncong.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Husniah Apresiasi Kinerja Polres Gowa
Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025 menjadi momentum bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Gowa.
Selasa, 01 Jul 2025 16:16

Sulsel
Husniah Talenrang Pimpin DPD PAPPRI Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Gowa di Hotel Celebes Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Sabtu (28/6) malam.
Minggu, 29 Jun 2025 15:43

Sulsel
Luncurkan One Day One District, Bupati Gowa Dengar Langsung Aspirasi Warga
Pemerintah Kabupaten Gowa meluncurkan program One Day One District sebagai bentuk pendekatan kepemimpinan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sabtu, 28 Jun 2025 08:34

Sulsel
Tinggalkan Hanura, Hermanto Pindah ke PAN Meski Belum Setahun Jabat Wawali Parepare
Kader Hanura, Hermanto memilih pindah partai. Ia hengkang ke PAN, meski belum setahun menjabat Wakil Wali Kota Parepare.
Senin, 16 Jun 2025 18:45

Sulsel
Hadiri Peringatan Semarak Dzulhijjah, Bupati Gowa: Momen Refleksi Sejarah Nabi
Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang menilai, Peringatan Semarak Dzulhijjah 1446 Hijriah yang digelar oleh Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Kabupaten Gowa merupakan bahan refleksi pada sejarah kenabian.
Senin, 26 Mei 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel