Saksi Aurama Tolak Tanda Tangan, Kuasa Hukum Hati Damai Sebut Tak Pengaruhi Hasil Pilkada
Senin, 02 Des 2024 18:16

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil. Foto: Istimewa
GOWA - Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati Haeruddin (Aurama), memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di 17 dari 18 kecamatan Pilkada Gowa 2024. Satu-satunya kecamatan yang mendapatkan tanda tangan adalah Kecamatan Tinggi Moncong.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Husniah Dorong KDMP Pasarkan Produk Berbasis Digital di Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Gowa untuk memanfaatkan digitalisasi dalam pemasaran produk.
Rabu, 17 Sep 2025 08:21

Sulsel
Bupati Gowa Dorong Pembina Pramuka Jadi Panutan di Masyarakat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memberikan apresiasi atas terselenggaranya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penegak Kwarcab Gowa.
Selasa, 16 Sep 2025 17:41

Sulsel
Tim Sepak Bola Gowa Masuk Porprov 2026, Bupati Husniah: Capaian Luar Biasa
Tim sepak bola Kabupaten Gowa lolos dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan Tahun 2026 mendatang.
Minggu, 14 Sep 2025 08:19

Sulsel
Bupati Husniah Sambut Baik Program Kemendikdasmen Tebar Benih Ikan di Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengapresiasi dan menyambut baik program tebar benih ikan nila dan ikan mas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, di Danau Mawang.
Jum'at, 12 Sep 2025 14:01

Sulsel
Gowa Perkuat Peran APIP dalam Pengawasan Keuangan Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempertegas penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan desa.
Kamis, 11 Sep 2025 17:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar