Saksi Aurama Tolak Tanda Tangan, Kuasa Hukum Hati Damai Sebut Tak Pengaruhi Hasil Pilkada
Senin, 02 Des 2024 18:16
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil. Foto: Istimewa
GOWA - Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati Haeruddin (Aurama), memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di 17 dari 18 kecamatan Pilkada Gowa 2024. Satu-satunya kecamatan yang mendapatkan tanda tangan adalah Kecamatan Tinggi Moncong.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
Meski demikian, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut 2 Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, menegaskan bahwa keputusan saksi Aurama ini tidak akan memengaruhi hasil akhir.
“Itu hal yang sering terjadi jika paslon kalah dan enggan mengakui hasil. Yang pasti, rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, dengan semua pihak lain termasuk PPK, Panwascam, dan saksi Paslon 02 telah menandatangani," ujar Khaeril, Senin (2/12/2024).
Menurut dokumen rekapitulasi, saksi Aurama mencatat dua alasan utama untuk tidak menandatangani yang pertama adanya dugaan intimidasi dari beberapa pejabat, seperti kepala dinas, camat, dan kepala desa, untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematis.
Alasan yang kedua laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Gowa yang dianggap belum mendapat tindak lanjut. Namun, Khaeril menilai alasan ini tidak berdasar dan di luar konteks.
"Melihat 2 point alasan yang dicantumkan Saksi dari Paslon Aurama' dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah di luar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung," tegas Khaeril.
Khaeril juga mengingatkan bahwa proses rekapitulasi berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saksi mereka di tingkat TPS sebelumnya sudah menandatangani, jadi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil," tambahnya.
Meski begitu, jika Paslon Aurama' membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Khaeril menyatakan hal itu sah secara hukum, tetapi tetap tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
Data resmi KPU menunjukkan Paslon Hati Damai unggul dengan 227.395 suara (53,92%), mengalahkan Aurama' yang meraih 194.328 suara (46,08%). Dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 421.723 suara dinyatakan sah.
"Demokrasi itu soal menerima kekalahan dengan ikhlas dan menghormati kemenangan rival. Ini saatnya menunjukkan kedewasaan politik," tutup Khaeril.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Husniah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Dembarkasi Makassar di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jumat (5/6).
Jum'at, 05 Jun 2026 18:04
Sulsel
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Gowa menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa.
Selasa, 26 Mei 2026 08:39
News
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pengguliran hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bukan didorong emosi politik ataupun kepentingan sesaat.
Senin, 25 Mei 2026 21:31
Sulsel
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
Hak angket itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa tentang pengusulan dan penggunaan hak angket yang digelar di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (25/5/2026).
Senin, 25 Mei 2026 19:37
Sulsel
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Minggu, 24 Mei 2026 18:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
4
Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Parepare
5
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
4
Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Parepare
5
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas