Terima Hasil Pilkada Gowa 2024, Aurama' Putuskan Tak Menggugat ke MK

Jum'at, 06 Des 2024 22:34
Terima Hasil Pilkada Gowa 2024, Aurama' Putuskan Tak Menggugat ke MK
Paslon Aurama memilih tak melanjutkan hasil Pilkada Gowa 2024 ke MK. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama' secara resmi mengakui hasil Pilkada Gowa.

Amir Uskara mengatakan, pihaknya menerima hasil Pilkada Gowa karena itu merupakan pilihan masyarakat yang lebih banyak memilih paslon Siti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin untuk memimpin Gowa.

"Saya dilapori barusan oleh tim, bahwa mereka sudah sepakat untuk menerima keputusan KPU Kabupaten Gowa ini, karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa," ujar Amir Uskara saat ditemui di posko Induk Aurama', Sungguminasa, Gowa, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, KPU Gowa menetapkan paslon Siti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin meraih suara 225.492 atau yang terbanyak dengan persentase 53,62 persen.

Sementara paslon Aurama' meraih 195.094 suara atau 46,38 persen. Amir Uskara menyampaikan terima kasih kepada ratusan ribu warga Gowa yang telah memilihnya.

Amir Uskara meminta maaf jika dukungan warga Gowa kepada dirinya dan Irmawati justru berdampak negatif.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan upaya dan kerja keras masyarakat, bahkan mungkin ada beberapa yang korban dalam tanda kutip karena mereka mendukung saya," tutur Amir didampingi Irmawati.

Dengan berbagai pertimbangan, Tim Aurama memastikan tidak menggugat hasil perolehan suara Pilkada Gowa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan kita sudah putuskan untuk menerima, artinya kita tidak mau lagi untuk menindaklanjuti," jelas Amir Uskara.

Ketua Tim Pemenangan Aurama', Darwis Daeng Nai menambahkan bahwa pihaknya menerima apapun keputusan KPU Gowa terkait hasil pilkada.

Darwis menyebut, perolehan suara Aurama' tidak berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU Gowa. Untuk itu, tim hukum juga mengurungkan rencana membawa hasil ini ke MK.

"Artinya, kita sudah bisa menerima dan Insya Allah kita tidak akan lanjut ke MK," katanya.

"Kalau perolehan suara sih tidak menjadi masalah, tetapi pertimbangannya buat apa menggugat, cukup sampai di sini saja," jelas Darwis.
(UMI)
Berita Terkait
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Andalan Hati Siapkan Tim Hukum, Siap Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Danny-Azhar di MK
Sulsel
Andalan Hati Siapkan Tim Hukum, Siap Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Danny-Azhar di MK
Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum.
Senin, 16 Des 2024 14:45
ITP Unhas Bantu Masyarakat Lembanna Gowa Produksi Olahan Tomat Lokal
Sulsel
ITP Unhas Bantu Masyarakat Lembanna Gowa Produksi Olahan Tomat Lokal
Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Lembanna, Desa Pattapang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa pada Sabtu (14/12/2024).
Sabtu, 14 Des 2024 22:41
KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK
Sulsel
KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK.
Rabu, 11 Des 2024 18:45
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024
News
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2024 hingga hingga Rabu (11/12/2024) dini hari.
Rabu, 11 Des 2024 17:46
Berita Terbaru