Pemkab Bantaeng Mulai Bayar Gaji Tertunda ASN, Guru Masih Tertahan
Jum'at, 17 Jan 2025 19:12
ASN lingkup Pemkab Bantaeng mengikuti upacara Hari Kesadaran pagi tadi. Saat ini pembayaran gaji tertunda mulai dilakukan. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai membayarkan gaji sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Jum'at (17/1/2025).
Kendati begitu, gaji bagi ASN guru belum terbayarkan. Atas hal tersebut, BPKAD dinilai tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Salah seorang guru yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tidak masuk akal keterlambatan pembayaran gaji karena sistem aplikasi yang baru. Menurut dia, sistem informasi pemerintahan daerah yang dimaksud bukan baru, pasalnya Permendagri 79 yang mengatur aplikasi itu berlaku sejak 2020.
"Tidak benar karena alasan aplikasi, patut kami duga ada unsur politisnya," katanya.
Dia menambahkan, selain gaji bulan Januari yang terlambat, honor nonsertifikasi tahap 4 2024 lalu tidak cair. Padahal informasi dari Dinas Pendidikan, dana tersebut sudah masuk kas daerah sejak 18 Desember 2024.
Sementara itu Kepala BPKAD Awaluddin Ramli saat dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan, hingga 17 Januari 2024, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah terbayarkan gajinya. Sisa 7 OPD yang belum, termasuk Dinas Pendidikan.
Penyebabnya kata dia, 7 OPD tersebut belum selesai menginput anggaran kas ke dalam aplikasi SIPD. Padahal pihak BPKAD sudah menyampaikan ke pimpinan OPD agar segera mempercepat penginputannya, karena akan menghambat pembayaran.
"Yang lain-kan sudah kami bayarkan karena cepat melakukan penginputan ke SIPD," kata Awaluddin Ramli.
Dia mengatakan, keterlambatan gaji juga karena adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Aplikasi ini menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi.
"Inilah yang menghambat sehingga agak terlambat," jelasnya.
Menurut dia, tahun ini Pemkab Bantaeng baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 Tahun 2020.
"Kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata Awaluddin, Kamis kemarin.
Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan. Ia meminta OPD untuk menyelesaikan prosedur ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan.
Kendati begitu, gaji bagi ASN guru belum terbayarkan. Atas hal tersebut, BPKAD dinilai tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Salah seorang guru yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tidak masuk akal keterlambatan pembayaran gaji karena sistem aplikasi yang baru. Menurut dia, sistem informasi pemerintahan daerah yang dimaksud bukan baru, pasalnya Permendagri 79 yang mengatur aplikasi itu berlaku sejak 2020.
"Tidak benar karena alasan aplikasi, patut kami duga ada unsur politisnya," katanya.
Dia menambahkan, selain gaji bulan Januari yang terlambat, honor nonsertifikasi tahap 4 2024 lalu tidak cair. Padahal informasi dari Dinas Pendidikan, dana tersebut sudah masuk kas daerah sejak 18 Desember 2024.
Sementara itu Kepala BPKAD Awaluddin Ramli saat dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan, hingga 17 Januari 2024, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah terbayarkan gajinya. Sisa 7 OPD yang belum, termasuk Dinas Pendidikan.
Penyebabnya kata dia, 7 OPD tersebut belum selesai menginput anggaran kas ke dalam aplikasi SIPD. Padahal pihak BPKAD sudah menyampaikan ke pimpinan OPD agar segera mempercepat penginputannya, karena akan menghambat pembayaran.
"Yang lain-kan sudah kami bayarkan karena cepat melakukan penginputan ke SIPD," kata Awaluddin Ramli.
Dia mengatakan, keterlambatan gaji juga karena adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Aplikasi ini menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi.
"Inilah yang menghambat sehingga agak terlambat," jelasnya.
Menurut dia, tahun ini Pemkab Bantaeng baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 Tahun 2020.
"Kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata Awaluddin, Kamis kemarin.
Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan. Ia meminta OPD untuk menyelesaikan prosedur ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sekda Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Pertama 2025
Pemkab Bantaeng menggelar uapacara bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional dan meningkatkan rasa nilai-nilai Nasionalisme di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (17/1/2025).
Jum'at, 17 Jan 2025 17:20
Sulsel
ASN Pemkab Bantaeng Mengeluh Gaji Januari Belum Cair
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng mengeluh karena hingga hari ini mereka belum menerima gaji Januari.
Rabu, 15 Jan 2025 17:30
Sulsel
Indah Minta Disdik Sulsel Evaluasi Penempatan Guru Sesuai Kompetensinya
Komisi E DPRD Sulsel melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Republik Indonesia.
Senin, 13 Jan 2025 21:33
Sulsel
Pohon Tumbang di Objek Wisata Eremerasa, Timpa Kolam Permandian
Akibat hujas deras disertai angin kencang, sebuah pohon besar tumbang di kawasan objek wisata alam Permandian Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Senin, 13 Jan 2025 18:57
Sulsel
Pemkab Gowa Siap Akomodir 4.284 Tenaga Non ASN dalam Formasi PPPK
Sebanyak 4.284 Non ASN Kabupaten Gowa akan diakomodir dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Lingkup Pemkab Gowa.
Rabu, 08 Jan 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekolah Islam Athirah Gelar Pentas Inklusi, Usung Tema Perjalanan Waktu
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di Wajo, 2 Mantri BRI dan 3 Calo Ditahan
3
Pemkab Bantaeng Mulai Bayar Gaji Tertunda ASN, Guru Masih Tertahan
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Layanan KI di MPP Gowa
5
Mengenal Pertamina Sehati: Program Posyandu Percontohan untuk Kesehatan Masyarakat Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekolah Islam Athirah Gelar Pentas Inklusi, Usung Tema Perjalanan Waktu
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di Wajo, 2 Mantri BRI dan 3 Calo Ditahan
3
Pemkab Bantaeng Mulai Bayar Gaji Tertunda ASN, Guru Masih Tertahan
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Layanan KI di MPP Gowa
5
Mengenal Pertamina Sehati: Program Posyandu Percontohan untuk Kesehatan Masyarakat Parepare