Pemkab Bantaeng Mulai Bayar Gaji Tertunda ASN, Guru Masih Tertahan
Jum'at, 17 Jan 2025 19:12

ASN lingkup Pemkab Bantaeng mengikuti upacara Hari Kesadaran pagi tadi. Saat ini pembayaran gaji tertunda mulai dilakukan. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai membayarkan gaji sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Jum'at (17/1/2025).
Kendati begitu, gaji bagi ASN guru belum terbayarkan. Atas hal tersebut, BPKAD dinilai tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Salah seorang guru yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tidak masuk akal keterlambatan pembayaran gaji karena sistem aplikasi yang baru. Menurut dia, sistem informasi pemerintahan daerah yang dimaksud bukan baru, pasalnya Permendagri 79 yang mengatur aplikasi itu berlaku sejak 2020.
"Tidak benar karena alasan aplikasi, patut kami duga ada unsur politisnya," katanya.
Dia menambahkan, selain gaji bulan Januari yang terlambat, honor nonsertifikasi tahap 4 2024 lalu tidak cair. Padahal informasi dari Dinas Pendidikan, dana tersebut sudah masuk kas daerah sejak 18 Desember 2024.
Sementara itu Kepala BPKAD Awaluddin Ramli saat dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan, hingga 17 Januari 2024, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah terbayarkan gajinya. Sisa 7 OPD yang belum, termasuk Dinas Pendidikan.
Penyebabnya kata dia, 7 OPD tersebut belum selesai menginput anggaran kas ke dalam aplikasi SIPD. Padahal pihak BPKAD sudah menyampaikan ke pimpinan OPD agar segera mempercepat penginputannya, karena akan menghambat pembayaran.
"Yang lain-kan sudah kami bayarkan karena cepat melakukan penginputan ke SIPD," kata Awaluddin Ramli.
Dia mengatakan, keterlambatan gaji juga karena adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Aplikasi ini menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi.
"Inilah yang menghambat sehingga agak terlambat," jelasnya.
Menurut dia, tahun ini Pemkab Bantaeng baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 Tahun 2020.
"Kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata Awaluddin, Kamis kemarin.
Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan. Ia meminta OPD untuk menyelesaikan prosedur ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan.
Kendati begitu, gaji bagi ASN guru belum terbayarkan. Atas hal tersebut, BPKAD dinilai tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Salah seorang guru yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tidak masuk akal keterlambatan pembayaran gaji karena sistem aplikasi yang baru. Menurut dia, sistem informasi pemerintahan daerah yang dimaksud bukan baru, pasalnya Permendagri 79 yang mengatur aplikasi itu berlaku sejak 2020.
"Tidak benar karena alasan aplikasi, patut kami duga ada unsur politisnya," katanya.
Dia menambahkan, selain gaji bulan Januari yang terlambat, honor nonsertifikasi tahap 4 2024 lalu tidak cair. Padahal informasi dari Dinas Pendidikan, dana tersebut sudah masuk kas daerah sejak 18 Desember 2024.
Sementara itu Kepala BPKAD Awaluddin Ramli saat dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan, hingga 17 Januari 2024, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah terbayarkan gajinya. Sisa 7 OPD yang belum, termasuk Dinas Pendidikan.
Penyebabnya kata dia, 7 OPD tersebut belum selesai menginput anggaran kas ke dalam aplikasi SIPD. Padahal pihak BPKAD sudah menyampaikan ke pimpinan OPD agar segera mempercepat penginputannya, karena akan menghambat pembayaran.
"Yang lain-kan sudah kami bayarkan karena cepat melakukan penginputan ke SIPD," kata Awaluddin Ramli.
Dia mengatakan, keterlambatan gaji juga karena adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Aplikasi ini menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi.
"Inilah yang menghambat sehingga agak terlambat," jelasnya.
Menurut dia, tahun ini Pemkab Bantaeng baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 Tahun 2020.
"Kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata Awaluddin, Kamis kemarin.
Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan. Ia meminta OPD untuk menyelesaikan prosedur ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Bimtek Penyusunan Soal Asesmen Akhir Sekolah jenjang SMP semester genap 2024/2025.
Kamis, 13 Feb 2025 16:53

Sulsel
Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
Puluhan tenaga honorer eks K2 di Kabupaten Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Rabu (12/2/2024). Mereka menyuarakan hasil seleksi PPPK yang dinilai tidak adil.
Rabu, 12 Feb 2025 17:15

Sulsel
Dukung Efisiensi Anggaran, Bupati Terpilih Imbau OPD Pemkab Bantaeng Tak Hadiri Pelantikan
Bupati Bantaeng Terpilih, M. Fathul Fauzy Nurdin mengimbau kepada pegawai maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bantaeng, untuk tidak menghadiri pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Rabu, 12 Feb 2025 14:48

Sulsel
Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meliburkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (12/2/2025).
Rabu, 12 Feb 2025 07:52

Sulsel
Pengisian Jabatan Jelang Pelantikan Uji-Sah Bisa Ganggu Stabilitas Politik
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bantaeng, Kamaruddin mendesak Pj Bupati Andi Abubakar melakukan kajian ulang terkait isu pengisian jabatan yang lowong di lingkungan Pemkab Bantaeng.
Senin, 10 Feb 2025 15:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto