Pemkab Bantaeng Berencana Lelang 125 Kendaraan Dinas

Jum'at, 31 Jan 2025 17:13
Pemkab Bantaeng Berencana Lelang 125 Kendaraan Dinas
Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lutfi Yahya. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng berencana melelang seratus lebih aset kendaraan dinas, terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat.

Rencana itu disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lutfi Yahya, Jum'at (31/1/2025).

Menurut Lutfi Yahya, aset daerah yang bakal dilelang kini sementara menunggu penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), guna memastikan apakah aset tersebut memenuhi syarat untuk dilelang atau tidak.

"Surat permohonan sudah kami ajukan, kini sementara menunggu hasilnya," kata Lutfi Yahya.

Dikatakan, total aset yang diajukan untuk dilelang mencapai 125 barang. Beberapa di antaranya akan dilelang per unit, sementara sisanya akan dilepas dalam bentuk skrap. Pemisahan ini dilakukan berdasarkan kondisi dan jenis barang yang tersedia.

"Saat ini, seluruh tahapan masih dalam proses perencanaan. Selain ke KPKNL kami juga masih menunggu persetujuan dari Bupati sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Sampai saat ini, persetujuan tersebut masih dalam proses," ujarnya.

Lutfi menambahkan, sejak tahun 2016, kewenangan dalam menentukan nilai aset telah dialihkan sepenuhnya ke KPKNL. Oleh karena itu, Pemkab Bantaeng tidak lagi memiliki wewenang dalam menetapkan harga aset yang akan dilelang. Semua proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan KPKNL.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui platform lelang resmi. Dengan sistem ini, diharapkan lelang dapat berjalan secara terbuka dan adil bagi semua pihak yang berminat.

Lutfi menegaskan, lelang aset tersebut sebagai bentuk efisiensi dalam pengelolaan aset daerah yang sudah tidak digunakan, kemudian pemerintah dapat mengurangi beban perawatan dan membuka peluang untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi daerah.

Selain itu, pelelangan aset juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Sistem lelang memungkinkan adanya persaingan yang sehat sehingga harga aset dapat ditentukan secara wajar.

Pemkab Bantaeng memastikan bahwa proses ini akan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Semua tahapan akan diumumkan secara terbuka, mulai dari daftar aset yang akan dilelang hingga mekanisme pendaftarannya.

"Secepatnya kita umumkan, jika sudah ada persetujuan dari Bupati dan hasil penilaian dari KPKNL," katanya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru