DPRD Sulsel Terima Konsultasi Dewan Wajo, Bahas Dana Bagi Hasil Gas Blok PI
Rabu, 05 Feb 2025 15:48
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.
Rombongan Dewan Wajo ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan dana bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya terkait dengan peningkatan produksi gas Blok Sengkang.
"Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," kata Ketua Bapemperda Wajo, Amran.
Politisi Partai Gelora itu menuturkan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemprov Sulsel untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.
"Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37. Kami harap pembagian atas saham PI ini, itu bisa maksimal 10 persen," harapnya.
Selanjutnya, ia juga mengharapkan keterbukaan Informasi dari Pemerintah Provinsi yakni PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD penerima, serta kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.
"Supaya kami bisa mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menuntut dan meminta pemerintah tingkat Provinsi agar memperjuangkan status Perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo. Apakah dapat membentuk usaha baru menerima PI ini ataukah anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nanti akan dibentuk di Kabupaten Wajo.
"Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur," harapnya.
Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada pemerintah Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.
Menurutnya, angka 2,5 persen ini kesepakatan antara PT Sulsel Andalan Energi, Pemprov Sulsel waktu itu ditandatangani Prof Zudan selaku Pj Gubernur. Pihaknya menganggap sebetulnya terlalu prematur tanda tangani Kesepakatan tersebut.
"Sehingga Kabupaten Wajo khususnya, kami pemerintah daerah tidak bertanda tangan, meskipun itu bisa berjalan. Karena hak-hak kami di daerah diperjuangkan dan kami harap kesepakatan itu bisa ditinjau ulang," terangnya.
"Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur. Pemerintah provinsi dan kabupaten akan bersama-sama mendapatkan saham 10 persen itu," tambah Amran.
Sedangkan, Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa yang menjadi tuntuan dan aspiran DPRD Wajo dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov dan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi.
"Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini," jelas Politisi Nasdem ini.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.
Rombongan Dewan Wajo ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan dana bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya terkait dengan peningkatan produksi gas Blok Sengkang.
"Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," kata Ketua Bapemperda Wajo, Amran.
Politisi Partai Gelora itu menuturkan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemprov Sulsel untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.
"Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37. Kami harap pembagian atas saham PI ini, itu bisa maksimal 10 persen," harapnya.
Selanjutnya, ia juga mengharapkan keterbukaan Informasi dari Pemerintah Provinsi yakni PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD penerima, serta kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.
"Supaya kami bisa mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menuntut dan meminta pemerintah tingkat Provinsi agar memperjuangkan status Perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo. Apakah dapat membentuk usaha baru menerima PI ini ataukah anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nanti akan dibentuk di Kabupaten Wajo.
"Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur," harapnya.
Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada pemerintah Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.
Menurutnya, angka 2,5 persen ini kesepakatan antara PT Sulsel Andalan Energi, Pemprov Sulsel waktu itu ditandatangani Prof Zudan selaku Pj Gubernur. Pihaknya menganggap sebetulnya terlalu prematur tanda tangani Kesepakatan tersebut.
"Sehingga Kabupaten Wajo khususnya, kami pemerintah daerah tidak bertanda tangan, meskipun itu bisa berjalan. Karena hak-hak kami di daerah diperjuangkan dan kami harap kesepakatan itu bisa ditinjau ulang," terangnya.
"Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur. Pemerintah provinsi dan kabupaten akan bersama-sama mendapatkan saham 10 persen itu," tambah Amran.
Sedangkan, Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa yang menjadi tuntuan dan aspiran DPRD Wajo dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov dan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi.
"Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini," jelas Politisi Nasdem ini.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
DPRD Sulsel menggelar RDP terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lutim dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 18 Des 2025 19:18
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Sulsel
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo sabet tiga penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2025 di Hotel Swiss-Bell Hotel Makassar, Kamis (11/12/2025).
Jum'at, 12 Des 2025 05:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh