DPRD Sulsel Terima Konsultasi Dewan Wajo, Bahas Dana Bagi Hasil Gas Blok PI
Rabu, 05 Feb 2025 15:48
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.
Rombongan Dewan Wajo ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan dana bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya terkait dengan peningkatan produksi gas Blok Sengkang.
"Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," kata Ketua Bapemperda Wajo, Amran.
Politisi Partai Gelora itu menuturkan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemprov Sulsel untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.
"Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37. Kami harap pembagian atas saham PI ini, itu bisa maksimal 10 persen," harapnya.
Selanjutnya, ia juga mengharapkan keterbukaan Informasi dari Pemerintah Provinsi yakni PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD penerima, serta kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.
"Supaya kami bisa mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menuntut dan meminta pemerintah tingkat Provinsi agar memperjuangkan status Perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo. Apakah dapat membentuk usaha baru menerima PI ini ataukah anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nanti akan dibentuk di Kabupaten Wajo.
"Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur," harapnya.
Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada pemerintah Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.
Menurutnya, angka 2,5 persen ini kesepakatan antara PT Sulsel Andalan Energi, Pemprov Sulsel waktu itu ditandatangani Prof Zudan selaku Pj Gubernur. Pihaknya menganggap sebetulnya terlalu prematur tanda tangani Kesepakatan tersebut.
"Sehingga Kabupaten Wajo khususnya, kami pemerintah daerah tidak bertanda tangan, meskipun itu bisa berjalan. Karena hak-hak kami di daerah diperjuangkan dan kami harap kesepakatan itu bisa ditinjau ulang," terangnya.
"Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur. Pemerintah provinsi dan kabupaten akan bersama-sama mendapatkan saham 10 persen itu," tambah Amran.
Sedangkan, Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa yang menjadi tuntuan dan aspiran DPRD Wajo dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov dan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi.
"Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini," jelas Politisi Nasdem ini.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.
Rombongan Dewan Wajo ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan dana bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya terkait dengan peningkatan produksi gas Blok Sengkang.
"Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," kata Ketua Bapemperda Wajo, Amran.
Politisi Partai Gelora itu menuturkan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemprov Sulsel untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.
"Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37. Kami harap pembagian atas saham PI ini, itu bisa maksimal 10 persen," harapnya.
Selanjutnya, ia juga mengharapkan keterbukaan Informasi dari Pemerintah Provinsi yakni PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD penerima, serta kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.
"Supaya kami bisa mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya menuntut dan meminta pemerintah tingkat Provinsi agar memperjuangkan status Perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo. Apakah dapat membentuk usaha baru menerima PI ini ataukah anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nanti akan dibentuk di Kabupaten Wajo.
"Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur," harapnya.
Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada pemerintah Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.
Menurutnya, angka 2,5 persen ini kesepakatan antara PT Sulsel Andalan Energi, Pemprov Sulsel waktu itu ditandatangani Prof Zudan selaku Pj Gubernur. Pihaknya menganggap sebetulnya terlalu prematur tanda tangani Kesepakatan tersebut.
"Sehingga Kabupaten Wajo khususnya, kami pemerintah daerah tidak bertanda tangan, meskipun itu bisa berjalan. Karena hak-hak kami di daerah diperjuangkan dan kami harap kesepakatan itu bisa ditinjau ulang," terangnya.
"Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur. Pemerintah provinsi dan kabupaten akan bersama-sama mendapatkan saham 10 persen itu," tambah Amran.
Sedangkan, Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa yang menjadi tuntuan dan aspiran DPRD Wajo dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov dan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi.
"Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini," jelas Politisi Nasdem ini.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
Arga Prasetya Ashar Serahkan Sejumlah Bantuan saat Reses di Belawa
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar serahkan satu unit ambulans dan 150 lampu jalan kepada warga.
Jum'at, 30 Jan 2026 19:44
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
5
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
5
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah