IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
Minggu, 09 Feb 2025 19:05

IPMA Lutim menyoroti kinerja pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang dinilai belum optimal. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Lutim Komunitas Wotu, Andika Pratama Putra menyoroti kinerja pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan proyek infrastruktur berjalan dengan baik. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi kegagalan, maka kinerja pemerintah patut dipertanyakan.
“Masyarakat membutuhkan infrastruktur untuk mempercepat akses dan mendukung aktivitas kerja mereka agar tidak terbebani biaya tambahan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Infrastruktur yang dibangun malah menjadi penghambat, sehingga pajak masyarakat terbuang sia-sia akibat kegagalan proyek,” tegas Andika.
Ia juga menekankan pemerintah harus menjalankan fungsinya dengan serius dalam menyelidiki serta menindaklanjuti proyek-proyek yang bermasalah.
Jika ada kegagalan dalam pengerjaan, kata Andika, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terus merugikan masyarakat.
Andika juga menilai jika pemerintah bersikap naif terhadap kegagalan ini, maka masyarakat pun berhak mempertanyakan kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Percuma masyarakat membayar pajak jika kinerja pemerintah tidak terlihat dan hasilnya justru mengecewakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Proyek rehab berat plat duiker di Jalan Poros Balobalo-Lambulambu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, yang baru saja rampung Desember 2024, kini telah rusak berat.
Infrastruktur yang diharapkan menjadi akses utama penghubung antar desa tersebut justru menghambat aktivitas masyarakat.
Kemudian, Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.
Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.
“Estimasi denda mencapai sekitar Rp 7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek,” ujar Senfry.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan proyek infrastruktur berjalan dengan baik. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi kegagalan, maka kinerja pemerintah patut dipertanyakan.
“Masyarakat membutuhkan infrastruktur untuk mempercepat akses dan mendukung aktivitas kerja mereka agar tidak terbebani biaya tambahan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Infrastruktur yang dibangun malah menjadi penghambat, sehingga pajak masyarakat terbuang sia-sia akibat kegagalan proyek,” tegas Andika.
Ia juga menekankan pemerintah harus menjalankan fungsinya dengan serius dalam menyelidiki serta menindaklanjuti proyek-proyek yang bermasalah.
Jika ada kegagalan dalam pengerjaan, kata Andika, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak terus merugikan masyarakat.
Andika juga menilai jika pemerintah bersikap naif terhadap kegagalan ini, maka masyarakat pun berhak mempertanyakan kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Percuma masyarakat membayar pajak jika kinerja pemerintah tidak terlihat dan hasilnya justru mengecewakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Proyek rehab berat plat duiker di Jalan Poros Balobalo-Lambulambu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, yang baru saja rampung Desember 2024, kini telah rusak berat.
Infrastruktur yang diharapkan menjadi akses utama penghubung antar desa tersebut justru menghambat aktivitas masyarakat.
Kemudian, Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.
Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.
“Estimasi denda mencapai sekitar Rp 7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek,” ujar Senfry.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi
Ada yang berbeda dari pagi di Taman Cibeunying, Kota Bandung, Senin (14/07/2025). Di balik hijaunya taman kota yang ramai oleh aktivitas warga, sebuah rombongan penting dari Kabupaten Luwu Timur tengah menyelami satu pelajaran besar, bagaimana sampah tak lagi menjadi musuh, melainkan sumber solusi.
Senin, 14 Jul 2025 17:04

Sulsel
Andi Hatta Marakarma Resmi Dikukuhkan sebagai Mincara Malili
Suasana khidmat dan penuh makna adat menyelimuti Istana Kedatuan Luwu, Ahad (06/07/2025), saat Andi Hatta Marakarma Opu To Mallarangeng resmi dikukuhkan sebagai Mincara Malili oleh To PapoataE Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.
Minggu, 06 Jul 2025 11:22

Sulsel
Pemkab Lutim dan PT Vale Teken MoU, Sepakat Prioritaskan Kontraktor Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan PT Vale Indonesia Tbk akhirnya sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis, yang mencakup sembilan poin penting demi membangun kerja sama yang saling menguntungkan
Rabu, 02 Jul 2025 11:33

Sulsel
Audiens di Kemenhub, Bupati Ibas Dorong Percepatan Pembangunan Bandara di Malili
Dalam upaya mendorong konektivitas dan memperkuat akses transportasi udara di wilayahnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Selasa, 01 Jul 2025 16:22

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
2

Warga Unjuk Bukti Dugaan Kecurangan Penerimaan Murid di SMAN 21 Makassar
3

Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
4

Pupuk Indonesia & Kementan Ajak 87 Ribu Petani di Gowa Segera Tebus Pupuk Subsidi
5

IKBIM KIP UNM Gelar Kegiatan Pelepasan Eksplodiksi 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
2

Warga Unjuk Bukti Dugaan Kecurangan Penerimaan Murid di SMAN 21 Makassar
3

Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
4

Pupuk Indonesia & Kementan Ajak 87 Ribu Petani di Gowa Segera Tebus Pupuk Subsidi
5

IKBIM KIP UNM Gelar Kegiatan Pelepasan Eksplodiksi 2025