Tunggak Pembayaran Retribusi, Kopumdag Maros Akan Evaluasi Pengelola Parkir
Selasa, 18 Mar 2025 11:53

Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam menjelaskan rencana evaluasi PKS dengan CV Ars Mekar. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang Maros.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayahnya.
Selasa, 18 Mar 2025 16:49

News
THR ASN Maros Cair Hari Ini, Jumlahnya Rp33 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan anggota DPRD Maros, Senin (17/3/2025).
Senin, 17 Mar 2025 13:01

Sulsel
BBWS Gandeng Pemkab Maros Lakukan Normalisasi Sungai
Pemkab Maros menggelar rapat koordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Patarai Amir, Rabu (12/3/2025).
Rabu, 12 Mar 2025 15:24

Sulsel
Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
Pemerintah Kabupaten Maros menganggarkan Rp35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selasa, 11 Mar 2025 13:54

Sulsel
Bupati Maros Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Tompobulu
Pasca dilantik sebulan lalu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakilnya, Muetazim Mansyur mulai menggenjot pembangunan sektor infrastruktur.
Minggu, 09 Mar 2025 14:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Investasi Rp3,2 M Demi Energi Bersih, PLTS Atap di Nipah Park & Kalla Toyota Gowa Resmi Beroperasi
2

Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
3

Komisi VI DPR RI Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center
4

KALLA & Suryanesia Resmikan PLTS untuk Tekan Emisi Karbon
5

Cuaca Ekstrem di Makassar, Walkot Munafri Minta Jalur Antar Pulau Diperhatikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Investasi Rp3,2 M Demi Energi Bersih, PLTS Atap di Nipah Park & Kalla Toyota Gowa Resmi Beroperasi
2

Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
3

Komisi VI DPR RI Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center
4

KALLA & Suryanesia Resmikan PLTS untuk Tekan Emisi Karbon
5

Cuaca Ekstrem di Makassar, Walkot Munafri Minta Jalur Antar Pulau Diperhatikan