Tunggak Pembayaran Retribusi, Kopumdag Maros Akan Evaluasi Pengelola Parkir

Selasa, 18 Mar 2025 11:53
Tunggak Pembayaran Retribusi, Kopumdag Maros Akan Evaluasi Pengelola Parkir
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam menjelaskan rencana evaluasi PKS dengan CV Ars Mekar. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang Maros.

Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.

"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).

Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.

"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.

Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.

"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.

Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.

"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru