Tunggak Pembayaran Retribusi, Kopumdag Maros Akan Evaluasi Pengelola Parkir
Selasa, 18 Mar 2025 11:53
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam menjelaskan rencana evaluasi PKS dengan CV Ars Mekar. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang Maros.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Cegah Kebakaran di Musim Kemarau, Damkar Maros Lakukan Penyiraman TPA
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Maros mengambil langkah antisipasi kebakaran tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bontoramba, Kecamatan Mandai.
Kamis, 16 Jul 2026 15:15
News
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Maros mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M mendatang.
Selasa, 14 Jul 2026 16:14
Sulsel
Bupati Maros Lepas 20 Siswa Sekolah Rakyat Asal Maros
Bupati Maros AS Chaidir Syam melepas siswa asal Kabupaten Maros untuk menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 14 Jul 2026 11:12
Sulsel
PBB Maros Terkumpul Rp13 Miliar, Capaian Moncogloe dan Mandai Masih Minim
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat masih memiliki capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat minim.
Senin, 13 Jul 2026 20:02
Sulsel
Jalur Mamminasata Segmen 3 dan 4 di Maros Dilanjutkan, Panjangnya 9,8 Km
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai membahas tahapan pembangunan Jalur Mamminasata segmen 3 dan 4 yang akan melintasi Kecamatan Turikale, Mandai, dan Tanralili.
Senin, 13 Jul 2026 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan