Tunggak Pembayaran Retribusi, Kopumdag Maros Akan Evaluasi Pengelola Parkir
Selasa, 18 Mar 2025 11:53

Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam menjelaskan rencana evaluasi PKS dengan CV Ars Mekar. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang Maros.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kopumdag dan CV Ars Mekar selama tiga tahun, beberapa kali terjadi keterlambatan setoran retribusi ke Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam mengatakan, Perjanjian kerja sama yang dilakukan ini berlaku selama tiga tahun. Dalam kurun waktu ini ada beberapa perjanjian kerja sama yang harus dipenuhi. Diantaranya, penyetoran retribusi parkir pasar tepat waktu.
"Namun memang ada beberapa kali, yang bersangkutan tidak menyetor retribusi tepat waktu. Mereka sudah harus menyetor itu di akhir bulan berjalan. Namun kadang baru dibayarkan beberapa hari ke depan setelah tanggal kewajiban bayar. Makanya mereka mendapatkan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya kepada media, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, denda yang diberikan ke CV Ars Mekar sebanyak 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam setahun CV Ars diharuskan menyetor sebanyak Rp250 juta atau Rp20,8 juta perbulan.
"Denda dari keterlambatan pembayaran ini terakumulasi mencapai Rp12.670.000. Ini merupakan akumulasi dalam setahun," ujarnya.
Dia mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, yang dimulai dari 2023 sampai 2025 ini. Di tahun 2023 kata Agustam, setoran retribusi parkir di Pasar Tramo BSM tidak pernah menunggak. Namun di tahun 2024 beberapa kali pembayaran tertunggak.
"Inilah yang menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi. Karena di tahun 2024 penyetorannya selalu terlambat," ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depannya, pihaknya ingin mengajukan Perjanjian Kerja Sama hanya dalam kurun waktu setahun, biar mudah untuk evaluasi.
"Yang ada saat ini, perjanjian kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun. Makanya nanti kita akan membuat perjanjian kerja sama dalam kurun waktu setahun. Kalau mereka masih ingin masuk mengelola parkir, tetap bisa. Mereka tetap bisa ikut lelang," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Chaidir Syam Lepas 234 JCH Asal Maros
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakilnya, Muetazim Mansyur melepas 234 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maros di Asrama Haji Sudaing Embarkasi Makassar, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kamis, 08 Mei 2025 12:25

Sulsel
Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda
Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum mampu menyetor deviden ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Rabu, 07 Mei 2025 13:58

Sulsel
Pemkab Maros Salurkan Rp300 Juta untuk Pembangunan Ruang Kelas Sekolah Kolong
Bupati Maros, AS Chaidir Syam resmi menyerahkan bantuan berupa Rp300 juta untuk pembangunan dua ruang kelas di sekolah kolong yang ada di Dusun Bara, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Senin, 05 Mei 2025 12:54

Sulsel
Kegiatan Budaya Gau Maraja 2025 Resmi Diluncurkan di Leang-leang
Pemerintah Kabupaten Maros resmi meluncurkan kegiatan budaya akbar Gau Maraja Leang-Leang 2025, Sabtu (3/5/2025).
Minggu, 04 Mei 2025 13:38

Sulsel
Cegah Penularan PMK, 1.392 Hewan Ternak di Maros Divaksin
Pemerintah Kabupaten Maros terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Selasa, 29 Apr 2025 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat