Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
Kamis, 27 Mar 2025 20:46

Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jeneponto merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah tersebut dianggap tidak berpihak karena tidak membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dalam gaji ke-13 tahun anggaran 2024.
Sebanyak 154 guru PNS PAI di Jeneponto terdampak akibat tidak adanya pencairan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Tamsil merupakan tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan, juknis pembayaran Tamsil Gaji 13 tahun 2024 sangat merugikan mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi, jelang lebaran Idul Fitri.
"Kami merasa tidak dihargai. Tamsil Gaji ke-13 yang selama ini kami terima justru hilang di tahun 2024," ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar, hilangnya Tamsil dalam gaji ke-13 ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tersebut bagi guru PNS PAI.
Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jeneponto, Muzakkir mengatakan, upaya untuk mendapatkan penjelasan telah dilakukan, namun katanya juknis yang menyebutkan bahwa tidak diperuntukkan bagi guru yang dibayarkan TPG-nya oleh kementerian lain.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Jeneponto, alhamdulillah, beliau perintahkan BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkonsultasi mencari upaya agar dapat dibayarkan tanpa melanggar regulasi," jelas Muzakkir.
Muzakkir, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kejelasan.
"Kami akan terus koordinasi kepada Kementerian Agama dan pemerintah daerah. Jika memang ada perubahan kebijakan, seharusnya ada sosialisasi dan transparansi agar guru-guru tidak merasa diabaikan," tegasnya.
Sementara itu, para guru berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini dan tidak mengesampingkan hak-hak mereka.
Kebijakan pemerintah tersebut dianggap tidak berpihak karena tidak membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dalam gaji ke-13 tahun anggaran 2024.
Sebanyak 154 guru PNS PAI di Jeneponto terdampak akibat tidak adanya pencairan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Tamsil merupakan tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan, juknis pembayaran Tamsil Gaji 13 tahun 2024 sangat merugikan mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi, jelang lebaran Idul Fitri.
"Kami merasa tidak dihargai. Tamsil Gaji ke-13 yang selama ini kami terima justru hilang di tahun 2024," ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar, hilangnya Tamsil dalam gaji ke-13 ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tersebut bagi guru PNS PAI.
Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jeneponto, Muzakkir mengatakan, upaya untuk mendapatkan penjelasan telah dilakukan, namun katanya juknis yang menyebutkan bahwa tidak diperuntukkan bagi guru yang dibayarkan TPG-nya oleh kementerian lain.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Jeneponto, alhamdulillah, beliau perintahkan BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkonsultasi mencari upaya agar dapat dibayarkan tanpa melanggar regulasi," jelas Muzakkir.
Muzakkir, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kejelasan.
"Kami akan terus koordinasi kepada Kementerian Agama dan pemerintah daerah. Jika memang ada perubahan kebijakan, seharusnya ada sosialisasi dan transparansi agar guru-guru tidak merasa diabaikan," tegasnya.
Sementara itu, para guru berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini dan tidak mengesampingkan hak-hak mereka.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polemik Dualisme Surat Imbauan Takbiran di Jeneponto, Bupati: Sekda Tak Ada Koordinasi
Masyarakat Butta Turatea, dibingungkan dengan munculnya dualisme surat imbauan pelaksanaan takbiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulsel.
Minggu, 30 Mar 2025 21:53

Sulsel
Bupati Jeneponto dan Sekda Keluarkan Surat Terkait Pelaksanaan Takbiran Berbeda
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat perintah atau imbauan terkait pelaksanaan takbir serentak.
Minggu, 30 Mar 2025 16:12

Sulsel
Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri menyoroti sikap Camat Turatea, Kabupaten Jeneponto, Akhmad H Zakkir yang diduga mempersulit pencairan dana desa.
Kamis, 27 Mar 2025 17:38

Sulsel
Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah dan jagung kuning.
Kamis, 27 Mar 2025 17:22

Sulsel
Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
Para kepala desa tersebut dipersulit untuk mendapatkan tanda tangan camat untuk rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 15:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler