Satpol PP Lutim Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar di Titik Strategis Kota
Kamis, 10 Apr 2025 12:40
Satpol PP Lutim melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik strategis wilayah kota. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik strategis wilayah kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus untuk menjaga estetika lingkungan perkotaan.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan bahwa, sebagian besar baliho yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan terkait tata letak maupun ukuran.
Bahkan, kata Indra, terdapat baliho yang dipasang di fasilitas umum seperti taman kota dan tiang listrik, yang jelas dilarang dalam regulasi.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak saja, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi melalui media luar ruang. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi Perda yang berlaku demi kepentingan bersama,” ujar Indra Fawzy pada Kamis (10/04/2025).
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat, lembaga, dan pihak swasta untuk terlebih dahulu mengurus izin resmi sebelum memasang baliho, spanduk, atau reklame lainnya. Apabila tetap membandel, pihak berwenang tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban baliho dan spanduk liar ini akan dilakukan secara berkala sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan enak dipandang.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan baliho atau spanduk liar di lingkungannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sekaligus untuk menjaga estetika lingkungan perkotaan.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan bahwa, sebagian besar baliho yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan terkait tata letak maupun ukuran.
Bahkan, kata Indra, terdapat baliho yang dipasang di fasilitas umum seperti taman kota dan tiang listrik, yang jelas dilarang dalam regulasi.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak saja, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi melalui media luar ruang. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi Perda yang berlaku demi kepentingan bersama,” ujar Indra Fawzy pada Kamis (10/04/2025).
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat, lembaga, dan pihak swasta untuk terlebih dahulu mengurus izin resmi sebelum memasang baliho, spanduk, atau reklame lainnya. Apabila tetap membandel, pihak berwenang tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban baliho dan spanduk liar ini akan dilakukan secara berkala sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan enak dipandang.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan baliho atau spanduk liar di lingkungannya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Awasi Realisasi APBD 2025, Legislator Erik Estrada Turun Langsung Cek Proyek Fisik di Towuti
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Estrada, melakukan monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Towuti, Rabu (01/07/26).
Rabu, 01 Jul 2026 18:01
Sulsel
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Perwakilan AMPLi, Yolan, menegaskan pihaknya tidak ingin isu proyek Islamic Center yang sempat menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan.
Senin, 29 Jun 2026 18:58
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Sabtu, 27 Jun 2026 18:01
Sulsel
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar
Rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghadirkan jalan dua jalur empat lajur dari wilayah Atue hingga Malili mulai menunjukkan titik terang.
Senin, 22 Jun 2026 15:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suka Duka Mutmainnah, Mahasiswi Unhas yang Jadi Garda Terdepan Sensus BPS
2
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
3
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
4
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
5
Maros Kembali Raih Penghargaan Pembinaan Haji Terbaik Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suka Duka Mutmainnah, Mahasiswi Unhas yang Jadi Garda Terdepan Sensus BPS
2
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
3
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
4
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
5
Maros Kembali Raih Penghargaan Pembinaan Haji Terbaik Sulsel