Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
Kamis, 12 Jun 2025 17:45
TPP untuk ASN di 3 OPD di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025). Foto: Ilustrasi
WAJO - Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo terus di genjot. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kategori rusak berat dan sedang kini telah di perbaiki
Jum'at, 03 Apr 2026 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
5
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
5
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah