Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
Kamis, 12 Jun 2025 17:45

TPP untuk ASN di 3 OPD di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025). Foto: Ilustrasi
WAJO - Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Andi Rosman Kukuhkan 1.520 Pengurus Koperasi Merah Putih di Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman bersama wakilnya dr Baso Rahmanuddin menghadiri pengukuhan serentak pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo.
Kamis, 11 Sep 2025 10:09

Sulsel
Pra Porprov Sulsel XVIII Cabor Balap Motor Sukses Digelar di Sirkuit Attakae Wajo
Kabupaten Wajo sukses menjadi tuan rumah Pra Porprov Sulsel XVIII Cabor Balap Motor di Sirkuit Attakae Sengkang, Jumat-Sabtu (5-6/9/2025) lalu.
Selasa, 09 Sep 2025 16:22

Sulsel
Bupati Andi Rosman Terima Kunjungan BPK Bahas Audit PAD Pemkab Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ruang Kerja Bupati Wajo, Selasa (2/9/2025).
Rabu, 03 Sep 2025 10:05

Sulsel
Bupati dan Wakil Bupati Berharap Aksi Demonstrasi di Wajo Dapat Berjalan Kondusif
Bupati Wajo, Andi Rosman dan wakilnya, dr Baso Rahmanuddin mengajak elemen masyarakat dan mahasiswa tidak melakukan aksi anarkis saat berdemonstrasi.
Senin, 01 Sep 2025 14:05

Sulsel
Bupati Andi Rosman Minta 513 PPPK Wajo Bekerja Profesional Dalam Menjalankan Tugas
Sebanyak 518 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kabupaten Wajo ikut orientasi pegawai di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin (25/8/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
3

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
4

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
3

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
4

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi