Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar

Kamis, 12 Jun 2025 17:45
Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
TPP untuk ASN di 3 OPD di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025). Foto: Ilustrasi
Comment
Share
WAJO - Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).

Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.

Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.

Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.

Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.

"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK

Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.

Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.

BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.

"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya

"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
(UMI)
Berita Terkait
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Sulsel
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo terus di genjot. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kategori rusak berat dan sedang kini telah di perbaiki
Jum'at, 03 Apr 2026 17:30
Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Wajo 2026, Bupati Andi Rosman Tinjau Islamic Center
Sulsel
Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Wajo 2026, Bupati Andi Rosman Tinjau Islamic Center
Bupati Wajo, Andi Rosman, meninjau Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 16:13
Aplikasi Sikap Maradeka Diharap Tingkatkan Disiplin Pegawai Pemkab Wajo
Sulsel
Aplikasi Sikap Maradeka Diharap Tingkatkan Disiplin Pegawai Pemkab Wajo
Pemerintah Kabupaten Wajo meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:55
Bupati Andi Rosman Pastikan Evaluasi Pejabat Baru Dilakukan Setiap 6 Bulan
Sulsel
Bupati Andi Rosman Pastikan Evaluasi Pejabat Baru Dilakukan Setiap 6 Bulan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo meminta kepada 364 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional untuk menunjukkan kinerjanya usia dilantik
Selasa, 10 Mar 2026 20:10
Berita Terbaru