Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
Kamis, 12 Jun 2025 17:45

TPP untuk ASN di 3 OPD di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025). Foto: Ilustrasi
WAJO - Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kepala Inspektorat Wajo Akui Adanya Jual Beli Surat Bebas Temuan yang Dilakukan Auditor
Plt. Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas mengakui adanya bisnis jual beli surat bebas temuan yang dilakukan Auditor Inspektorat Wajo dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa intern Pemerintah Kabupaten Wajo.
Rabu, 11 Jun 2025 17:48

Sulsel
Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
Sebanyak 30 ekor sapi baka disembelih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.
Kamis, 05 Jun 2025 20:46

Sulsel
Jelang Idul Adha, Pemkab Wajo Gelar Apel Pasukan Pastikan Keamanan Bagi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo gelar apel pasukan jelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah di Lapangan Merdeka Sengkang, Kamis, (5/6/2025).
Kamis, 05 Jun 2025 19:56

Sulsel
4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali menorehkan prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rabu, 04 Jun 2025 20:35

Sulsel
Jaga Ekosistem Danau Tempe, Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan
Bupati Wajo, Andi Rosman menebar puluhan ribu benih ikan di Danau Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/6/2025).
Rabu, 04 Jun 2025 13:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkom Gowa - Cimory Dairy Land Sinergi Dukung Digitalisasi Pariwisata & Agribisnis
2

Bambang Haryo Dorong Integrasi MNP, Kereta Api Trans Sulawesi & Kawasan Industri
3

Wamen Dikdasmen dan Bupati MYL Hadiri Deep Learning di Pangkep
4

Akal Sehat: Jalan Menuju Tuhan ala Rocky Gerung
5

Hidupkan Semangat Keberlanjutan: PT Vale Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Plastik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkom Gowa - Cimory Dairy Land Sinergi Dukung Digitalisasi Pariwisata & Agribisnis
2

Bambang Haryo Dorong Integrasi MNP, Kereta Api Trans Sulawesi & Kawasan Industri
3

Wamen Dikdasmen dan Bupati MYL Hadiri Deep Learning di Pangkep
4

Akal Sehat: Jalan Menuju Tuhan ala Rocky Gerung
5

Hidupkan Semangat Keberlanjutan: PT Vale Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Plastik