Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
Kamis, 12 Jun 2025 17:45
TPP untuk ASN di 3 OPD di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025). Foto: Ilustrasi
WAJO - Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wajo tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (12/6/2025).
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
Hal itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Dalam LHP BPK tahun 2024 menyebutkan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ternyata tidak sesuai ketentuan dan bertentangan Peraturan Presiden.
Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Perbup tersebut diantaranya mengatur bahwa honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya diberikan kepada pejabat pengelola keuangan melainkan diberikan kepada pejabat dan staf pada SKPD yang bergerak dalam pengelolaan keuangan (perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan) dalam hal ini adalah pada BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Inspektorat Daerah.
"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020," kutip isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK
Di tahun 2023 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, penuh percaya diri mengakui kalau Pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020.
Sayang, hasilnya berbanding terbalik. BPK merekomendasikan agar pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp2.584.070.000,00 dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00 dan menyetorkannya ke Kasda," kutip rekomendasi temuan dari LHP BPK.
BPK juga meminta kepada tiga pimpinan OPD diantaranya Bappelitbangda, BPKPD dan Inspektorat untuk banyak belajar dalam menafsirkan suatu aturan sebelum memberikan rekomendasi usulan honorarium.
"Menginstruksikan Kepala BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektur Daerah untuk lebih cermat dalam mengusulkan Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dalam kutipan LHP BPK.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan nampak kebingungan saat ditanya soal temuan dari BPK terkait pembayaran honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
"Saya konfirmasi dulu ke staf yang tangani," kata Dahlan singkat.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Wajo Sambut Saudagar Bugis dan KKW di Festival Danau Tempe 2026
Bupati Wajo, Andi Rosman sambut saudagar bugis dan Kerukunan Keluarga Wajo (KKW) di halaman Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jl Veteran, Sengkang, Jumat (2/10/2026) malam.
Sabtu, 03 Okt 2026 15:17
Sulsel
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
PT. Wajo Energy Jaya (WEJ) bersama Pansus DPRD Wajo kunjungi kantor PT Pertagas Niaga, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Selasa, 29 Sep 2026 16:10
Sulsel
Bupati Wajo Turun Tangan, SPBU se-Wajo Sepakat Terapkan Ganjil Genap Atasi Antrean Panjang BBM
Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo berkomitmen menerapkan sistem ganjil genap di tengah antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sabtu, 26 Sep 2026 11:06
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
Sulsel
Bupati Andi Rosman Komitmen Lakukan Pencegahan Korupsi di Lingkup Pemkab Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman menyampaikan komitmennya untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Kamis, 09 Jul 2026 18:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei