Disdagkop UKMP Lutim Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam
Selasa, 17 Jun 2025 05:43
Suasana Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi KSP/USP dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi KSP/USP dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Disdagkop UKMP, Senin (16/06/2025), dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus didampingi oleh kepala Bidang Koperasi, Drs. Syahrul Basir, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lutim, Wahidin Wahid. Diikuti sebanyak 20 orang dari lembaga koperasi simpan pinjam wilayah kabupaten Luwu Timur.
Koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.
Untuk itu, Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman para pengurus dan pengelola KSP/USP terkait perizinan dan regulasi simpan pinjam.
Senfry Oktavianus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengelola koperasi yang telah menyempatkan waktu untuk hadir.
Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.
“Terima kasih sudah meluangkan waktunya, semoga ke depannya kegiatan seperti ini bisa kita laksanakan di setiap kecamatan,” ujarnya.
Senfry juga menyinggung masih adanya kegiatan ilegal yang mengatas namakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas,” tambahnya.
"Saya berharap kepada peserta kiranya bisa menyerap materi agar nantinya dapat di terapkan pada koperasinya masing-masing," pungkas Senfry.
Sementara Ketua Dekopinda, Wahidin Wahid, menyampaikan bahwa di Luwu Timur ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.
"Olehnya itu, dengan adanya kegiatan ini yang menghadirkan Narasumber luar biasa yang akan menyampaikan tentang pentingnya legalitas, apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum," ucapnya.
Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanan kegiatan usaha koperasi tersebut.
"Kami berharap kiranya pengurus kopersi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda," pesannya.
"Insyaallah, kami akan menyempatkan waktu karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus," tandas Wahidin.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini ialah dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Dra. H. Andi Indrawati.,M.M yang turut hadir beserta jajaran.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Disdagkop UKMP, Senin (16/06/2025), dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus didampingi oleh kepala Bidang Koperasi, Drs. Syahrul Basir, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lutim, Wahidin Wahid. Diikuti sebanyak 20 orang dari lembaga koperasi simpan pinjam wilayah kabupaten Luwu Timur.
Koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.
Untuk itu, Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman para pengurus dan pengelola KSP/USP terkait perizinan dan regulasi simpan pinjam.
Senfry Oktavianus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengelola koperasi yang telah menyempatkan waktu untuk hadir.
Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.
“Terima kasih sudah meluangkan waktunya, semoga ke depannya kegiatan seperti ini bisa kita laksanakan di setiap kecamatan,” ujarnya.
Senfry juga menyinggung masih adanya kegiatan ilegal yang mengatas namakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas,” tambahnya.
"Saya berharap kepada peserta kiranya bisa menyerap materi agar nantinya dapat di terapkan pada koperasinya masing-masing," pungkas Senfry.
Sementara Ketua Dekopinda, Wahidin Wahid, menyampaikan bahwa di Luwu Timur ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.
"Olehnya itu, dengan adanya kegiatan ini yang menghadirkan Narasumber luar biasa yang akan menyampaikan tentang pentingnya legalitas, apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum," ucapnya.
Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanan kegiatan usaha koperasi tersebut.
"Kami berharap kiranya pengurus kopersi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda," pesannya.
"Insyaallah, kami akan menyempatkan waktu karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus," tandas Wahidin.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini ialah dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Dra. H. Andi Indrawati.,M.M yang turut hadir beserta jajaran.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja
5
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja
5
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital