Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa

Rabu, 18 Jun 2025 15:47
Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
Penyidik Polsek Kelara, Polres Jeneponto mengambil keterangan salah satu saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurllia, warga Jenetallasa. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Penyidik Polsek Kelara, Polres Jeneponto mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi, termasuk Nurlia, korban penganiayaan.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi, ada 5 orang saksi kita periksa hari ini termasuk korban," ungkap Bripka Sunardi saat ditemui Rabu, (18/06/2025).

Sunardi melanjutkan, setelah rampung melakukan pemeriksaan semua saksi, penyidik akan segera memanggil terduga pelaku penganiayaan atas nama Saleh untuk dimintai keterangan.

"Setelah semua saksi diperiksa, baru kita panggil terduga pelaku untuk dimintai keterangannya," ungkap Sunardi.

Sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi, Nurlia melapor ke SPKT Polres Jeneponto, pada 15 Mei 2025. Ia melaporkan terduga pelaku bernama Saleh yang juga warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Nurlia mengaku dianiaya oleh terduga pelaku bernama Saleh di kebun kopi. Saat itu Nurlia sedang berada di kebunnya memetik kopi, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan. Korban mengaku tidak punya masalah dengan pelaku.

"Tidak adaji masalahku, kenapa pelaku tiba tiba datang memukul," ungkap Nurlia.

Nurlia mengaku dianiaya dan dipukul menggunakan batang kayu cengkeh oleh terduga pelaku. Tidak hanya itu, Nurlia juga mengaku diseret dan lehernya dicekik.

Akibat penganiayaan tersebut, Nurlia mengalami trauma dan merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

Setelah dianiaya, Nurlia langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Jeneponto, namun laporannya diserahkan ke Polsek Kelara.

Hanya saja, kerabat Nurlia mempertanyakan keputusan polisi mengalihkan kasus ini ke Polsek Kelara. Sebab di Polsek Kelara tidak terdapat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit ini hanya terdapat di Polres Jeneponto.

Pihak keluarga korban berharap agar polisi bekerja secara profesional dan proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur.

"Saya selaku suami korban berharap agar polisi bekerja secara profesional dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," harap Muhsin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru