170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Minggu, 22 Jun 2025 13:40
Ilustrasi foto ASN pemerintahan. Foto: Istimewa
WAJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo terus di genjot. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kategori rusak berat dan sedang kini telah di perbaiki
Jum'at, 03 Apr 2026 17:30
Sulsel
Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Wajo 2026, Bupati Andi Rosman Tinjau Islamic Center
Bupati Wajo, Andi Rosman, meninjau Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
2
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
3
PDAM Makassar Tambah Debit Air dan Perluas Sambungan Pipa untuk Wilayah Utara
4
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
5
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap