170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Minggu, 22 Jun 2025 13:40
Ilustrasi foto ASN pemerintahan. Foto: Istimewa
WAJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Andi Rosman Paparkan Capaian Produksi Pertanian di Hadapan Dirjen Hortikultura Kementan RI
Bupati Wajo, Andi Rosman menyambut kedatangan Menteri Pertanian Republik Indonesia diwakili Direktur Jenderal Hortikultura Kementan RI Dr Ir Muhammad Taufik Ratule dalam acara tudang sipulung Pejuang Pertanian di Lapangan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Rabu (14/10/2026).
Rabu, 14 Okt 2026 19:21
Sulsel
Bupati Wajo Andi Rosman Himbau Warga Waspada ISPA Akibat Kabut Asap
Bupati Wajo, Andi Rosman, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan influenza menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Selasa, 13 Okt 2026 10:21
Sulsel
Bupati Wajo Andi Rosman Sambut Baik Rencana Pemerintah Pusat Bayar Gaji PPPK
Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah daerah yang bakal ditanggung pemerintah pusat mulai Januari 2027 di sambut baik Pemerintah Kabupaten Wajo menyambut baik rencana.
Senin, 12 Okt 2026 12:22
Sulsel
Bupati Wajo Sambut Saudagar Bugis dan KKW di Festival Danau Tempe 2026
Bupati Wajo, Andi Rosman sambut saudagar bugis dan Kerukunan Keluarga Wajo (KKW) di halaman Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jl Veteran, Sengkang, Jumat (2/10/2026) malam.
Sabtu, 03 Okt 2026 15:17
Sulsel
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
PT. Wajo Energy Jaya (WEJ) bersama Pansus DPRD Wajo kunjungi kantor PT Pertagas Niaga, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Selasa, 29 Sep 2026 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
4
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
4
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun