170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Minggu, 22 Jun 2025 13:40
Ilustrasi foto ASN pemerintahan. Foto: Istimewa
WAJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Sulsel
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo sabet tiga penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2025 di Hotel Swiss-Bell Hotel Makassar, Kamis (11/12/2025).
Jum'at, 12 Des 2025 05:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
2
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
3
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
4
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
5
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe