170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Minggu, 22 Jun 2025 13:40
Ilustrasi foto ASN pemerintahan. Foto: Istimewa
WAJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jaga Tradisi dan Nilai Leluhur, Pemkab Wajo Kembali Gelar Manre Sipulung dengan Warga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali menggelar Manre Sipulung di Jl Pelabuhan, Jembatan Gantung, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Selasa (02/12/2025)
Rabu, 03 Des 2025 15:24
Sulsel
DPC Wajo Dukung Azhar Arsyad Aklamasi di Muswil PKB Sulsel
Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Wajo tegaskan dukungan kepada Azhar Arsyad jelang Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PKB Sulsel.
Rabu, 03 Des 2025 13:55
Sulsel
Pemkab dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Wajo 2026 Sebesar Rp1,36 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan DPRD sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna.
Kamis, 27 Nov 2025 22:49
Sulsel
Disdikbud Wajo Gelar Lomba Kreatifitas dan Bakat Siswa SMP Tingkat Kabupaten
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo sukses gelar lomba minat bakat dan kreativitas siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencakup lima Kabupaten.
Kamis, 27 Nov 2025 18:34
Sulsel
Andi Rosman Buka MTQ ke-35 Tingkat Kabupaten Wajo, Sekaligus Lantik 29 Dewan Hakim
Bupati Wajo, Andi Rosman bersama wakilnya dr Baso Rahmanuddin kompak hadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Kabupaten Wajo di Aula Ponpes As'adiyah Lapongkoda, Senin (24/11/2025).
Senin, 24 Nov 2025 22:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA