170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Minggu, 22 Jun 2025 13:40

Ilustrasi foto ASN pemerintahan. Foto: Istimewa
WAJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00
BPK juga meminta kepada Bupati Wajo, agar 170 orang ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD itu melampirkan Surat Tanda Setor (STS) usai melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).
"Bukti setor (STS, rekening koran Kasda, dan slip setoran) atas kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai Peraturan
dengan, Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp2.584.070.000,00," kutip LHP BPK yang dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat
melaporkan kepada instansi yang berwenang," kutip Pasal 5 ayat 4 Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017.
Bahkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 26 ayat 2 menyebutkan
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diketahui, total nilai pengembalian di 3 OPD itu masing-masing, BPKPD Wajo Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000 dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000
Selain itu, dari 170 ASN Pejabat Penanggung Jawab Pengelola Keuangan tersebut, terdapat 3 nama kepala OPD dan 3 Sekretaris OPD yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Nominal pengembaliannya terbilang cukup banyak. Masing-masing, Kepala BPKPD Wajo, Dahlan (DHN) Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo Andi Sahlan (ASN) Rp25.500.000.
Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar (SKR) Rp20.400.000, Sekretaris Inspektorat Wajo, Awaluddin Sibe (ADSB) Rp11.900.000 dan Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka (ADPLLK) Rp56.100.000, Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai (SSWPNK) Rp25.500.000.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
Dalam upaya mendukung peningkatan hasil panen, PT Pupuk Indonesia menggelar kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama" di Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Jul 2025 10:13

Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03

Sulsel
Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sukirman memilih kabur saat sejumlah warganya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Senin, 30 Jun 2025 10:44

News
Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
Sejumlah Preman Kampung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Jum'at, 27 Jun 2025 21:12

News
Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
Pelaku pembobolan 3 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank pemerintah di Sengkang, Wajo akhir diciduk aparat kepolisian.
Rabu, 25 Jun 2025 14:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

Dahlan Gege Desak BGN Sulsel Tertibkan Titik Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
3

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

Dahlan Gege Desak BGN Sulsel Tertibkan Titik Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
3

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri