Pemerhati Sayangkan 27 Auditor dan 23 PPUPD di Inspektorat Wajo Ikut Terjaring Temuan BPK

Selasa, 24 Jun 2025 13:17
Pemerhati Sayangkan 27 Auditor dan 23 PPUPD di Inspektorat Wajo Ikut Terjaring Temuan BPK
Sebanyak 27 Auditor dan 23 Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) di Inspektorat Wajo ikut terjaring dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto Ilustrasi
Comment
Share
WAJO - Sebanyak 27 Auditor dan 23 Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) di Inspektorat Wajo ikut terjaring dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp2.584.070.000,00.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Auditor tidak termasuk dalam kategori pengelola keuangan.

Hal tersebut disayangkan sejumlah pihak. Sebab temuan BPK itu seharusnya mampu dicegah sejak dini apabila 27 Auditor dan 23 PPUPD menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) secara baik.

"Seperti kita ketahui, Auditor berfokus pada pengawasan keuangan dan aset daerah, sedangkan PPUPD mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar aspek keuangan. Kok bisa keduanya bisa kecolongan. Atau Jangan-jangan karena semuanya dapat bagian sehingga tutup mata?," ujar Pemerhati Masyarakat Wajo, Hasan Basri pada Selasa (24/6/2025).

Dalam sebulan Auditor dan PPUPD di Inspektorat Wajo berhasil mengantongi Rp1.500.000 per bulan honorarium yang menjadi temuan BPK.

Dari data yang dikumpuilkan Sindo Makassar, anggaran Auditor dan PPUPD di Inspektorat Wajo terbilang cukup tinggi. Penanggung jawab biasanya mendapatkan Rp1.800.000 per kegiatan, Supervisor 300.000 per hari, Pengendali Teknis 300.000 per hari, Ketua Tim 325.000 per hari, Anggota tim 275.000 per hari. Belum lagi, Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Anggaran yang didapat Auditor dan PPUPD di Inspektorat Wajo lumayan banyak dan cukup menguras APBD Wajo. Namun sangat disayangkan kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan," jelasnya

Sejauh ini, kredibilitas pengawas di Inspektorat Wajo sudah banyak diragukan. Bahkan dengan ikut sertanya 27 Auditor dan 23 PPUPD dalam temuan BPK itu, semakin membuka tabir kebenaran atas desas desus dugaan jual beli surat bebas temuan dan atur mengatur hasil audit di Inspektorat Wajo.

Olehnya itu, Hasan berharap kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk melakukan evaluasi atas kinerja Auditor dan PPUPD yang ada di Inspektorat Wajo.

"Sudah saatnya Auditor dan PPUPD di Inspektorat Wajo diparkir. Hal itu untuk menjaga ritme roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Diketahui, BPK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.

Dalam 170 ASN Penanggung Jawab Pengelola Keuangan termasuk diantaranya 27 Auditor dan 23 PPUPD yang bertugas di Inspektorat Wajo.

Hal itu terjadi usai pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di 3 OPD yakni, Inspektorat Wajo, Bappelitbangda Wajo dan BPKPD Wajo menjadi temuan karena tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam tabel rencana aksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, Bupati Wajo telah bersurat ke 3 kepala OPD untuk segera menarik kelebihan pembayaran atas pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang telah dibayarkan kepada 170 ASN di 3 OPD, sebesar Rp2.584.070.000,00.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru