Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45
Pelapor ketika berada di Polres Jeneponto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Muh Natsir Ali, Bupati Selayar saat ini. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, Bupati Selayar Natsir Ali saat dihubungi belum merespons. Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim namun belum ada respon dari Natsir Ali.
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, Bupati Selayar Natsir Ali saat dihubungi belum merespons. Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim namun belum ada respon dari Natsir Ali.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
News
Beraksi di Jeneponto, Pelaku Curanmor Dibekuk di Bone
Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 05 Mei 2026 19:58
News
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian.
Rabu, 29 Apr 2026 14:13
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Apr 2026 07:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal
5
Wabup Bantaeng Hadiri Pembentukan Komcad ASN Sulsel di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal
5
Wabup Bantaeng Hadiri Pembentukan Komcad ASN Sulsel di Makassar