Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto

Jum'at, 26 Sep 2025 21:45
Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Pelapor ketika berada di Polres Jeneponto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Muh Natsir Ali, Bupati Selayar saat ini. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.

Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.

"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).

Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).

Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.

Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.

Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.

"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.

Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.

"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.

Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.

"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.

"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru