Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45

Pelapor ketika berada di Polres Jeneponto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Muh Natsir Ali, Bupati Selayar saat ini. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
(MAN)
Berita Terkait

News
Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
Sejumlah pemasok material proyek embung di Kabupaten Jeneponto, menagih pembayaran pelunasan pengerjaan kepada Natsir Ali. Nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Rabu, 17 Sep 2025 20:02

Sulsel
3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
Memasuki hari ketiga, antrean panjang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu masih memadati Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/09/2025) siang.
Sabtu, 13 Sep 2025 12:36

Sulsel
Ribuan PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Jeneponto
Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu memadati Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jum'at, 12 Sep 2025 10:55

Sulsel
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Selasa, 09 Sep 2025 18:57

Sulsel
Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30) warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir.
Sabtu, 06 Sep 2025 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
2

Gerindra Sulsel Jadi Partai Pertama Kunjungi Korban Perang Kelompok di Tallo
3

Tiga Korban Konser Ricuh Di Makassar Dievakuasi BPBD
4

Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
5

Bupati Jeneponto Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
2

Gerindra Sulsel Jadi Partai Pertama Kunjungi Korban Perang Kelompok di Tallo
3

Tiga Korban Konser Ricuh Di Makassar Dievakuasi BPBD
4

Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
5

Bupati Jeneponto Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen