Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45
Pelapor ketika berada di Polres Jeneponto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Muh Natsir Ali, Bupati Selayar saat ini. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, Bupati Selayar Natsir Ali saat dihubungi belum merespons. Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim namun belum ada respon dari Natsir Ali.
Pelapornya adalah Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara.
"Iya Alhamdulillah saya sudah melapor di Polres didampingi pengacara saya," kata Nasir di BP Carwash, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (26/92/2025).
Laporan Nasir teregister dengan Nomor LP/B/423/IX/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL pada Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nasir mengadukan Muh Natsir Ali atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan embung serbaguna pada dua titik di Desa Gantarang. Proyek itu disebut dikerjakan oleh pihak pelapor, namun bermasalah dalam pembayaran.
Dari uraian laporan, proyek atas nama perusahaan PT Citra Berlian Indah sudah rampung dikerjakan sejak akhir 2015. Direktur perusahaan tersebut ketika proyek berjalan adalah Muh Natsir Ali.
Namun, hingga kini menurut Nasir, pembayaran material dan upah buruh diduga belum dilunasi oleh PT Citra Berlian Indah.
"Belum lunas, kalau totalnya semua Rp1 miliar lebih, kalau total anggaran pembangunannya Rp12,6 miliar," ungkapnya.
Kuasa hukum Nasir, Andi Alwi Mallarangan menyebut, perkara ini bukan persoalan sepele.
"Ini menyangkut kerugian pribadi yang dialami klien kami selaku penyedia bahan material berupa batu dan pekerja. Sementara anggaran yang dikelola perusahaan merupakan APBN dan sudah rampung," jelasnya.
Ia berharap ada itikad baik dari terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban.
"Harapan kami agar ada penyelesaian atau pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih. Dan setelah klien kami resmi melapor, aparat penegak hukum bisa memproses secara tegas dan profesional," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya laporan Nasir.
"Laporannya masuk terkait penipuan ya, ya yang terjadi tahun 2015, di mana diduga terkait dengan kerja sama, kerja sama terkait pengerjaan kegiatan, ya cuma pak desa ini tidak ada dokumen yang dibawa hanya sebatas cerita saja," jelas AKP Syahrul Rajabia dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Sementara itu, Bupati Selayar Natsir Ali saat dihubungi belum merespons. Upaya konfirmasi dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim namun belum ada respon dari Natsir Ali.
(MAN)
Berita Terkait
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Sulsel
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Arungkeke Gelar Kerja Bakti di Mako
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, personel Polsek Arungkeke menggelar kerja bakti membersihkan lingkungan markas komando (Mako), Selasa (23/6/2026).
Selasa, 23 Jun 2026 10:24
Sulsel
Mengabdi 36 Tahun Tanpa Pelanggaran, Iptu Muh Kasim Raih Pangkat Pengabdian AKP
Polres Jeneponto menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian bagi personel yang terhitung mulai 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Jeneponto, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 12:24
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala