Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
Senin, 29 Des 2025 14:25
Pasangan suami istri, A Samad Sibali M. Nur, SE dan Nurjannah, SE. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kabar bahagia datang dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan suami istri (pasutri) A. Samad Sibali M. Nur, SE dan Nurjannah, SE, resmi menerima kado akhir tahun berupa pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Pengangkatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi keduanya setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
A. Samad Sibali M. Nur mengaku sudah 17 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di DPRD Jeneponto, begitu juga dengan Istrinya Nur Jannah yang telah mengabdi selama 11 tahun di DPRD Jeneponto.
Kepastian status sebagai P3K paruh waktu ini sekaligus menjadi angin segar bagi keluarga mereka di penghujung tahun 2025 ini.
A. Samad Sibali mengaku bersyukur atas kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang selama ini setia mengabdi.
"Terima kasih kepada Bupati Jeneponto, kami telah diberikan kepastian status diangkat menjadi P3K Paruh Waktu," ungkap Samad Sibali.
Menurutnya, pengangkatan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang telah dijalani selama ini 17 tahun lamanya.
“Ini adalah kado akhir tahun yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya. Alhamdulillah, perjuangan dan kesabaran akhirnya terbayar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nurjannah. Ia mengatakan, pengangkatan sebagai P3K paruh waktu menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan status ini, kami tetap amanah dalam menjalankan tugas,” katanya.
Pengangkatan 6.139 P3K paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Jeneponto dalam menata dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kisah pasutri A. Samad Sibali M. Nur dan Nurjannah menjadi potret harapan bagi banyak tenaga honorer lainnya di Jeneponto, bahwa pengabdian yang panjang pada akhirnya akan mendapatkan penghargaan yang layak.
Pengangkatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi keduanya setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
A. Samad Sibali M. Nur mengaku sudah 17 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di DPRD Jeneponto, begitu juga dengan Istrinya Nur Jannah yang telah mengabdi selama 11 tahun di DPRD Jeneponto.
Kepastian status sebagai P3K paruh waktu ini sekaligus menjadi angin segar bagi keluarga mereka di penghujung tahun 2025 ini.
A. Samad Sibali mengaku bersyukur atas kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang selama ini setia mengabdi.
"Terima kasih kepada Bupati Jeneponto, kami telah diberikan kepastian status diangkat menjadi P3K Paruh Waktu," ungkap Samad Sibali.
Menurutnya, pengangkatan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang telah dijalani selama ini 17 tahun lamanya.
“Ini adalah kado akhir tahun yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya. Alhamdulillah, perjuangan dan kesabaran akhirnya terbayar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nurjannah. Ia mengatakan, pengangkatan sebagai P3K paruh waktu menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan status ini, kami tetap amanah dalam menjalankan tugas,” katanya.
Pengangkatan 6.139 P3K paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Jeneponto dalam menata dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kisah pasutri A. Samad Sibali M. Nur dan Nurjannah menjadi potret harapan bagi banyak tenaga honorer lainnya di Jeneponto, bahwa pengabdian yang panjang pada akhirnya akan mendapatkan penghargaan yang layak.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Wajo Andi Rosman Sambut Baik Rencana Pemerintah Pusat Bayar Gaji PPPK
Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah daerah yang bakal ditanggung pemerintah pusat mulai Januari 2027 di sambut baik Pemerintah Kabupaten Wajo menyambut baik rencana.
Senin, 12 Okt 2026 12:22
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dialokasikan melalui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rabu, 30 Sep 2026 22:41
News
Bupati Jeneponto Minta BPD dan Pemdes Kompak Layani Masyarakat
Bupati Jeneponto H Paris Yasir memimpin pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026-2034. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jumat (25/9/2026).
Jum'at, 25 Sep 2026 16:26
Sulsel
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
Konsultan perencanaan pembangunan Pasar Turatea, Jeneponto, Muh. Ghalib Siantang M. Nur, mengungkapkan keberhasilan Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dalam mengusulkan peningkatan anggaran pembangunan pasar.
Selasa, 15 Sep 2026 17:15
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha