Wali Kota Palopo Kembali Angkat Bicara Soal Lahan Islamic Centre

Chaeruddin
Jum'at, 12 Mei 2023 10:16
Wali Kota Palopo Kembali Angkat Bicara Soal Lahan Islamic Centre
Wali Kota Palopo Judas Amir kembali berbicara terkait polemik lahan Islamic Centre. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, kembali angkat bicara soal kepemilihan lahan Islamic Centre.

Menurut Judas, kepemilikan sebuah lahan harus ada dasar, di antaranya surat tanah, silsilah keturunan, riwayat pembelian, atau pun dasar lain yang dibenarkan secara hukum, adat atau pun masyarakat.

Adapun surat tanah Islamic Centre, berawal dari pembelian yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag) menyerahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, yang bertugas pada waktu itu tahun 2006 adalah Martin Jaya.



"Kemudian atas dasar apa bahwa lahan tersebut adalah lahan Andi Mudzakkar, sementara itu sertifikat dan akta jual beli atau surat lain tidak ada mengatasnamakan Andi Mudzakkar," kata Judas Amir, Kamis (11/5/2023).

"Kita tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu kita konfirmasi kembali karena kita negara hukum jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya," lanjutnya.

Wali Kota Palopo menegaskan agar tidak berbicara terkait kepemilikan jika tidak memiliki dasar hukum. "Kemudian yang menurutnya pemilik lahan Islamic Center disomasi siapa pemiliknya? Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut," ucap Judas.



Menurut Judas, pihaknya mewakili negara meluruskan keadaan jika memang ada masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut, maka seharunya memperlihatkan bukti kepemilikan, bagaimana proses jika itu merasa miliknya.

"Buktikan kepemilikan, kenapa kemudian kita somasi karena kita ingin melihat ini baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran," tegasnya.

"Bukankah kita sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru kita diskusikan," tambahnya.



Pengacara Pemkot Hisma Kahman, pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa somasi merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.

"Persoalan ini belum masuk ke pengadilan bahkan belum ada tersangka sehingga pemerintah Kota Palopo beritikad baik sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan nya," terang Hisma.

"Kenapa kita memberikan dua somasi yang pertama untuk Martin Jaya karena awalnya beliau yang menyimpan barang kemudian secara melawan hukum memberikan kepada orang yang tidak berhak," sambung Hisma.

Pada saat Depag memberikan kepada Martin Jaya, ia bertindak sebagai Sekda bukan pribadi. Ia menjadi perwakilan dari Pemerintah Kota Palopo. Akan tetapi menurutnya dokumen tersebut dikuasai tanpa hak setelah itu dirinya berikan kepada orang tanpa hak.



"Makanya Pemkot Palopo beritikad baik sebelum ini sampai ke pengadilan memberikannya peringatan hukum atau somasi untuk diberikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk itu," sebut Dosan Fakultas Hukum Unanda ini.

"Karena somasi merupakan cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang dimaksud, jadi somasi tersebut tidak ada kedaluwarsa sepanjang somasi tersebut belum bergulir ke pengadilan," tutup dia disaksikan Sekda Palopo, H Firmanzah DP dan Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair.

Mantan Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar, yang dikonfirmasi soal pernyataan Wali Kota Palopo ini belum memberikan keterangan kepada media ini.

Sebagai informasi, Lahan Islamic Centre di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo berpolemik. Pemerintah Palopo menegaskan bahwa lahan itu milik pemerintah. Di lain sisi, Yayasan Islamic Center Palopo juga mengklaim lahan ini miliknya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru