Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Pemkab Lutim.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (2/4/2026).
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan donor darah aparatur sipil negara (ASN) sebagai agenda rutin bulanan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat giliran secara bergilir.
Senin, 21 Sep 2026 16:35
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
News
Kemenkum Sulsel Gelar Pemantauan Manajemen Risiko Triwulan III
Unit Manajemen Risiko Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan pemantauan manajemen risiko (MR) triwulan III tahun 2026. Kegiatan yang dihadiri Tim Penyusun/Pemantau ini berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Kamis (17/9/2026).
Sabtu, 19 Sep 2026 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
3
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
4
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
3
Kejurda Pelajar Metro School IV Sulselbar Sukses Digelar, Dojo Maros Juara Umum
4
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
5
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP