Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Pemkab Lutim.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (2/4/2026).
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Hari Jadi ke-18, Toraja Utara Perkuat Sinergi Bersama Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut hadir dalam momentum yang menjadi ajang penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah.
Minggu, 26 Jul 2026 18:42
News
Fun Walk Jadi Ajang Kanwil Kemenkum Sulsel Bangkitkan Semangat Produktif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Fun Walk di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Minggu (26/7/2026),
Minggu, 26 Jul 2026 13:00
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
News
Siap Perkuat Pelindungan Hukum Lewat Kolaborasi Tiga Kementerian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya memperkuat akses terhadap keadilan dan pelindungan hukum bagi perempuan, anak, serta pekerja migran Indonesia dengan mengikuti Kick Off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara daring, Kamis (23/7/2026).
Kamis, 23 Jul 2026 23:26
News
Kemenkum Sulsel Dukung Prodi Psikologi UIN Alauddin Cetak SDM Pendukung Kesadaran Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian Program Studi S1 Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan menghadiri Focus Group Discussion (FGD)
Kamis, 23 Jul 2026 19:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD
5
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD
5
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi