Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi

Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Pemkab Lutim.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (2/4/2026).

Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.

Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.

Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.

“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.

“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
Sulsel
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama komunitas MALTRAC resmi mengumumkan pelaksanaan event trail adventure bertajuk “Malili Explore: Bumi Batara Guru” yang akan digelar pada 20 Juni 2026 mendatang.
Jum'at, 15 Mei 2026 15:46
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
Berita Terbaru