Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Pemkab Lutim.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (2/4/2026).
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pembahasan harmonisasi, Ranperda ini diketahui telah memasuki tahap kedua, di mana sebagian besar masukan pada rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) yang memuat kata “wajib”. Atas hal tersebut, disarankan agar norma tersebut dilengkapi dengan ketentuan sanksi sebagai konsekuensi hukum. Selain itu, pengaturan terkait tahapan atau tata cara pemberian sanksi administratif direkomendasikan untuk didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Pembahasan juga menyoroti aspek kewenangan, di mana ketentuan mengenai pemorsian tenaga kerja, termasuk rencana pengaturan komposisi tertentu seperti 70 persen tenaga kerja lokal, dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, isu persyaratan administratif seperti ketentuan kepemilikan KTP dalam jangka waktu tertentu turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, meskipun dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan norma agar tetap selaras dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, disepakati bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum nantinya dibahas kembali pada tahap berikutnya. Beberapa ketentuan juga direkomendasikan untuk diperbaiki, termasuk penghapusan Pasal 9 ayat (3) guna menghindari konflik norma.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap norma yang diatur diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan dan potensi disharmoni, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menyampaikan komitmen Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan akuntabel.
“Kami terus mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara cermat melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengesampingkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Empat Rancangan Perbup Kabupaten Maros
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros
Sabtu, 04 Apr 2026 19:27
Sulsel
Sinergi Kemenkum Sulsel, Pemkab Soppeng, Kawal Pembentukan Produk Hukum Daerah
Komitmen memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Jum'at, 03 Apr 2026 13:01
Sulsel
Kakanwil Kemenkum Sulsel Kunjungi Bupati Soppeng, Perkuat Sinergi Pembentukan Perda Perlindungan KI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan koordinasi dengan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam rangka memperkuat sinergi pembentukan peraturan daerah
Kamis, 02 Apr 2026 15:03
News
Kemenkum Sulsel Susun SOP Kerja Sama, Perkuat Sinergi dengan Media
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat tata kelola kerja sama melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terarah dan akuntabel.
Rabu, 01 Apr 2026 23:40
News
WNI Baru Resmi Diambil Sumpah, Kemenkum Sulsel Tegaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat non manajerial, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
3
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
4
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal
5
Sejumlah Ruas Jalan di Sulsel Mulai Diaspal, Program MYP Dikebut Bertahap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
3
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
4
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal
5
Sejumlah Ruas Jalan di Sulsel Mulai Diaspal, Program MYP Dikebut Bertahap