Gowa Kirim 150 Ton Sampah per Hari untuk Diolah Jadi Energi Terbarukan

Minggu, 05 Apr 2026 10:22
Gowa Kirim 150 Ton Sampah per Hari untuk Diolah Jadi Energi Terbarukan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menargetkan konversi 150 ton sampah per hari menjadi energi listrik melalui pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (4/4).

Kerja sama lintas daerah ini menjadi langkah strategis untuk mengelola sampah secara terpusat sekaligus mengubahnya menjadi energi yang bermanfaat.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya konkret dalam mengurangi beban sampah harian di daerahnya.

"Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan," ungkap Talenrang.

Ia menyebutkan, volume sampah di Gowa tergolong tinggi, terutama di kawasan perkotaan. Karena itu, pengawasan pengelolaan sampah perlu diperkuat agar dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat.

"Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu melakukan pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa," tambahnya.

Selain pengelolaan di hilir, Pemkab Gowa juga mendorong penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui edukasi masyarakat.

"Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya," tegas Talenrang.

Di tingkat nasional, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber untuk mendukung sistem pengolahan berbasis energi.

"TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat," ujar Menteri Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan keberhasilan program ini bergantung pada konsistensi pasokan sampah dan pengelolaan di daerah.

“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gowa berkewajiban menyalurkan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pengelolaan sampah sejak dari sumber hingga proses pengangkutan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.

Kerja sama lintas daerah ini diharapkan dapat mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru