KPU Bone Gelar Rakor Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu 2024

Justang Muhammad
Kamis, 15 Jun 2023 15:19
KPU Bone Gelar Rakor Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait mitigasi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto/Justang M
Comment
Share
BONE - KPU Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Hukum se-Kabupaten Bone. Kegiatan itu untuk memetakan mitigasi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rakor ini berlangsung di Hotel Helios Bone, Jalan Langsat, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (15/6/2023). Hadir sebagai pemateri Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir, Ketua KPU Bone Izharul Haq, Komisioner KPU Bone Divisi Hukum dan Pengawasan Abd. Rahim, dan Kassubag Hukum Dr Yusdar.



Pemateri lainnya yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Hj Jumriah, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone A Hairil Ahmad.

Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengapresiasi langkah dini yang dilakukan KPU Bone dalam mitigasi potensi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilu 2024. "Bone yang pertama melaksanakan ini untuk melakukan potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024," kata Marzuki.

Dia mengajak semua PPK se-Kabupaten Bone senantiasa kompak dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya. Pasalnya, PPK dalam bekerja dan mengambil keputusan dengan kolektif kolegial.

"Termasuk divisi hukum, divisi hukum ada di mana mana, jika ada lubang-lubang, divisi hukum harus hadir di sana, hadir untuk menginventarisasi masalah, agar bis menganilisa situasi dengan prinsip kerja dan sesuai regulasi," kata mantan Ketua KPU Pangkep ini.



Ketua KPU Bone Izharul Haq menuturkan mitigasi potensi permasalahan hukum penting untuk dilakukan. Disosialisasikan ke depan pekerjaan teknis, yang ada implikasi hukum di dalamnya. "Hal ini kita lakukan untuk mitigasi potensi permasalahan hukum baik yang terjadi pada tahapan maupun pasca Pemilu 2024," kata Izharul Haq.

Salah satu contoh, kata dia, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu terkait Daftar Pemilih Khusus yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik. "Ini harus dicatat baik baikyang mencoblos menggunakan KTP, harus diinventarisir semua elemen datanya, jangan hanya namanya, tetapi NIK, alamatnya dan lainnya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru