Bupati Luwu Timur Ingatkan Hak PT Vale di Lahan PPKH Tanamalia
Jum'at, 11 Agu 2023 13:53

Bupati Luwu Timur Budiman saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia, beberapa waktu lalu. Foto/Dok PT Vale
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Budiman, menegaskan pemerintah akan tetap mengkomunikasikan aspirasi masyarakat yang menggarap lahan di Tanamalia. Namun, dia juga mengingatkan tentang hak PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
"PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja di atas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansi aterkait lainnya," kata Bupati Budiman saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur, belum lama ini.
"PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar. Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yanag tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
"Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri," ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
"Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara," terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. "Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan," ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang. "Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi," jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
"Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait," ungkapnya.
"PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja di atas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansi aterkait lainnya," kata Bupati Budiman saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur, belum lama ini.
"PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar. Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yanag tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
"Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri," ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
"Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara," terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. "Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan," ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang. "Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi," jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
"Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait," ungkapnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Lutim Umumkan Kabar Gembira untuk Guru saat Upacara Hardiknas
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengumumkan langsung kebijakan kabar gembira untuk para guru saat memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 13:27

News
Seba-seba Masuk Wilayah Konsesi PT Vale, Semua Kegiatan Operasional Kantongi Izin Resmi
Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menegaskan seluruh kegiatan operasional, termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan, dilaksanakan berdasarkan izin resmi.
Rabu, 30 Apr 2025 18:26

Ekbis
PT Vale Produksi 17.027 Ton Nikel Matte di Triwulan I 2025
PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini mengumumkan capaian produksi nikel dalam matte sebesar 17.027 metrik ton pada triwulan pertama tahun 2025 (1T25).
Selasa, 29 Apr 2025 21:11

Sulsel
Cerita dari Loeha Raya tentang Ruang Hidup, Perempuan, dan Masa Depan Inklusif
Di balik rimbunnya kebun merica yang menyelimuti perbukitan Loeha Raya, tersembunyi kisah tentang perjuangan, ketahanan, dan harapan akan masa depan yang lebih inklusif.
Kamis, 24 Apr 2025 22:05

News
Hijau dari Awal: Langkah Nyata PT Vale di Hari Bumi
Memperingati Hari Bumi 2025 dengan tema “Our Power, Our Planet”, PT Vale menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui aksi penanaman pohon perdana oleh proyek IGP Morowali.
Rabu, 23 Apr 2025 17:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
2

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Pemuda di Makassar Setubuhi 2 Adik Tirinya, Modus Ajak Jalan-jalan
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
2

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Pemuda di Makassar Setubuhi 2 Adik Tirinya, Modus Ajak Jalan-jalan
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim