Bupati Luwu Timur Ingatkan Hak PT Vale di Lahan PPKH Tanamalia
Tim Sindomakassar
Jum'at, 11 Agu 2023 13:53
Bupati Luwu Timur Budiman saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia, beberapa waktu lalu. Foto/Dok PT Vale
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Budiman, menegaskan pemerintah akan tetap mengkomunikasikan aspirasi masyarakat yang menggarap lahan di Tanamalia. Namun, dia juga mengingatkan tentang hak PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang sudah diberikan kewenangan oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
"PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja di atas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansi aterkait lainnya," kata Bupati Budiman saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur, belum lama ini.
"PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar. Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yanag tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
"Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri," ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
"Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara," terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. "Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan," ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang. "Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi," jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
"Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait," ungkapnya.
"PT Vale diberikan hak oleh negara untuk menggarap lahan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tapi di lain sisi, ada masyarakat yang bekerja di atas lahan dalam hal ini didalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Ini dua hal yang harus kita komunikasikan baik dengan PT Vale maupun dengan Instansi aterkait lainnya," kata Bupati Budiman saat berbicara di depan sejumlah warga di Kantor Bupati Luwu Timur, belum lama ini.
"PT Vale diberikan izin oleh negara, dan Vale ada kewajiban yang harus dia bayar. Bayar land rent, sewa tanah, pajak, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) atas tegakan yanag tumbuh alami di Kawasan Hutan serta berpotensi akan adanya denda atas PSDH dan DR yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang diakibatkan oleh Perambahan ini dan macam-macam," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, meskipun pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin pertambangan dan terkait kehutanan, namun pihaknya akan tetap mengkomunikasikan informasi warga ke pemerintah pusat.
"Sebagai pemerintah daerah, kita memang punya keterbatasan. Tetapi kita bisa sampaikan ke pusat baik dengan Dinas LHK SulSel, Gakkum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri," ungkapnya lagi.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga, menyampaikan, PT Vale sebenarnya sudah menyosialisasikan eksplorasi kawasan hutan ke masyarakat.
"Vale sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah menyampaikan ke warga. Karena Vale ini memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Kita tidak punya wewenang untuk menghalangi ini, karena ini kebijakan negara," terang Hamka, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pemerintah desa harus berdiri di atas regulasi. "Kita tidak berpihak ke PT Vale, tapi harus beridiri di atas aturan. Meskipun, kami tetap berkoordinasi ke Vale, karena warga yang sudah menggarap lahan di kawasan hutan IPPKH ini sudah mendapat kesejahteraan dari hasil menanam lada walaupun secara regulasi tidak mempunyai izin dari Kehutanan," ujar dia lagi.
Pemerintah Desa Loeha, bersama desa lain yang masuk dalam kawasan IPPKH PT Vale, sebelumnya telah mengingatkan warga yang melakukan aksi demonstrasi menolak tambang. "Kita sudah ingatkan ke mereka semua, namun mereka tetap melakukan aksi," jelas dia.
Karena masyarakat tidak punya dasar hukum untuk menolak eksplorasi tambang Vale yang telah mengantongi IPPKH, pihaknya sendiri sedang mendorong agar ada solusi untuk ratusan kepala keluarga yang menggarap lahan untuk kebun lada di Tanamalia.
"Pak Bupati kemarin meminta Pemerintah Desa, untuk mencatat semua kepala keluarga yang menggarap lahan yang masuk kontrak karya, untuk kita negosiasikan dengan Vale termasuk kepada Instansi Pemerintah Terkait," ungkapnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Penanggulangan Bencana Luwu, CEO PT Vale Diganjar Penghargaan dari Polda Sulsel
Penyerahan penghargaan dirangkaikan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulsel, di Aula Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Makassar, Senin (1/7/2024).
Kamis, 04 Jul 2024 13:32
Ekbis
Triwulan I 2024, PT Vale Raup Pendapatan USD229,9 Juta
PT Vale mencatat produksi nikel dalam matte sebesar 18.199 metrik ton dan pengiriman nikel matte sebesar 18.175 ton dengan total pendapatan USD229,9 juta
Selasa, 02 Jul 2024 12:35
News
Pacu Perekonomian Daerah, PT Vale Bangun Akses Jalan Hubungkan Desa Longori & Huko-huko
Terbaru, PT Vale berencana membangun akses jalan utara yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar.
Rabu, 26 Jun 2024 16:39
News
PT Vale Serahkan Bantuan Alkes & Paket Makanan Sehat di 9 Puskesmas
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyerahkan bantuan alat kesehatan (Alkes) dan 309 paket makanan sehat pada sembilan Puskesmas di area pemberdayaan, Jumat (21/6/2024) pekan lalu
Senin, 24 Jun 2024 12:51
News
PT Vale Rehabilitasi 200 Hektare Lahan Daerah Aliran Sungai Nusa Penida
PT Vale melakukan penanaman pohon pada area rehabilitasi DAS di atas lahan seluas 200 hektar (ha) di kawasan Bukit Teletubbies, Desa Tanglad dan Desa Sekartaji, di Nusa Penida, Bali.
Sabtu, 22 Jun 2024 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
4
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
5
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan