DPRD Wajo Terima Kunjungan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI
Rabu, 15 Nov 2023 00:35
Jajaran pimpinan DPRD Wajo saat menerima kunjungan tim tenaga ahli Komisi II DPR RI. Foto: Istimewa
WAJO - DPRD Kabupaten Wajo Menerima kunjungan tenaga ahli Komisi II DPR RI di ruang rapat pimpinan DPRD Wajo, Selasa (14/11/2023). Kunjungan itu dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan rencangan undang-undang daerah.
Kunjungan tersebut diterima langusung oleh Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Ketua tim tenaga ahli Komisi II DPR RI Yeni Handayani menjelaskan kunjungan ke DPRD Wajo bertujuan untuk meminta masukan terkait apa saja potensi Wajo untuk dibuatkan undang-undang terbaru.
"Selain potensi, kami juga meminta permasalahan apa yang terjadi di Kabupaten Wajo sebagai dasar perencanaan undang-undang dan naskah akademik Kabupaten Wajo itu sendiri," jelas Yeni.
Dikatakan, Kabupaten Wajo masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di mana hal tersebut berlaku sejak undang-undang sementara tahun 1950.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dasar hukum sebab undang-undang yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada," ujarnya.
Olehnya itu, ia berharap kerja sama pemerintah kabupaten terkait penyusunan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang di Kabupaten Wajo.
"Besar harapan kami pemerintah kabupaten bersama dprd dapat memberikan masukan, saran dan muatan materi agar kiranya perubahan undang-undang dapat segera direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," jelasnya.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyebut menyambut baik kedatangan rombongan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI ke DPRD Kabupaten Wajo.
Menurutnya DPRD Wajo dengan senang hati memberikan masukan kepada tim Tenaga Ahli Komisi II DPR RI selama rancangan undang-undang nanti tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka penting untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
"Pada dasarnya kan untuk kesejahteraan masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 itu sangat diperlukan demi perubahan," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Andi Bakti Werang mengemukakan banyaknya potensi dan persoalan di Kabupaten Wajo sehingga melalui peraturan daerah akan dikemas sebagaimana mestinya.
"Dalam penyusunan naskah akademik saya kira ada format yang disediakan tim ahli agar kami dapat persiapkan semuanya untuk dibahas bersama nantinya," pungkasnya.
Kunjungan tersebut diterima langusung oleh Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Ketua tim tenaga ahli Komisi II DPR RI Yeni Handayani menjelaskan kunjungan ke DPRD Wajo bertujuan untuk meminta masukan terkait apa saja potensi Wajo untuk dibuatkan undang-undang terbaru.
"Selain potensi, kami juga meminta permasalahan apa yang terjadi di Kabupaten Wajo sebagai dasar perencanaan undang-undang dan naskah akademik Kabupaten Wajo itu sendiri," jelas Yeni.
Dikatakan, Kabupaten Wajo masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di mana hal tersebut berlaku sejak undang-undang sementara tahun 1950.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dasar hukum sebab undang-undang yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada," ujarnya.
Olehnya itu, ia berharap kerja sama pemerintah kabupaten terkait penyusunan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang di Kabupaten Wajo.
"Besar harapan kami pemerintah kabupaten bersama dprd dapat memberikan masukan, saran dan muatan materi agar kiranya perubahan undang-undang dapat segera direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," jelasnya.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyebut menyambut baik kedatangan rombongan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI ke DPRD Kabupaten Wajo.
Menurutnya DPRD Wajo dengan senang hati memberikan masukan kepada tim Tenaga Ahli Komisi II DPR RI selama rancangan undang-undang nanti tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka penting untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
"Pada dasarnya kan untuk kesejahteraan masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 itu sangat diperlukan demi perubahan," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Andi Bakti Werang mengemukakan banyaknya potensi dan persoalan di Kabupaten Wajo sehingga melalui peraturan daerah akan dikemas sebagaimana mestinya.
"Dalam penyusunan naskah akademik saya kira ada format yang disediakan tim ahli agar kami dapat persiapkan semuanya untuk dibahas bersama nantinya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DPP PKB Perintahkan Azhar Arsyad Maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI pada Pemilu 2029
DPP PKB mendorong Azhar Arsyad naik kelas di Pemilu 2029 mendatang. Ketua wilayah itu diminta maju di Dapil Sulsel 3 DPR RI.
Selasa, 09 Des 2025 13:50
News
Deng Ical Pastikan 211 Titik VSAT Siap Dipasang untuk Atasi Blankspot di Sulsel
Pemerintah segera mengaktifkan Very Small Aperture Terminal (VSAT) atau stasiun bumi telekomunikasi kecil berfungsi untuk komunikasi data, suara, dan video melalui satelit pada ratusan titik buta atau blankspot jaringan internet di daerah 24 kabupaten kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 04 Des 2025 22:44
News
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi Langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemwaria, Sulawesi Utara.
Kamis, 04 Des 2025 10:00
Sulsel
Pemkab dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Wajo 2026 Sebesar Rp1,36 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan DPRD sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna.
Kamis, 27 Nov 2025 22:49
Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Nasib Pelaku Pertashop, Sampaikan Aspirasi Komisi VI di Senayan
DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
4
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
5
Kemenkum Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 20 Persen Calon Jemaah Haji Sulsel Lakukan Pelunasan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
4
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
5
Kemenkum Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun