DPRD Wajo Terima Kunjungan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI
Rabu, 15 Nov 2023 00:35
Jajaran pimpinan DPRD Wajo saat menerima kunjungan tim tenaga ahli Komisi II DPR RI. Foto: Istimewa
WAJO - DPRD Kabupaten Wajo Menerima kunjungan tenaga ahli Komisi II DPR RI di ruang rapat pimpinan DPRD Wajo, Selasa (14/11/2023). Kunjungan itu dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan rencangan undang-undang daerah.
Kunjungan tersebut diterima langusung oleh Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Ketua tim tenaga ahli Komisi II DPR RI Yeni Handayani menjelaskan kunjungan ke DPRD Wajo bertujuan untuk meminta masukan terkait apa saja potensi Wajo untuk dibuatkan undang-undang terbaru.
"Selain potensi, kami juga meminta permasalahan apa yang terjadi di Kabupaten Wajo sebagai dasar perencanaan undang-undang dan naskah akademik Kabupaten Wajo itu sendiri," jelas Yeni.
Dikatakan, Kabupaten Wajo masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di mana hal tersebut berlaku sejak undang-undang sementara tahun 1950.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dasar hukum sebab undang-undang yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada," ujarnya.
Olehnya itu, ia berharap kerja sama pemerintah kabupaten terkait penyusunan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang di Kabupaten Wajo.
"Besar harapan kami pemerintah kabupaten bersama dprd dapat memberikan masukan, saran dan muatan materi agar kiranya perubahan undang-undang dapat segera direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," jelasnya.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyebut menyambut baik kedatangan rombongan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI ke DPRD Kabupaten Wajo.
Menurutnya DPRD Wajo dengan senang hati memberikan masukan kepada tim Tenaga Ahli Komisi II DPR RI selama rancangan undang-undang nanti tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka penting untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
"Pada dasarnya kan untuk kesejahteraan masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 itu sangat diperlukan demi perubahan," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Andi Bakti Werang mengemukakan banyaknya potensi dan persoalan di Kabupaten Wajo sehingga melalui peraturan daerah akan dikemas sebagaimana mestinya.
"Dalam penyusunan naskah akademik saya kira ada format yang disediakan tim ahli agar kami dapat persiapkan semuanya untuk dibahas bersama nantinya," pungkasnya.
Kunjungan tersebut diterima langusung oleh Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Ketua tim tenaga ahli Komisi II DPR RI Yeni Handayani menjelaskan kunjungan ke DPRD Wajo bertujuan untuk meminta masukan terkait apa saja potensi Wajo untuk dibuatkan undang-undang terbaru.
"Selain potensi, kami juga meminta permasalahan apa yang terjadi di Kabupaten Wajo sebagai dasar perencanaan undang-undang dan naskah akademik Kabupaten Wajo itu sendiri," jelas Yeni.
Dikatakan, Kabupaten Wajo masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di mana hal tersebut berlaku sejak undang-undang sementara tahun 1950.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dasar hukum sebab undang-undang yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada," ujarnya.
Olehnya itu, ia berharap kerja sama pemerintah kabupaten terkait penyusunan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang di Kabupaten Wajo.
"Besar harapan kami pemerintah kabupaten bersama dprd dapat memberikan masukan, saran dan muatan materi agar kiranya perubahan undang-undang dapat segera direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," jelasnya.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyebut menyambut baik kedatangan rombongan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI ke DPRD Kabupaten Wajo.
Menurutnya DPRD Wajo dengan senang hati memberikan masukan kepada tim Tenaga Ahli Komisi II DPR RI selama rancangan undang-undang nanti tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka penting untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
"Pada dasarnya kan untuk kesejahteraan masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 itu sangat diperlukan demi perubahan," katanya.
Anggota DPRD lainnya, Andi Bakti Werang mengemukakan banyaknya potensi dan persoalan di Kabupaten Wajo sehingga melalui peraturan daerah akan dikemas sebagaimana mestinya.
"Dalam penyusunan naskah akademik saya kira ada format yang disediakan tim ahli agar kami dapat persiapkan semuanya untuk dibahas bersama nantinya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendorong agar program penyediaan air minum dan sanitasi tidak hanya menyasar wilayah perdesaan.
Rabu, 23 Sep 2026 17:10
News
Krisis Air Meluas di Makassar, Andi Iwan Minta Mitigasi El Nino Dipercepat
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah konkret dan memperkuat mitigasi guna menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Makassar di tengah ancaman fenomena El Nino.
Selasa, 22 Sep 2026 16:33
News
Komisi V DPR Tinjau Pelabuhan Makassar, Dorong Layanan Makin Andal
Komisi V DPR RI meninjau langsung kesiapan keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 19 Sep 2026 12:23
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
4
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
5
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
4
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
5
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum