Tidak Laksanakan PSU di Satu TPS, DKPP Periksa Komisioner KPU Maros
Ahmad Muhaimin
Senin, 06 Mei 2024 16:52
KPU Maros menjadi Teradu dalam sidang DKPP karena tidak menggelar PSU saat Pemilu 2024. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (06/05/2024).
Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan lima komisioner KPU Maros yakni Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.
Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.
“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Syukri di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.
“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan, Jumaedi mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.
“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Edi sapaan akrabnya.
Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.
Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.
“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.
Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.
“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu).
Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan lima komisioner KPU Maros yakni Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.
Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.
“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Syukri di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.
“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan, Jumaedi mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.
“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Edi sapaan akrabnya.
Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.
Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.
“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.
Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.
“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu).
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ketua KPU Bulukumba: Debat Pilkada jadi Pertimbangan Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Bulukumba menggelar debat publik perdana Paslon Pilkada di Gedung Bersama RMB Bulukumba pada Ahad (03/11/2024) malam. Debat ini mengusung tema Transformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Pembangunan Daerah demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Bulukumba.
Minggu, 03 Nov 2024 23:57
Sulsel
KPU Jeneponto: Debat jadi Referensi Masyarakat untuk Tentukan Pilihan di Pilkada
KPU Jeneponto menggelar debat publik perdana Paslon Pilkada di Novotel, Kota Makassar pada Ahad (3/11/2024). Keempat Paslon hadir menyampaikan visi misi dan gagasannya.
Minggu, 03 Nov 2024 22:40
Sulsel
KPU Palopo Harap Debat Kandidat Bisa Jadi Referensi Pemilih Tentukan Pilihan
KPU Palopo menggelar debat perdana Paslon Pilkada di Hotel Gammara, Kota Makassar pada Ahad (03/11/2024) siang ini. Keempat Paslon hadir untuk menyampaikan visi misi dan program kerjanya.
Minggu, 03 Nov 2024 17:09
Sulsel
Ketua KPU Wajo Ajak Tolak Politik Uang & Berita Hoax, Peserta Debat Kompak Tepuk Tangan
KPU WAJO menggelar debat perdana Paslon Pilkada di Hotel Sallo Kabupaten Wajo pada Ahad (3/11/2024) hari ini. Pelaksanaannya berlangsung pagi tadi.
Minggu, 03 Nov 2024 14:49
Sulsel
KPU Sulsel Ingatkan Iklan Kampanye Media di Dimulai 10 November
KPU Sulsel mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur, wali kota dan bupati bahwa penayangan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024.
Sabtu, 02 Nov 2024 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Insert Institute Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 39,2%, Inimi 17,7%, Sehati 30,5%
2
Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi Harap Tim & Relawan Tetap Jaga Basis
3
Paslon Syarif-Qalby Tampil Tenang di Pembukaan Debat Pilkada Jeneponto 2024
4
Chaidir-Muetazim Tampil Memukau di Awal Debat Publik Pilkada Maros 2024
5
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Sumur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Insert Institute Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 39,2%, Inimi 17,7%, Sehati 30,5%
2
Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi Harap Tim & Relawan Tetap Jaga Basis
3
Paslon Syarif-Qalby Tampil Tenang di Pembukaan Debat Pilkada Jeneponto 2024
4
Chaidir-Muetazim Tampil Memukau di Awal Debat Publik Pilkada Maros 2024
5
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Sumur