Tidak Laksanakan PSU di Satu TPS, DKPP Periksa Komisioner KPU Maros
Ahmad Muhaimin
Senin, 06 Mei 2024 16:52
KPU Maros menjadi Teradu dalam sidang DKPP karena tidak menggelar PSU saat Pemilu 2024. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (06/05/2024).
Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan lima komisioner KPU Maros yakni Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.
Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.
“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Syukri di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.
“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan, Jumaedi mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.
“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Edi sapaan akrabnya.
Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.
Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.
“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.
Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.
“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu).
Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan lima komisioner KPU Maros yakni Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.
Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.
“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Syukri di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.
“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.
Dalam sidang pemeriksaan, Jumaedi mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.
“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Edi sapaan akrabnya.
Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.
Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.
“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.
Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.
“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu).
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi