Tidak Laksanakan PSU di Satu TPS, DKPP Periksa Komisioner KPU Maros

Senin, 06 Mei 2024 16:52
Tidak Laksanakan PSU di Satu TPS, DKPP Periksa Komisioner KPU Maros
KPU Maros menjadi Teradu dalam sidang DKPP karena tidak menggelar PSU saat Pemilu 2024. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (06/05/2024).

Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan lima komisioner KPU Maros yakni Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.

Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.

“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Syukri di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.

“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.

Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.

Dalam sidang pemeriksaan, Jumaedi mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.

“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Edi sapaan akrabnya.

Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.

Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.

“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.

Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.

“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu).
(UMI)
Berita Terkait
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berita Terbaru