DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Tahun Anggaran 2023
Rabu, 29 Mei 2024 22:12
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (29/05/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Sulsel dan sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun. Hadir juga Sekprov Sulsel, bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD
Andi Ina menyatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor 264/S/XIX.MKS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang meminta agar DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023.
"Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel, dengan agenda utama penyerahan LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Andi Ina.
"LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama: Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar," sambungnya.
Andi Ina menekankan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
DPRD Sulsel memberikan penghormatan dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh sambutan Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi. "Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya.
Bukan hanya memberikan opini, BPK juga menekankan adanya sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Diantaranya, menekankan pada realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil terdapat kelebihan perhitungan. Selain itu, terdapat tunggakan retribusi daerah.
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Harapan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak Pemerintah Provinsi Sulsel dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah. "Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," bebernya.
Laode Nusriadi melanjutkan, laporan ini juga harus dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 maupun pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (29/05/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Sulsel dan sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun. Hadir juga Sekprov Sulsel, bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD
Andi Ina menyatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor 264/S/XIX.MKS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang meminta agar DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023.
"Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel, dengan agenda utama penyerahan LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Andi Ina.
"LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama: Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar," sambungnya.
Andi Ina menekankan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
DPRD Sulsel memberikan penghormatan dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh sambutan Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi. "Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya.
Bukan hanya memberikan opini, BPK juga menekankan adanya sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Diantaranya, menekankan pada realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil terdapat kelebihan perhitungan. Selain itu, terdapat tunggakan retribusi daerah.
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Harapan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak Pemerintah Provinsi Sulsel dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah. "Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," bebernya.
Laode Nusriadi melanjutkan, laporan ini juga harus dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 maupun pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
(UMI)
Berita Terkait
News
Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita
Sabtu, 20 Jun 2026 11:57
News
Gubernur Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Jalan Sultan Alauddin
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengunjungi lokasi kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (19/6/2026) pagi.
Jum'at, 19 Jun 2026 13:12
Sulsel
Pembangunan Irigasi di Bulukumba Bisa Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bontonyeleng di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 19:10
Sulsel
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
Ada titik kemacetan baru di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Mu'min Panggentungang.
Kamis, 18 Jun 2026 18:40
News
Pemprov Sulsel dan BI Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi dan sinergi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang berdampak pada pergerakan nilai tukar
Kamis, 18 Jun 2026 08:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
2
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Novotel Makassar Bersihkan Pantai, Komitmen Berkelanjutan untuk Laut dan Iklim yang Sehat
5
Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
2
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Novotel Makassar Bersihkan Pantai, Komitmen Berkelanjutan untuk Laut dan Iklim yang Sehat
5
Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel