DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Tahun Anggaran 2023
Tim Sindomakassar
Rabu, 29 Mei 2024 22:12
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (29/05/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Sulsel dan sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun. Hadir juga Sekprov Sulsel, bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD
Andi Ina menyatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor 264/S/XIX.MKS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang meminta agar DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023.
"Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel, dengan agenda utama penyerahan LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Andi Ina.
"LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama: Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar," sambungnya.
Andi Ina menekankan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
DPRD Sulsel memberikan penghormatan dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh sambutan Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi. "Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya.
Bukan hanya memberikan opini, BPK juga menekankan adanya sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Diantaranya, menekankan pada realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil terdapat kelebihan perhitungan. Selain itu, terdapat tunggakan retribusi daerah.
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Harapan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak Pemerintah Provinsi Sulsel dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah. "Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," bebernya.
Laode Nusriadi melanjutkan, laporan ini juga harus dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 maupun pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023. Agenda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (29/05/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Sulsel dan sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Dr. Amin Adab Bangun. Hadir juga Sekprov Sulsel, bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD
Andi Ina menyatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor 264/S/XIX.MKS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang meminta agar DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023.
"Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel, dengan agenda utama penyerahan LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Andi Ina.
"LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama: Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar," sambungnya.
Andi Ina menekankan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
DPRD Sulsel memberikan penghormatan dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, serta disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh sambutan Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi. "Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya.
Bukan hanya memberikan opini, BPK juga menekankan adanya sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Diantaranya, menekankan pada realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil terdapat kelebihan perhitungan. Selain itu, terdapat tunggakan retribusi daerah.
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Harapan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak Pemerintah Provinsi Sulsel dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah. "Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," bebernya.
Laode Nusriadi melanjutkan, laporan ini juga harus dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 maupun pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Penanganan dan Intervensi Stunting Butuh Data Terukur
Penanganan dan intervensi stunting di Provinsi Sulsel, membutuhkan data yang terukur agar bisa dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dengan baik.
Sabtu, 02 Nov 2024 08:52
Sulsel
Kunker di Pangkep, Prof Zudan Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Masyarakat
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Sabtu, 02 Nov 2024 08:37
News
Triwulan III Tahun 2024, Realisasi Investasi Sulsel Capai Rp3,8 Triliun
Realisasi investasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) Triwulan III pada Tahun 2024, saat ini mencapai Rp3,869 Triliun.
Jum'at, 01 Nov 2024 07:35
Sulsel
5 Pimpinan DPRD Sulsel Definitif Dilantik, Langsung Godok Pembentukan AKD
Lima pimpinan DPRD Sulsel akhirnya mengucapkan sumpah jabatan periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel pada Kamis (31/10).
Kamis, 31 Okt 2024 16:14
News
Pemuda Harus Hormati Perbedaan dan Keberagaman
Peringatan Hari Sumpah Pemuda harus menjadi momentum, agar para pemuda bisa menghormati perbedaan dan keberagaman dalam membangun bangsa Indonesia.
Selasa, 29 Okt 2024 10:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru Pilwalkot Palopo: Trisal-Ome 34,3%, FKJ-Nur 23,2%, Rahmat-ATK 19,7%
2
1.000 Karyawan FIFGROUP Wilayah Sulseltram Ikuti Employee Day di Malino
3
AIA Instruksikan DPC dan Anggota DPRD Gerindra se-Sulsel Menangkan Andi Seto di Pilwalkot
4
Sejumlah Desa Mendadak Dapat Anggaran Tambahan, Tim Hukum Uji-Sah Minta Bawaslu Waspada
5
Dua Kelompok Warga di Jeneponto Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru Pilwalkot Palopo: Trisal-Ome 34,3%, FKJ-Nur 23,2%, Rahmat-ATK 19,7%
2
1.000 Karyawan FIFGROUP Wilayah Sulseltram Ikuti Employee Day di Malino
3
AIA Instruksikan DPC dan Anggota DPRD Gerindra se-Sulsel Menangkan Andi Seto di Pilwalkot
4
Sejumlah Desa Mendadak Dapat Anggaran Tambahan, Tim Hukum Uji-Sah Minta Bawaslu Waspada
5
Dua Kelompok Warga di Jeneponto Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal