Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD

Tim Sindomakassar
Rabu, 29 Mei 2024 17:13
Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame untuk Tingkatkan PAD
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tengah menggalakkan penagihan dan penertiban reklame dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tengah menggalakkan penagihan dan penertiban reklame dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah.

Tim Bapenda turun langsung menyisir sejumlah titik pemasangan reklame sejak Senin (27/05) lalu. Apalagi didukung personel Satpol PP selaku penegak perda.

Sekretaris Bapenda Sidrap, Jemmi Harun mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak reklame.

Ia memaparkan, target pendapatan pajak reklame tahun 2024 mengalami meningkatan dari Rp500 juta menjadi Rp1,7 miliar.

“Instruksi pimpinan kami untuk bekerja lebih intens dan terstruktur, oleh karenanya Badan Pendapatan Daerah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan hasil daerah di sektor pajak. Namun khusus untuk pajak reklame kami lebih fokus karena mengalami peningkatan target yang tinggi," katanya pada Rabu (29/05/2024) kemarin.

Jemmi menambahkan, penyisiran pajak reklame terlebih dahulu di lakukan di perusahaan besar yang berkecimpung dan mencari potensi di Kabupaten Sidrap.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita bisa intens serta bisa lebih meningkat pendapatan asli daerah di sisi pajak reklame,” harapnya.

Sebagai informasi, penertiban dan penagihan reklame dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perda Kabupaten Sidrap Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru