Serahkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2023, Adnan Sebut PAD Lampaui Target

Herni Amir
Selasa, 02 Jul 2024 14:19
Serahkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2023, Adnan Sebut PAD Lampaui Target
Bupati Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja seluruh stakeholder atas capaian pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 yang berhasil melampaui target.

Hal ini diungkapkan Adnan saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, didampingi Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin 1 Juli.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk kerja-kerja seluruh jajaran sehingga capaian PAD kita menggembirakan," ucapnya.

Dia menguraikan, PAD Gowa sebesar Rp319.592.466.639,- dengan realisasi Rp323.071.465.579,66 atau 101,09 persen meningkat dari target.

Adapun penerimaan pendapatan lain lanjut Adnan dana transfer sebesar Rp1.590.196.803.326, terealisir sebesar Rp1.577.264.783.813,96 atau 99,19 persen, lalu penerimaan pembiayaan daerah Rp324.022.471.156 terealisasi sebesar Rp324.048.195.487,77 atau 100,01 persen dari total penerimaan pembiayaan daerah.

Sementara untuk anggaran belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengelolaan pembiayaan pada tahun 2023 sebesar Rp2.233.811.741.121,- terealisasi sebesar Rp2.045.249.472.412,77,- atau 91,56 persen yang dibagi dalam beberapa belanja daerah yakni belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam kesempatan itu, Adnan juga mengucapkan terimakasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja sama dan perhatian yang serius sehingga opini WTP Ke-12 kali dapat diraih tahun ini Sesuai dengan regulasi yang ada penyampaian laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan.

“Setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh BPK RI pemerintah daerah wajib menyerahkan kepada DPRD,” katanya.

Adapun Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin dan diikuti oleh Pj Sekda Gowa, Abdul Karim Dania, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, Para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru