Pj Bupati Jeneponto Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral di Pilkada 2024

Tim Sindomakassar
Senin, 22 Jul 2024 15:35
Pj Bupati Jeneponto Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral di Pilkada 2024
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri ingatkan ASN bersikap netral di Pilkada 2024. Foto: Humas Pemkab Jeneponto
Comment
Share
JENEPONTO - Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral pada Pilkada 2024 mendatang.

Menurut Junaedi, netralitas ASN bagai air yang menyejukkan di tengah panasnya politik. Ia hadir untuk menjaga keseimbangan, bukan memihak salah satu pihak. ASN netral membuat pelayanan publik adil dan bebas dari kepentingan politik.

Sebaliknya kata Junaedi, jika ASN tak mampu menjaga netralitas, mereka bisa menjadi api yang memanaskan situasi.

"Netralitas penting bagi ASN karena menjaga objektivitas. ASN yang netral dapat membuat keputusan dan memberikan pelayanan publik secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik," ucap Junaedi, dalam keterangannya, dikutip Senin (22/7/2024).

Kemudian membangun kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih percaya kepada ASN yang netral, karena yakin bahwa ASN akan melayani mereka dengan sebaik-baiknya tanpa memandang afiliasi politik.

"Netralitas ASN juga membantu menjaga stabilitas politik dengan mencegah mereka terlibat dalam politik praktis dan memihak salah satu pihak," sambung dia.

Junaedi menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga netralitas, antara lain karena adanya tekanan politik. ASN mungkin mendapat tekanan dari pihak manapun atau politisi untuk memihak salah satu pihak dalam pemilu atau pilkada.

"Juga karena terdapat kepentingan pribadi. ASN mungkin memiliki kepentingan pribadi yang mendorong mereka untuk memihak salah satu pihak, apakah karena hubungan emosional ataupun kekerabatan," urai dia lagi.

Kurangnya pemahaman dan lemahnya penegakan hukum juga dia anggap sebagai salah satu faktor. ASN menurutnya kurang memahami tentang pentingnya netralitas dan bagaimana cara menjaganya, serta sanksi yang belum konsisten sehingga tidak ada efek jera untuk melakukan pelanggaran.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Pertama, penguatan edukasi dan pemahaman. ASN perlu diberikan pemahaman secara massif dan terstruktur tentang pentingnya netralitas dan bagaimana cara menjaganya.

Kedua, Penegakan aturan. Perlu ada penegakan aturan yang tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dapat dilakukan dengan memberikan saknsi yang tegas.

Ketiga, peningkatan partisipasi masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan dan berperan aktif dalam dalam mengawasi dan melaporkan ASN yang melanggar netralitas. Laporan ini dapat disampaikan kepada instansi terkait atau kepada pihak berwajib.

Ia menegaskan bahwa menjaga netraitas ASN merupakan tanggung jawab bersama. Netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga pelayanan publik yang adil dan profesional, serta untuk membangun kepercayaan publik. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat menjadi air yang menyejukkan di tengah panasnya politik.

Di sisi lain, ASN harus sadar bahwa bersikap netral bukan berarti tidak boleh memiliki pendapat atau keyakinan politik. Namun, ASN harus mampu memisahkan kehidupan pribadi dengan pekerjaan. ASN netral adalah yang profesional, berintegritas.

“Kita telah membangun kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bertindak secara tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada ini. Jadi mohon maaf, jika sanksi hokum terhadap pelangaran netralitas ini tidak dipatuhi. Untuki itu, jika tak bisa menjadi air yang menyejukkan, jangan menjadi api yang memanaskan,” tutup Junaedi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru