FOTO: Kajati Sulsel Dianugerahi Gelar Adat

Tim SINDOmakassar
Senin, 25 Mar 2024 15:28
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat.
1/4
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
2/4
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat "I Mannuntungi Daeng Mattola".Proses pemberian gelar adat ini berlangsung di Museum Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Senin (25/3/2024).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
3/4
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat "I Mannuntungi Daeng Mattola".Proses pemberian gelar adat ini berlangsung di Museum Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Senin (25/3/2024).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
4/4
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat "I Mannuntungi Daeng Mattola".Proses pemberian gelar adat ini berlangsung di Museum Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Senin (25/3/2024).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat
Comments
Gowa - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak mendapat gelar adat "I Mannuntungi Daeng Mattola".Proses pemberian gelar adat ini berlangsung di Museum Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Senin (25/3/2024). Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melakukan pemasangan songkok nibiring bulaeng. Kemudian pemberian piagam penganugerahan yang disaksikan langsung oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa. Bupati Adnan mengatakan, pemberian gelar ini sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang yang dihormati. Nama adat tersebut juga dapat digunakan sampai dengan tidak melanggar tatanan adat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam NKRI. (Foto.Dok Humas/Pemkab Gowa)
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru