FOTO: Nonton Sidang Putusan SYL oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Maman Sukirman
Kamis, 11 Jul 2024 23:00
Dua orang nelayang sedang nonton sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
1/2
Dua orang nelayang sedang nonton sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Aktivitas nelayang di Pelabuhan Paotere. Sementara itu, beberapa nelayang memantau sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
2/2
Aktivitas nelayang di Pelabuhan Paotere. Sementara itu, beberapa nelayang memantau sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Dua orang nelayang sedang nonton sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Aktivitas nelayang di Pelabuhan Paotere. Sementara itu, beberapa nelayang memantau sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Comments
MAKASSAR - Dua orang nelayang sedang nonton sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

(Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman)
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru