FOTO: Nonton Sidang Putusan SYL oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Maman Sukirman
Kamis, 11 Jul 2024 23:00
MAKASSAR - Dua orang nelayang sedang nonton sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
(Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman)
(Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman)
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
4
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
5
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
4
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
5
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas