UNHAS Kukuhkan Prof. Amir Ilyas, Soroti Restorative Justice dalam Kasus Medik

Maman Sukirman
Rabu, 03 Des 2025 13:23
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa (kiri) bersalaman dengan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, usai pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat Unhas.
1/6
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa (kiri) bersalaman dengan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, usai pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat Unhas.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas l.
2/6
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas l.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas.
3/6
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas.
Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas.
4/6
Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin turut serta memberikan selamat kepada Prof Dr Amir Ilyas usai pengukuhan lima Guru Besar.
5/6
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin turut serta memberikan selamat kepada Prof Dr Amir Ilyas usai pengukuhan lima Guru Besar.
Lima guru besar berfoto bersama usai pengujuhan di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
6/6
Lima guru besar berfoto bersama usai pengujuhan di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa (kiri) bersalaman dengan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, usai pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat Unhas.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas l.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas.
Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin turut serta memberikan selamat kepada Prof Dr Amir Ilyas usai pengukuhan lima Guru Besar.
Lima guru besar berfoto bersama usai pengujuhan di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
Comments
Makassar - Universitas Hasanuddin mengukuhkan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. sebagai anggota Dewan Profesor dalam upacara di Gedung Rektorat Kampus Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).

Dalam pidato pengukuhannya berjudul “Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”, Prof. Amir menekankan perlunya penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kelalaian medis. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberi ruang dialog, pemulihan korban, dan menjaga martabat tenaga medis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada proses pidana murni.

Prof. Amir juga mendorong revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2023 agar restorative justice dapat diterapkan lebih luas dalam perkara kelalaian medik selama tidak terdapat unsur kesengajaan. Pengukuhan ini diharapkan memperkuat kontribusi akademik Unhas dalam pembaruan kebijakan hukum yang lebih manusiawi.
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru