Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS
Ahmad Muhaimin
Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:00 WIB
Bawaslu kabupaten/kota berhasil menyelesaikan sengketa daftar caleg sementara (DCS) yang masuk melalui mediasi. Ada tiga perkara yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan antara Pemohon dengan KPU selaku Termohon.
Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.
Baca Juga:KPU & Bawaslu Tegaskan Sekda Gowa Bersyarat jadi Bacaleg
Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.
Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.
Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.
Baca Juga:KPU & Bawaslu Tegaskan Sekda Gowa Bersyarat jadi Bacaleg
Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.
Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.