KPU & Bawaslu Tegaskan Sekda Gowa Bersyarat jadi Bacaleg
Selasa, 22 Agu 2023 15:40

Sekda Gowa, Kamsina mendaftar sebagai Bacaleg PDIP. Ilustrasi: Sindo Makassar
GOWA - Nama Sekda Gowa, Kamsina masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Gowa di PDI Perjuangan. Ia tercatat akan bertarung di di Dapil 7 meliputi Kecamatan Barombong dan Pallangga.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%