KPU & Bawaslu Tegaskan Sekda Gowa Bersyarat jadi Bacaleg
Selasa, 22 Agu 2023 15:40

Sekda Gowa, Kamsina mendaftar sebagai Bacaleg PDIP. Ilustrasi: Sindo Makassar
GOWA - Nama Sekda Gowa, Kamsina masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Gowa di PDI Perjuangan. Ia tercatat akan bertarung di di Dapil 7 meliputi Kecamatan Barombong dan Pallangga.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54

Sulsel
Andi Tenri Uji Sebut Urban Farming Langkah Nyata Menuju Kota Sehat Berkelanjutan
Inisiatif Pemerintah Kota Makassar meluncurkan program Urban Farming mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar.
Jum'at, 08 Agu 2025 09:02

News
TP Jadi Penanggap Workshop Nasional di Unhas, Hasilkan Rekomendasi Revisi Regulasi Kepemiluan
Sebuah workshop publik nasional bertajuk "Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif" sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas pada Selasa, 29 Juli 2025.
Selasa, 29 Jul 2025 20:34

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik