KPU & Bawaslu Tegaskan Sekda Gowa Bersyarat jadi Bacaleg
Selasa, 22 Agu 2023 15:40
Sekda Gowa, Kamsina mendaftar sebagai Bacaleg PDIP. Ilustrasi: Sindo Makassar
GOWA - Nama Sekda Gowa, Kamsina masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Gowa di PDI Perjuangan. Ia tercatat akan bertarung di di Dapil 7 meliputi Kecamatan Barombong dan Pallangga.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
Komisioner KPU Gowa, Suwahyu mengatakan Kamsina masuk menjadi Bacaleg bukan pada saat pengajuan awal. Melainkan sebagai pengganti yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
“Kita kan wajib verifikasi untuk setiap Bacaleg yang diajukan partai. Kemudian saat verifikasi, ditemukan yang bersangkutan melengkapi berkasnya,” kata Suwahyu saat dihubungi Sindo Makassar pada Selasa (22/8).
Suwahyu menuturkan, Kamsina yang berstatus sebagai ASN wajib melampirkan surat keterangan (SK) pemberhentian saat mendaftar sebagai Bacaleg. Namun aturan tersebut dilonggarkan, dengan mengajukan berkas lain terlebih dahulu.
“Dilonggarkan, bahwa SK pemberhentian bisa dimasukkan pada pencermatan DCT. Tetapi harus melampirkan surat pengunduran diri ditandai dengan bukti tanda terima, dan bersangkutan (Kamsina) melengkapi. Makanya statusnya memenuhi syarat (MS) jadi ditampilkan di DCS,” ujarnya.
Menurut PKPU, Kamsina wajib mengajukan SK pemberhentiannya paling lambat jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau pada 3 Oktober 2023. Jika tidak dilampirkan, yang bersangkutan gagal bertarung di Pileg 2024.
“Kalau pun dia tidak melengkapi masa pencermatan DCT, maka kita TMS kan. Dan (Kamsina) masih memungkinkan pergantian Bacaleg,” jelasnya.
Disinggung soal status Kamsina yang masih aktif berdinas di Pemkab Gowa, Suwahyu bilang KPU hanya mengurus verifikasinya saja. “Soal yang (isunya) melebar, itu bukan ranah kami. Bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengawasan soal masuknya Kamsina sebagai DCS DPRD Gowa. Koordinasi dengan KPU juga sudah dilakukan.
“Setelah kami tahu bahwa Ibu Sekda ada di DCS, kami lakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan. Bahwa pada aturan KPU, pekerjaan tertentu yakni ASN harus mundur dengan melampirkan SK pemberhentian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sandi Uno Dijadwalkan Hadiri FGD dengan 700 Anak Muda di Makassar
Namun karena proses terbitnya SK pemberhentian memakan waktu lama, bisa diganti dengan melampirkan dua persyaratan lebih dulu yakni surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi yang berwenang.
“Setelah kami koordinasi, memang sudah ada. Pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri (sudah diajukan),” bebernya.
Kendati demikian, Sapar menekankan kepada Bacaleg berstatus ASN untuk memperhatikan SK pemberhentiannya. Sebab dokumen tersebut wajib dilampirkan sebelum penatapan DCT.
“Jadi harus diajukan pada akhir pengajuan DCT paling lambat 3 Oktober, harus ada SK pemberhentian. Kalau tidak ada, maka Bacaleg akan TMS dan tidak bisa diganti,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
2
Resmi Dibuka, Foodcourt M-Point Pakai Sistem Bapak Angkat Jalur Koordinasi Kementerian UMKM
3
TOUS les JOURS Resmi Hadir di Mal Ratu Indah Makassar
4
Deputi KLH Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Sorowako
5
Dr Sennahati Pimpin Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
2
Resmi Dibuka, Foodcourt M-Point Pakai Sistem Bapak Angkat Jalur Koordinasi Kementerian UMKM
3
TOUS les JOURS Resmi Hadir di Mal Ratu Indah Makassar
4
Deputi KLH Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Sorowako
5
Dr Sennahati Pimpin Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa