Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS
Rabu, 30 Agu 2023 06:00
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota berhasil menyelesaikan sengketa daftar caleg sementara (DCS) yang masuk melalui mediasi. Ada tiga perkara yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan antara Pemohon dengan KPU selaku Termohon.
Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.
Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.
Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.
Adapun di Wajo, perkara tersebut berlanjut pada tahapan pembuktian. Karena saat mediasi kedua belah pihak yakni Partai Demokrat dan KPU sama-sama mempertahankan argumennya.
"Kedua-duanya (KPU dan Partai Demokrat) bersikeras. KPU menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Pihak pelapor pun demikian (dokumen dia serahkan sudah sesuai). Jadi tidak selesai pada mediasi maka sidang selanjutnya ajudikasi dengan pembuktikan masing-masing," jelasnya.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan sudah melakukan sidang sengketa DCS terhadap Pemohon PKB dan Termohon KPU. Kedua pihak bersepakat untuk dimediasi.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengunggah dokumen dari rumah sakit pemerintah," paparnya.
Meski begitu, Hasbi bilang Pemohon tetap hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengunggah dokumen yang dimaksud. Tidak boleh lewat dari waktu yang disepakati.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kuncinya.
Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.
Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.
Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.
Adapun di Wajo, perkara tersebut berlanjut pada tahapan pembuktian. Karena saat mediasi kedua belah pihak yakni Partai Demokrat dan KPU sama-sama mempertahankan argumennya.
"Kedua-duanya (KPU dan Partai Demokrat) bersikeras. KPU menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Pihak pelapor pun demikian (dokumen dia serahkan sudah sesuai). Jadi tidak selesai pada mediasi maka sidang selanjutnya ajudikasi dengan pembuktikan masing-masing," jelasnya.
Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan sudah melakukan sidang sengketa DCS terhadap Pemohon PKB dan Termohon KPU. Kedua pihak bersepakat untuk dimediasi.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengunggah dokumen dari rumah sakit pemerintah," paparnya.
Meski begitu, Hasbi bilang Pemohon tetap hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengunggah dokumen yang dimaksud. Tidak boleh lewat dari waktu yang disepakati.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah