Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS

Rabu, 30 Agu 2023 06:00
Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota berhasil menyelesaikan sengketa daftar caleg sementara (DCS) yang masuk melalui mediasi. Ada tiga perkara yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan antara Pemohon dengan KPU selaku Termohon.

Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.



Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.

Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.

KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.

Adapun di Wajo, perkara tersebut berlanjut pada tahapan pembuktian. Karena saat mediasi kedua belah pihak yakni Partai Demokrat dan KPU sama-sama mempertahankan argumennya.

"Kedua-duanya (KPU dan Partai Demokrat) bersikeras. KPU menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Pihak pelapor pun demikian (dokumen dia serahkan sudah sesuai). Jadi tidak selesai pada mediasi maka sidang selanjutnya ajudikasi dengan pembuktikan masing-masing," jelasnya.



Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan sudah melakukan sidang sengketa DCS terhadap Pemohon PKB dan Termohon KPU. Kedua pihak bersepakat untuk dimediasi.

"Kedua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengunggah dokumen dari rumah sakit pemerintah," paparnya.

Meski begitu, Hasbi bilang Pemohon tetap hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengunggah dokumen yang dimaksud. Tidak boleh lewat dari waktu yang disepakati.

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Berita Terbaru