Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS

Rabu, 30 Agu 2023 06:00
Bawaslu di Sulsel Berhasil Mediasi 3 Sengketa DCS
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota berhasil menyelesaikan sengketa daftar caleg sementara (DCS) yang masuk melalui mediasi. Ada tiga perkara yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan antara Pemohon dengan KPU selaku Termohon.

Ketiga perkara tersebut yang berhasil dimediasi ialah di Kabupaten Soppeng, Bulukumba dan Bantaeng. Kesemuanya menggugat KPU karena ada Bacaleg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada tiga kabupaten sudah selesai dimediasi. Teman-teman KPU mengakomodir Bacaleg yang sudah di TMS-kan (melakukan perbaikan dokumen)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma pada Selasa (29/8) kemarin.



Pada sengketa di Bulukumba, Bacaleg Hanura atas nama Sabriadi diberikan kesempatan oleh KPU untuk mengunggah dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Bulukumba Dapil 5.

Di Soppeng, lima Kelima Bacaleg PKB yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.

KPU menerima mediasi bahwa mereka dipersilakan mengunggah dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Sebelumnya mereka menggunggah pemeriksaan kesehatan dari RS swasta.

Adapun di Wajo, perkara tersebut berlanjut pada tahapan pembuktian. Karena saat mediasi kedua belah pihak yakni Partai Demokrat dan KPU sama-sama mempertahankan argumennya.

"Kedua-duanya (KPU dan Partai Demokrat) bersikeras. KPU menyatakan keputusan diambil sudah tepat. Pihak pelapor pun demikian (dokumen dia serahkan sudah sesuai). Jadi tidak selesai pada mediasi maka sidang selanjutnya ajudikasi dengan pembuktikan masing-masing," jelasnya.



Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyampaikan sudah melakukan sidang sengketa DCS terhadap Pemohon PKB dan Termohon KPU. Kedua pihak bersepakat untuk dimediasi.

"Kedua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengunggah dokumen dari rumah sakit pemerintah," paparnya.

Meski begitu, Hasbi bilang Pemohon tetap hanya diberi waktu selama tiga hari untuk mengunggah dokumen yang dimaksud. Tidak boleh lewat dari waktu yang disepakati.

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru