Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel
Selasa, 29 Agu 2023 12:54
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menerima gugatan sengketa daftar caleg sementara (DCS) di daerah. Ada yang masih berproses, ada juga yang telah diputuskan.
Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.
"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.
"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.
Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.
Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.
"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.
Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.
"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.
"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.
"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.
Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.
Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.
"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.
Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.
"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025