Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel
Selasa, 29 Agu 2023 12:54

Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menerima gugatan sengketa daftar caleg sementara (DCS) di daerah. Ada yang masih berproses, ada juga yang telah diputuskan.
Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.
"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.
"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.
Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.
Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.
"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.
Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.
"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.
"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.
"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.
Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.
Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.
"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.
"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.
Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.
"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
3

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
4

Transaksi Saham di Sulampua Tembus Rp22,47 Triliun
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
3

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
4

Transaksi Saham di Sulampua Tembus Rp22,47 Triliun
5

PLN Latih Pemuda Desa di Gowa Melek AI dan Public Speaking