Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel

Ahmad Muhaimin
Selasa, 29 Agu 2023 12:54
Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menerima gugatan sengketa daftar caleg sementara (DCS) di daerah. Ada yang masih berproses, ada juga yang telah diputuskan.

Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.

"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.

Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.

"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.


Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.

Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.

"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.

"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.

Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.

"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.

Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.

"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.

Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.

"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.



Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.

"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.

Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Sulsel
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengadu ialah warga Maros, Andry Ridwan.
Kamis, 04 Jul 2024 15:59
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Sulsel
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 14:29
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024
Sulsel
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024
Bawaslu Provisi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan komisioner dan Kepala Sekretariat 24 kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi berkaitan kesekretariatan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kamis, 04 Jul 2024 11:35
Bawaslu Lutim Dorong Partisipasi Lewat Pendidikan Pemilih Segmentatif
Sulsel
Bawaslu Lutim Dorong Partisipasi Lewat Pendidikan Pemilih Segmentatif
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur yang menekankan pentingnya pemilihan yang adil, menghargai kedaulatan pemilih, dan bebas dari kekerasan serta hoaks.
Rabu, 03 Jul 2024 20:34
Berita Terbaru