Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel

Selasa, 29 Agu 2023 12:54
Bawaslu Kabupaten/kota Terima Gugatan Sengketa DCS di Sulsel
Bawaslu Soppeng saat memimpin sengketa DCS. Foto: Humas Bawaslu Soppeng
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menerima gugatan sengketa daftar caleg sementara (DCS) di daerah. Ada yang masih berproses, ada juga yang telah diputuskan.

Seperti di Kabupaten Soppeng, Bulukumba, Wajo dan Demokrat. Mayoritas gugatan mereka ialah mempersoalkan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan mengatakan Pemohon sengketa DCS ialah DPC Hanura. Mereka mempersoalkan Bacalegnya tidak masuk dalam daftar DCS saat pengumuman.

"Partai pemohon keberatan soal status Bacalegnya yang TMS. Hanya satu Bacaleg, mereka melaporkan KPU Bulukumba," kata Wawan.

Wawan menuturkan, Bawaslu Bulukumba sudah menyelesaikan sengketa ini. Pihak Pemohon dan Termohon dilakukan mediasi untuk mengambil solusi atas sengketa DCS ini.

"Jadi terlapor KPU meminta melakukan koordinasi ke KPU RI melalui provinsi untuk membuka akses Silon. Jadi kami sudah mediasi," ujarnya.


Di Wajo, Bawaslu menerima gugatan dari Demokrat. Sementara di Soppeng, Pemohon PKB yang tidak terima karena lima Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU.

Kelima Bacaleg Soppeng yang dipersoalkan itu ialah Sir Hardiyanti, Aisyah dan Ashar dari Dapil 2 meliputi Donri-donri dan Marioriawa. Muhammad Ali Akbar dari Dapil 3 Lilirilau serta Putri Nur Aliyah Dapil 4 Citta dan Liliriaja.

"Pemohon memasukkan laporan dengan pokok aduan mencabut SK 205 tentang pengumuman DCS dari KPU atau memperbaiki status Bacaleg dari TMS, ke MS," ungkap Komisioner Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal memberikan penjelasan soal sengketa yang terjadi di Soppeng. Dia bilang, kasusnya perihal surat keterangan kesehatan yang menggunakan rumah sakit swasta, bukan pemerintah.

"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba) bukan dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya," paparnya.

Haikal melanjutkan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara PKB Soppeng dan KPU. Hasilnya Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit miliki pemerintah.

"Setelah mediasi, dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu dari rumah sakit pemerintah. Dan itu sudah dilakukan," ujarnya.

Haikal mengharapkan Bacalegnya di Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg. "Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Adapun di Jeneponto, Bacaleg Gerindra, Saharuddin mengadukan KPU ke Bawaslu. Saharuddin merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.

"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.

Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.

"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.



Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.

"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.

Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Berita Terbaru