Bacaleg Gerindra Seret KPU Jeneponto ke Bawaslu
Jum'at, 25 Agu 2023 13:07

Kuasa Hukum Bacaleg Saharuddin melaporkan KPU ke Bawaslu Jeneponto/IST
MAKASSAR - Bacaleg DPRD Jeneponto, Saharuddin resmi melaporkan KPU Jeneponto ke Bawaslu. Mereka yang terlapor ialah semua komisioner mulai dari ketua sampai anggota.
Laporan tersebut tercatat di Bawaslu Jeneponto dengan nomor 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023. Saharuddin sendiri merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Lanjut Saiful, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Bawaslu Sulsel. Sebab salah satu terlapor ialah Muhammad Alwi merupakan eks Ketua KPU Jeneponto, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jeneponto.
"Hari ini juga kami sudah melayangkan keberatan ke Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu yang dijabat saat ini oleh Pak Alwi menjadi terlapor sehingga yang bersangkutan harus juga diperiksa dalam sidang ajudikasi di Bawaslu," kuncinya.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi membenarkan sudah menerima laporan dari Saiful. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh.
“Setelah kami menerima laporan, kami sekarang melakukan pengkajian, kemudian konsultasi ke (Bawaslu) Provinsi. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, karena belum ada hasilnya,” singkat Alwi.
Laporan tersebut tercatat di Bawaslu Jeneponto dengan nomor 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023. Saharuddin sendiri merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Lanjut Saiful, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Bawaslu Sulsel. Sebab salah satu terlapor ialah Muhammad Alwi merupakan eks Ketua KPU Jeneponto, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jeneponto.
"Hari ini juga kami sudah melayangkan keberatan ke Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu yang dijabat saat ini oleh Pak Alwi menjadi terlapor sehingga yang bersangkutan harus juga diperiksa dalam sidang ajudikasi di Bawaslu," kuncinya.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi membenarkan sudah menerima laporan dari Saiful. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh.
“Setelah kami menerima laporan, kami sekarang melakukan pengkajian, kemudian konsultasi ke (Bawaslu) Provinsi. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, karena belum ada hasilnya,” singkat Alwi.
(UMI)
Berita Terkait

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

Makassar City
Gerindra Sulsel Jadi Partai Pertama Kunjungi Korban Perang Kelompok di Tallo
Gerindra Sulsel menjadi partai pertama yang datang langsung ke lokasi korban kelompok peperangan di Jalan Tinumbu 142 dan Kandea 3 di Kelurahan Bunga Eja Berua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Jum'at, 26 Sep 2025 20:28

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran