Bacaleg Gerindra Seret KPU Jeneponto ke Bawaslu
Jum'at, 25 Agu 2023 13:07
Kuasa Hukum Bacaleg Saharuddin melaporkan KPU ke Bawaslu Jeneponto/IST
MAKASSAR - Bacaleg DPRD Jeneponto, Saharuddin resmi melaporkan KPU Jeneponto ke Bawaslu. Mereka yang terlapor ialah semua komisioner mulai dari ketua sampai anggota.
Laporan tersebut tercatat di Bawaslu Jeneponto dengan nomor 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023. Saharuddin sendiri merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Lanjut Saiful, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Bawaslu Sulsel. Sebab salah satu terlapor ialah Muhammad Alwi merupakan eks Ketua KPU Jeneponto, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jeneponto.
"Hari ini juga kami sudah melayangkan keberatan ke Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu yang dijabat saat ini oleh Pak Alwi menjadi terlapor sehingga yang bersangkutan harus juga diperiksa dalam sidang ajudikasi di Bawaslu," kuncinya.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi membenarkan sudah menerima laporan dari Saiful. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh.
“Setelah kami menerima laporan, kami sekarang melakukan pengkajian, kemudian konsultasi ke (Bawaslu) Provinsi. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, karena belum ada hasilnya,” singkat Alwi.
Laporan tersebut tercatat di Bawaslu Jeneponto dengan nomor 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023. Saharuddin sendiri merupakan Bacaleg Gerindra dari dapil 5 meliputi Batang, Arungkeke dan Tarowang.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD kabupaten," kata Saiful selaku Kuasa Hukum Saharuddin.
Saiful mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS pada 18 Agustus lalu. Saharuddin sebagai Bacaleg merasa dirugikan, karena namanya tidak ada.
"Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Namun setelah DCS diumumkan, namanya tidak ada dalam daftar DCS,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini menuturkan, kliennya merasa dirugikan atas hal ini. Khususnya sebagai calon peserta Pemilu, Saharuddin merasa haknya dihilangkan sebagai warga negara.
Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS DPRD Jeneponto bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Makanya ia melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk disengketakan.
"Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor (Saharuddin) dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 padahal Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara anggota dprd," bebernya.
Menurut Saiful, nama Saharuddin harusnya masuk dalam DCS DPRD Jeneponto. Apalagi statusnya sudah MS saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Makanya kami berharap agar KPU Jeneponto melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. Kami meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS,” kuncinya.
Lanjut Saiful, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Bawaslu Sulsel. Sebab salah satu terlapor ialah Muhammad Alwi merupakan eks Ketua KPU Jeneponto, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jeneponto.
"Hari ini juga kami sudah melayangkan keberatan ke Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu yang dijabat saat ini oleh Pak Alwi menjadi terlapor sehingga yang bersangkutan harus juga diperiksa dalam sidang ajudikasi di Bawaslu," kuncinya.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi membenarkan sudah menerima laporan dari Saiful. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh.
“Setelah kami menerima laporan, kami sekarang melakukan pengkajian, kemudian konsultasi ke (Bawaslu) Provinsi. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, karena belum ada hasilnya,” singkat Alwi.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengapresiasi perhatian dan bantuan pengurus DPP Gerindra yang membantu dua guru asal Luwu Utara mendapatkan keadilan.
Jum'at, 14 Nov 2025 16:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
3
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
4
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
5
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
3
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
4
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
5
Usung Tema K-Pop Ghost Hunters, Hotel Aryaduta Catat Okupansi 94%