Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 02 Agu 2024 13:16
Upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Ia mengatakan upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Selanjutnya, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
"Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian, dalam keterangan persnya.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Ia menekankan OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, dan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
"Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," kata dia.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Di antaranya yakni dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.
Selanjutnya, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Ia mengatakan upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Selanjutnya, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
"Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian, dalam keterangan persnya.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Ia menekankan OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, dan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
"Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," kata dia.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Di antaranya yakni dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.
Selanjutnya, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
FinExpo BIK 2024 Dikunjungi 12.035 Orang, Total Transaksi Rp2,12 Miliar
Total pengunjung FinExpo BIK 2024 mencapai 12.035 orang, dengan total transaksi sebanyak Rp2.125.560.000.
Senin, 28 Okt 2024 08:42
Sulsel
PNM Makassar Raih Penghargaan Literasi Tertinggi Program LAYARKU 2024
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Makassar meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar atas pencapaiannya dengan literasi tertinggi pada program LAYARKU 2024.
Minggu, 27 Okt 2024 18:58
Ekbis
BRI Dukung Kinerja BKN lewat Layanan Perbankan Inovatif
Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan di lingkungan BKN dan memperluas akses terhadap layanan keuangan bagi seluruh pegawai BKN.
Jum'at, 25 Okt 2024 11:29
Ekbis
LPS Jadikan Riset sebagai Masukan Utama dalam Menyusun Kebijakan
Antusiasme masyarakat tahun ini meningkat, terlihat dari jumlah paper yang masuk sebanyak 294, dibandingkan 220 pada tahun 2023.
Kamis, 17 Okt 2024 16:54
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Tunjukkan Kinerja Solid
Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menilai sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menunjukkan kinerja positif dan stabilitas yang terjaga.
Rabu, 09 Okt 2024 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei CRC Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 44,75%, Inimi 28%, Sehati 18,75%
2
Marak Pengrusakan APK di Bantaeng, KPU Akan Tingkatkan Patroli
3
Survei CRC: Mayoritas Pemilih Bugis-Makassar Pilih Appi-Aliyah
4
Aurama Komitmen Hadirkan Kemudahan & Kecepatan Pelayanan bagi Masyarakat Gowa
5
Kuasai Data Sulsel, Andalan Hati Unggul di Semua Segmen Debat Kandidat Pilgub
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei CRC Pilwalkot Makassar 2024: Mulia 44,75%, Inimi 28%, Sehati 18,75%
2
Marak Pengrusakan APK di Bantaeng, KPU Akan Tingkatkan Patroli
3
Survei CRC: Mayoritas Pemilih Bugis-Makassar Pilih Appi-Aliyah
4
Aurama Komitmen Hadirkan Kemudahan & Kecepatan Pelayanan bagi Masyarakat Gowa
5
Kuasai Data Sulsel, Andalan Hati Unggul di Semua Segmen Debat Kandidat Pilgub