Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening
Jum'at, 02 Agu 2024 13:16

Upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Ia mengatakan upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Selanjutnya, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
"Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian, dalam keterangan persnya.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Ia menekankan OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, dan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
"Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," kata dia.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Di antaranya yakni dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.
Selanjutnya, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Ia mengatakan upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Selanjutnya, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
"Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian, dalam keterangan persnya.
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Ia menekankan OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, dan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening.
"Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online," kata dia.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Di antaranya yakni dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.
Selanjutnya, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Optimistis Tren Positif Kinerja Sektor Jasa Keuangan Berlanjut di 2025
OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif. Hal itu sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi.
Selasa, 11 Feb 2025 18:28

Ekbis
Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
Ia menjabarkan total aset perbankan di Sulsel mengalami pertumbuhan
sebesar 5,88 persen (yoy) dengan nominal mencapai Rp203,47 triliun.
Senin, 10 Feb 2025 10:07

Ekbis
Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi Digital & Inovasi, Laba Bersih BSI Capai Rp7,01 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil mempertahankan kinerja positif di akhir 2024, dengan laba bersih mencapai Rp7,01 triliun, tumbuh 22,83% secara tahunan (yoy).
Kamis, 06 Feb 2025 18:56

News
Pj Gubernur Sebut Peran Perbankan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry jalan sehat bersama Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, beserta dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sabtu, 01 Feb 2025 10:48

Ekbis
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas).
Kamis, 23 Jan 2025 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto