Rencana Kenaikan PPN 12% Tahun Depan Terus Berpolemik
Senin, 23 Des 2024 08:02
Rencana kenaikan PPN 12% yang akan dilakukan pada tahun depan 2025 mendatang, terus berpolemik di tengah masyarakat. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Rencana kenaikan PPN 12% yang akan dilakukan pada tahun depan 2025 mendatang, terus berpolemik di tengah masyarakat.
Politikus Partai Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto melemparkan bola panas bahwa kenaikan PPN 12% diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tahun 2021.
Wihadi menjelaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDIP.
"Kenaikan PPN 12% itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Anggota Komisi XI DPR itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh Fraksi PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo," ujarnya.
Wihadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," katanya.
Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12% yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP. "Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Fraksi Partai Gerindra soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dia mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya.
Sebagaimana amanat UU HPP bahwa tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen. Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen.
Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan. Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. "Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," tuturnya.
Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.
Hal-hal itu, kata dia, adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi, dan efektivitas belanja negara.
Politikus Partai Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto melemparkan bola panas bahwa kenaikan PPN 12% diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tahun 2021.
Wihadi menjelaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDIP.
"Kenaikan PPN 12% itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Anggota Komisi XI DPR itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh Fraksi PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo," ujarnya.
Wihadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," katanya.
Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12% yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP. "Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Fraksi Partai Gerindra soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dia mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya.
Sebagaimana amanat UU HPP bahwa tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen. Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen.
Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan. Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. "Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," tuturnya.
Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.
Hal-hal itu, kata dia, adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi, dan efektivitas belanja negara.
(GUS)
Berita Terkait
News
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperingati Milad ke-72 sebagai momentum refleksi dan penguatan peran dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Selasa, 16 Jun 2026 20:51
Sulsel
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Barru.
Selasa, 09 Jun 2026 16:45
News
Moratorium Semen Harus Dikawal, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak pada Rakyat
Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia guna melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Senin, 08 Jun 2026 17:33
News
Aliyah Mustika Ilham Dorong Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di Tingkat DPRD
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan agar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang selama ini dikenal di tingkat DPR RI dapat dihidupkan dan diterapkan di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota
Minggu, 07 Jun 2026 15:25
News
Penerapan E-voting Pemilu 2029 Harus Mulai Dikaji Lebih Dalam
Penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) hahrus mulai dikaji secara mendalam, sebagai bagian dari modernisasi demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.
Kamis, 04 Jun 2026 18:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat