Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
Rabu, 20 Agu 2025 18:48
Kantor PN Pangkajene. Foto: Google Street View
PANGKEP - Rencana Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, untuk melakukan eksekusi lahan di Kampung Male'leng, Kelurahan Sibatua, menuai protes dari pihak termohon.
Kuasa hukum termohon Nursiah, Hadriani, menegaskan PN Pangkep perlu menangguhkan eksekusi karena perkara terkait lahan tersebut masih dalam proses persidangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa di atas tanah dan bangunan yang hendak dieksekusi telah terdaftar sebagai perkara perdata bantahan dengan nomor: 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj, dan sudah dijadwalkan persidangannya di PN Pangkajene,” kata Hadriani kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/8/2025).
Permohonan eksekusi lahan ini teregister dengan nomor 11Pdt.G/2014/PN Pkj. PN Pangakejene sudah menerbitkan pemberitahuan eksekusi yang dijawalkan pada Kamis (21/8/2025).
Lahan seluas 300 meter persegi itu diketahui telah dihuni turun-temurun selama kurang lebih 30 tahun oleh klien Nursiah Daeng Nurung suami Abdul Rahim Mus yaitu yang berstatus sebagai ahli waris.
Sementara itu, dasar klaim pihak pemohon mengacu pada putusan perkara sebelumnya, yakni 11/Pdt.G/2014/PN.Pkj Jo No. 176/PDT/2015/PT Mks Jo 3709 K/PDT/2016, yang menetapkan persil 9a S.III Kohir No.304 C sebagai objek sengketa.
Hadriani menegaskan, dasar keberatan pihaknya berlandaskan pedoman Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan eksekusi.
Menurut aturan tersebut, eksekusi dapat ditangguhkan jika ada gugatan perlawanan (derden verzet) dari pihak ketiga di pengadilan yang sama.
“Telah jelas masuk nomor perkara bantahan dari para pemilik objek yang ditunjuk sebagai lokasi eksekusi. Karena itu, kami menilai eksekusi sebaiknya ditunda,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak termohon sebagai ahli waris dari suaminya, meminta PN Pangkep bersikap objektif dengan memastikan objek eksekusi melalui verifikasi institusi terkait.
Selain itu, pemohon eksekusi salah sasaran obyek karena beda persil antar obyek yang disengketakan dengan obyek yang akan dieksekusi.
"Kami juga meminta PN Pangkajene untuk memahami bahwa letak objek belum pernah dipastikan secara jelas meski pernah dipersidangkan," tutur Hadriani.
Pihaknya juga mengingatkan, pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan berpotensi menimbulkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut.
“Setiap warga yang tinggal di atas objek eksekusi akan mempertahankan haknya dengan segala cara agar agenda pembacaan eksekusi tidak berlangsung,” tegas Hadriani.
Di sisi lain, pihak Termohon dalam hal ini Nursiah Daeng Nurung masih memenuhi kewajibannya membayar pajak tanah yang bakal dieksekusi PN Pangkep.
"Klien kami masih membayar pajak, dibuktikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan yang diterbitkan pada Juli 2025 oleh Bapenda Pangkep," ungkap Hadriani.
Untuk itu, pihak termohon berharap kepada PN Pangkep bisa menangguhkan proses eksekusi lahan kliennya hingga proses peradilan tersebut selesai.
"Sidang pertama perkara perdata nomor 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj terkait lahan ini akan digelar 28 Agustus. Jadi, kami berharap PN Pangkajene bisa mempertimbangkan hal ini," harap Hadriani.
"Kami juga berharap ada pertimbangan kemanusiaan dari pengadilan untuk menunda eksekusi, karena ibu Nursiah saat ini masih sakit, lumpuh," pungkas Hadriani.
PN Pangkajene belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Kuasa hukum termohon Nursiah, Hadriani, menegaskan PN Pangkep perlu menangguhkan eksekusi karena perkara terkait lahan tersebut masih dalam proses persidangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa di atas tanah dan bangunan yang hendak dieksekusi telah terdaftar sebagai perkara perdata bantahan dengan nomor: 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj, dan sudah dijadwalkan persidangannya di PN Pangkajene,” kata Hadriani kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/8/2025).
Permohonan eksekusi lahan ini teregister dengan nomor 11Pdt.G/2014/PN Pkj. PN Pangakejene sudah menerbitkan pemberitahuan eksekusi yang dijawalkan pada Kamis (21/8/2025).
Lahan seluas 300 meter persegi itu diketahui telah dihuni turun-temurun selama kurang lebih 30 tahun oleh klien Nursiah Daeng Nurung suami Abdul Rahim Mus yaitu yang berstatus sebagai ahli waris.
Sementara itu, dasar klaim pihak pemohon mengacu pada putusan perkara sebelumnya, yakni 11/Pdt.G/2014/PN.Pkj Jo No. 176/PDT/2015/PT Mks Jo 3709 K/PDT/2016, yang menetapkan persil 9a S.III Kohir No.304 C sebagai objek sengketa.
Hadriani menegaskan, dasar keberatan pihaknya berlandaskan pedoman Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan eksekusi.
Menurut aturan tersebut, eksekusi dapat ditangguhkan jika ada gugatan perlawanan (derden verzet) dari pihak ketiga di pengadilan yang sama.
“Telah jelas masuk nomor perkara bantahan dari para pemilik objek yang ditunjuk sebagai lokasi eksekusi. Karena itu, kami menilai eksekusi sebaiknya ditunda,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak termohon sebagai ahli waris dari suaminya, meminta PN Pangkep bersikap objektif dengan memastikan objek eksekusi melalui verifikasi institusi terkait.
Selain itu, pemohon eksekusi salah sasaran obyek karena beda persil antar obyek yang disengketakan dengan obyek yang akan dieksekusi.
"Kami juga meminta PN Pangkajene untuk memahami bahwa letak objek belum pernah dipastikan secara jelas meski pernah dipersidangkan," tutur Hadriani.
Pihaknya juga mengingatkan, pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan berpotensi menimbulkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut.
“Setiap warga yang tinggal di atas objek eksekusi akan mempertahankan haknya dengan segala cara agar agenda pembacaan eksekusi tidak berlangsung,” tegas Hadriani.
Di sisi lain, pihak Termohon dalam hal ini Nursiah Daeng Nurung masih memenuhi kewajibannya membayar pajak tanah yang bakal dieksekusi PN Pangkep.
"Klien kami masih membayar pajak, dibuktikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan yang diterbitkan pada Juli 2025 oleh Bapenda Pangkep," ungkap Hadriani.
Untuk itu, pihak termohon berharap kepada PN Pangkep bisa menangguhkan proses eksekusi lahan kliennya hingga proses peradilan tersebut selesai.
"Sidang pertama perkara perdata nomor 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj terkait lahan ini akan digelar 28 Agustus. Jadi, kami berharap PN Pangkajene bisa mempertimbangkan hal ini," harap Hadriani.
"Kami juga berharap ada pertimbangan kemanusiaan dari pengadilan untuk menunda eksekusi, karena ibu Nursiah saat ini masih sakit, lumpuh," pungkas Hadriani.
PN Pangkajene belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
News
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga tersebut telah dikuasai KALLA sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036.
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
News
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
4
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
4
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel