Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua

Rabu, 20 Agu 2025 18:48
Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
Kantor PN Pangkajene. Foto: Google Street View
Comment
Share
PANGKEP - Rencana Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, untuk melakukan eksekusi lahan di Kampung Male'leng, Kelurahan Sibatua, menuai protes dari pihak termohon.

Kuasa hukum termohon Nursiah, Hadriani, menegaskan PN Pangkep perlu menangguhkan eksekusi karena perkara terkait lahan tersebut masih dalam proses persidangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa di atas tanah dan bangunan yang hendak dieksekusi telah terdaftar sebagai perkara perdata bantahan dengan nomor: 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj, dan sudah dijadwalkan persidangannya di PN Pangkajene,” kata Hadriani kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/8/2025).

Permohonan eksekusi lahan ini teregister dengan nomor 11Pdt.G/2014/PN Pkj. PN Pangakejene sudah menerbitkan pemberitahuan eksekusi yang dijawalkan pada Kamis (21/8/2025).

Lahan seluas 300 meter persegi itu diketahui telah dihuni turun-temurun selama kurang lebih 30 tahun oleh klien Nursiah Daeng Nurung suami Abdul Rahim Mus yaitu yang berstatus sebagai ahli waris.

Sementara itu, dasar klaim pihak pemohon mengacu pada putusan perkara sebelumnya, yakni 11/Pdt.G/2014/PN.Pkj Jo No. 176/PDT/2015/PT Mks Jo 3709 K/PDT/2016, yang menetapkan persil 9a S.III Kohir No.304 C sebagai objek sengketa.

Hadriani menegaskan, dasar keberatan pihaknya berlandaskan pedoman Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan eksekusi.

Menurut aturan tersebut, eksekusi dapat ditangguhkan jika ada gugatan perlawanan (derden verzet) dari pihak ketiga di pengadilan yang sama.

“Telah jelas masuk nomor perkara bantahan dari para pemilik objek yang ditunjuk sebagai lokasi eksekusi. Karena itu, kami menilai eksekusi sebaiknya ditunda,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak termohon sebagai ahli waris dari suaminya, meminta PN Pangkep bersikap objektif dengan memastikan objek eksekusi melalui verifikasi institusi terkait.

Selain itu, pemohon eksekusi salah sasaran obyek karena beda persil antar obyek yang disengketakan dengan obyek yang akan dieksekusi.

"Kami juga meminta PN Pangkajene untuk memahami bahwa letak objek belum pernah dipastikan secara jelas meski pernah dipersidangkan," tutur Hadriani.

Pihaknya juga mengingatkan, pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan berpotensi menimbulkan perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut.

“Setiap warga yang tinggal di atas objek eksekusi akan mempertahankan haknya dengan segala cara agar agenda pembacaan eksekusi tidak berlangsung,” tegas Hadriani.

Di sisi lain, pihak Termohon dalam hal ini Nursiah Daeng Nurung masih memenuhi kewajibannya membayar pajak tanah yang bakal dieksekusi PN Pangkep.

"Klien kami masih membayar pajak, dibuktikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan yang diterbitkan pada Juli 2025 oleh Bapenda Pangkep," ungkap Hadriani.

Untuk itu, pihak termohon berharap kepada PN Pangkep bisa menangguhkan proses eksekusi lahan kliennya hingga proses peradilan tersebut selesai.

"Sidang pertama perkara perdata nomor 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj terkait lahan ini akan digelar 28 Agustus. Jadi, kami berharap PN Pangkajene bisa mempertimbangkan hal ini," harap Hadriani.

"Kami juga berharap ada pertimbangan kemanusiaan dari pengadilan untuk menunda eksekusi, karena ibu Nursiah saat ini masih sakit, lumpuh," pungkas Hadriani.

PN Pangkajene belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru