Satgas PASTI Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal di Toraja Utara
Kamis, 24 Jul 2025 12:11
Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk di Toraja Utara. Foto/Istimewa
RANTEPAO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, ketiga lembaga menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama di Kabupaten Toraja Utara, mengusung tema “Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online”. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Toraja Utara.
Edukasi dan sosialisasi dilaksanakan pada 21 Juli 2025 di SMA Negeri 2 Rantepao dan dihadiri oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Sebanyak 400 pelajar mengikuti penyuluhan tentang edukasi keuangan digital dan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati Frederik Victor Palimbong menyampaikan harapannya agar para pelajar memperoleh pemahaman mendalam tentang sektor jasa keuangan dan mampu menghindari aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang terjadi di wilayah Toraja Utara.
Bupati Frederik juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap kolaborasi dengan OJK terus terjalin dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang kritis dalam mengelola keuangan akan lebih mampu menghadapi berbagai tantangan finansial.
Pada kesempatan itu, masing-masing perwakilan dari OJK, BI, dan LPS memaparkan materi sesuai tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing. Para pimpinan juga menegaskan peran dan kewenangan institusi mereka dalam mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan dari praktik semacam itu.
Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel sekaligus Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan merupakan prioritas utama OJK. Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan adalah langkah preventif penting untuk menekan aktivitas keuangan ilegal.
"Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, semakin kritis pula masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan," ujarnya.
Selain kegiatan di SMA, pada 22 Juli 2025, OJK juga menggelar edukasi keuangan terpadu di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Lembaga Jasa Keuangan, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Kabupaten Toraja Utara.
Dalam sesi tersebut, OJK menyampaikan strategi penanganan aktivitas keuangan ilegal secara mendalam, serta menyosialisasikan bahaya praktik judi online, khususnya bagi aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas keuangan pribadi dan institusi.
Asisten Direktur OJK, Indra Natsir Dahlan, menekankan pentingnya peran struktur pemerintahan dalam memutus rantai investasi ilegal.
"Edukasi terkait waspada investasi ilegal harus dimulai dari struktur pemerintahan, sebab mereka merupakan tangga pertama bagi layanan keuangan ketika ingin mengakses masyarakat," jelasnya.
"Jika pegawai pemerintahan sadar bahwa layanan tersebut ilegal, maka tidak akan bisa memasuki lapisan masyarakat kita," sambung Indra.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan berharap masyarakat semakin memahami risiko aktivitas keuangan ilegal, serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, ketiga lembaga menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama di Kabupaten Toraja Utara, mengusung tema “Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online”. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Toraja Utara.
Edukasi dan sosialisasi dilaksanakan pada 21 Juli 2025 di SMA Negeri 2 Rantepao dan dihadiri oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Sebanyak 400 pelajar mengikuti penyuluhan tentang edukasi keuangan digital dan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati Frederik Victor Palimbong menyampaikan harapannya agar para pelajar memperoleh pemahaman mendalam tentang sektor jasa keuangan dan mampu menghindari aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang terjadi di wilayah Toraja Utara.
Bupati Frederik juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap kolaborasi dengan OJK terus terjalin dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang kritis dalam mengelola keuangan akan lebih mampu menghadapi berbagai tantangan finansial.
Pada kesempatan itu, masing-masing perwakilan dari OJK, BI, dan LPS memaparkan materi sesuai tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing. Para pimpinan juga menegaskan peran dan kewenangan institusi mereka dalam mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan dari praktik semacam itu.
Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel sekaligus Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan merupakan prioritas utama OJK. Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan adalah langkah preventif penting untuk menekan aktivitas keuangan ilegal.
"Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, semakin kritis pula masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan," ujarnya.
Selain kegiatan di SMA, pada 22 Juli 2025, OJK juga menggelar edukasi keuangan terpadu di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Lembaga Jasa Keuangan, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Kabupaten Toraja Utara.
Dalam sesi tersebut, OJK menyampaikan strategi penanganan aktivitas keuangan ilegal secara mendalam, serta menyosialisasikan bahaya praktik judi online, khususnya bagi aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas keuangan pribadi dan institusi.
Asisten Direktur OJK, Indra Natsir Dahlan, menekankan pentingnya peran struktur pemerintahan dalam memutus rantai investasi ilegal.
"Edukasi terkait waspada investasi ilegal harus dimulai dari struktur pemerintahan, sebab mereka merupakan tangga pertama bagi layanan keuangan ketika ingin mengakses masyarakat," jelasnya.
"Jika pegawai pemerintahan sadar bahwa layanan tersebut ilegal, maka tidak akan bisa memasuki lapisan masyarakat kita," sambung Indra.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan berharap masyarakat semakin memahami risiko aktivitas keuangan ilegal, serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Akselerasi Startup Digital untuk Dukung Ekonomi Nasional
OJK memperkuat pengembangan perusahaan rintisan (startup) melalui program akselerasi guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang tepercaya.
Kamis, 23 Jul 2026 20:28
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga