OJK Bakal Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Upaya Lindungi Nasabah & Bank
Rabu, 06 Agu 2025 17:58
OJK berencana mengkaji ulang atau merevisi aturan mengenai rekening Dormant pasca-gaduh pemblokiran oleh pihak PPATK. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji ulang aturan mengenai rekening pasif alias dormant account di perbankan. Kebijakan itu dinilai perlu dalam upaya melindungi hak nasabah maupun bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan.
"Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (6/8/2025).
"Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas," sambung Dian menegaskan.
Langkah mengkaji ulang aturan itu mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.
Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan.
"Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (6/8/2025).
"Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas," sambung Dian menegaskan.
Langkah mengkaji ulang aturan itu mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.
Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda melalui kegiatan Edukasi Keuangan Syariah
Selasa, 10 Mar 2026 18:13
News
Kinerja Perbankan Sulsel Stabil di Awal 2026, Kredit dan DPK Masih Tumbuh
Kinerja industri perbankan di Sulawesi Selatan pada awal 2026 masih menunjukkan tren pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selasa, 10 Mar 2026 13:00
Ekbis
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal.
Senin, 09 Mar 2026 22:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop