OJK Bakal Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Upaya Lindungi Nasabah & Bank

Rabu, 06 Agu 2025 17:58
OJK Bakal Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Upaya Lindungi Nasabah & Bank
OJK berencana mengkaji ulang atau merevisi aturan mengenai rekening Dormant pasca-gaduh pemblokiran oleh pihak PPATK. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji ulang aturan mengenai rekening pasif alias dormant account di perbankan. Kebijakan itu dinilai perlu dalam upaya melindungi hak nasabah maupun bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan.

"Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (6/8/2025).

"Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas," sambung Dian menegaskan.

Langkah mengkaji ulang aturan itu mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru