OJK Bakal Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Upaya Lindungi Nasabah & Bank
Rabu, 06 Agu 2025 17:58

OJK berencana mengkaji ulang atau merevisi aturan mengenai rekening Dormant pasca-gaduh pemblokiran oleh pihak PPATK. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji ulang aturan mengenai rekening pasif alias dormant account di perbankan. Kebijakan itu dinilai perlu dalam upaya melindungi hak nasabah maupun bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan.
"Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (6/8/2025).
"Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas," sambung Dian menegaskan.
Langkah mengkaji ulang aturan itu mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.
Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan.
"Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant," kata Dian, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (6/8/2025).
"Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas," sambung Dian menegaskan.
Langkah mengkaji ulang aturan itu mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.
Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan di Luwu Raya, Sasar Perempuan hingga Pelajar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menggelar edukasi keuangan untuk masyarakat di Luwu Raya meliputi tiga kabupaten yakni Luwu, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Selasa, 29 Jul 2025 11:14

Ekbis
Tata Kelola OJK Makin Kuat lewat SI-GRC Terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola organisasi melalui penguatan fungsi audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, serta penegakan integritas.
Senin, 28 Jul 2025 15:54

Ekbis
Rakor TPAKD, Bupati Natsir Ali Dorong Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Selayar
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan integrasi kebijakan percepatan akses keuangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Selayar.
Jum'at, 25 Jul 2025 18:07

Ekbis
Satgas PASTI Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal di Toraja Utara
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulsel terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Kamis, 24 Jul 2025 12:11

Ekbis
Workshop TPAKD se-Sulsel dan Sulbar: Dorong Akses Keuangan dan Ekonomi Inklusi
Workshop ini diikuti oleh perwakilan 32 TPAKD yang terdiri dari 25 TPAKD se-Sulawesi Selatan dan 7 TPAKD se-Sulawesi Barat, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selasa, 22 Jul 2025 15:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Trakindo Utama Sebut PNUP Miliki Progres Kerjasama, Siap Beri Beasiswa Talenta Muda 2025
2

Shelter Puanmakari: Inovasi Sosial Pertamina Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan & Anak Korban Kekerasan
3

Salonpas Resmi Jadi Sponsor PSM Makassar, Gaungkan Semangat Juara & Pantang Menyerah
4

Pemkab Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
5

Diduga Palsukan Dokumen, Kantor Notaris di Bantaeng Didemo Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Trakindo Utama Sebut PNUP Miliki Progres Kerjasama, Siap Beri Beasiswa Talenta Muda 2025
2

Shelter Puanmakari: Inovasi Sosial Pertamina Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan & Anak Korban Kekerasan
3

Salonpas Resmi Jadi Sponsor PSM Makassar, Gaungkan Semangat Juara & Pantang Menyerah
4

Pemkab Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD
5

Diduga Palsukan Dokumen, Kantor Notaris di Bantaeng Didemo Warga