Pelindo Jasa Maritim Dorong Transparansi Tarif Jasa Pemanduan & Penundaan

Kamis, 23 Jul 2026 19:45
Pelindo Jasa Maritim Dorong Transparansi Tarif Jasa Pemanduan & Penundaan
PJM Group memperkuat komitmennya mewujudkan sistem pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan melalui FGD yang digelar di Bali. Foto/Istimewa
Comment
Share
BALI - PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Pelindo Regional, hingga jajaran PJM Group. Diskusi difokuskan pada prosedur serta tahapan penetapan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal agar semakin adaptif terhadap perkembangan industri maritim nasional.

Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, mengatakan layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan pelayaran, keamanan, serta kelancaran arus kapal di kawasan pelabuhan. Layanan tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi rantai logistik nasional sekaligus meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia.

"Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Suhendra.

Menurutnya, meningkatnya tuntutan terhadap kualitas layanan, standar keselamatan pelayaran, serta kebutuhan investasi sarana dan prasarana menuntut pengelolaan tarif dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Suhendra menambahkan, perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah memberikan ruang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya operasional, investasi, tingkat pelayanan, serta masukan dari pengguna jasa.

Melalui FGD ini, PJM berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sekaligus menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa. Forum tersebut juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang penyempurnaan dalam proses penetapan maupun penyesuaian tarif.

"Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional," katanya.

Selain menghimpun berbagai masukan, diskusi juga diarahkan untuk mendukung lahirnya kebijakan tarif yang mampu menjamin keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.

PJM meyakini bahwa sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan sektor maritim dan perekonomian nasional secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, perusahaan berharap mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal ke depan semakin transparan, adaptif, dan berdaya saing.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru