Komitmen Terapkan HSSE, SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 15 Jul 2023 12:12
Komitmen Terapkan HSSE, SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group telah berhasil meraih bendera emas sertfikasi SMK3. Foto/Dok SPJM
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group telah berhasil meraih bendera emas sertfikasi SMK3. PT Pelindo Jasa Maritim meraih bendera Emas sertifikasi SPMK3 dengan penilaian “Memuaskan” pada kategori tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil pencapaian 92,16%.

Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen PT Pelindo Jasa Maritim dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage.



Bendera ini diserahkan oleh Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan dan diterima langsung oleh Direktur Operasi dan Komersial Faruq Hidayat PT Pelindo Jasa Maritim di Makassar pada 13 Juli 2023 lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan penerapan SMK3 di SPJM adalah wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Perusahaan yang menjadikan safety first sebagai nadinya, kami yakini dapat meningkatkan produktivitas sehingga berdampak langsung manfaatnya bagi para pengguna jasa kami," kata Patrick.

Dengan mengimplementasikan praktik keselamatan dan keamanan dalam pelayanan, manajemen, baik di kantor maupun di area operasional yang sangat membutuhkan safety awareness, keselamatan semuanya dapat lebih terjaga, lanjut Patrick.

Bendera SMK3 terdiri dari 2 jenis, emas dan perak, merupakan bentuk penghargaan (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.



SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru