OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 20:29

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Total Aset Perbankan di Sulsel Periode Juli 2025 Tembus Rp207,78 Triliun
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menyampaikan kinerja perbankan di Sulsel tetap terjaga dengan pertumbuhan positif pada total Aset, Dana Pihak Ketiga dan Kredit.
Kamis, 18 Sep 2025 14:42

Ekbis
OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
OJK menerbitkan POJK UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM untuk mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Senin, 15 Sep 2025 16:22

Ekbis
Tumbuh Positif, Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972,94 Triliun
Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen.
Senin, 08 Sep 2025 14:21

Ekbis
OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari-Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,43 miliar.
Minggu, 07 Sep 2025 19:31

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu