OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 20:29
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
4
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
5
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
4
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
5
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar