OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 20:29
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI ditegaskannya pun tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban yang dimaksud, antara lain yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT HPFI juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sulawesi Selatan untuk penguatan modal dan daya saing.
Kamis, 04 Jun 2026 07:57
Ekbis
OJK Perkuat BPR/BPRS agar Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS agar menjadi lembaga yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat daerah.
Selasa, 02 Jun 2026 16:51
Ekbis
Kredit dan DPK Naik, Sektor Keuangan Sulsel Tetap Solid
OJK Sulselbar menilai kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan pada Triwulan I 2026 tetap solid dengan pertumbuhan yang positif di berbagai lini.
Senin, 25 Mei 2026 13:59
News
OJK Perkuat Budaya Integritas & Governance Generasi Muda Lewat SPARK CAMP 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan budaya integritas, tata kelola, dan manajemen risiko di lingkungan pendidikan tinggi.
Sabtu, 23 Mei 2026 07:31
Ekbis
Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Fundamental & Intermediasi Perbankan Terjaga
OJK memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia.
Jum'at, 22 Mei 2026 14:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Pertamina Tingkatkan Pengaturan Antrean SPBU di Bone Usai Insiden Kecelakaan
5
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Pertamina Tingkatkan Pengaturan Antrean SPBU di Bone Usai Insiden Kecelakaan
5
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026