OJK Terbitkan POJK 5/2024 untuk Antisipasi Permasalahan Bank
Senin, 22 Apr 2024 12:39
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Regulasi itu dibuat dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga, rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan keempat, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga, rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan keempat, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
LPS kembali menegaskan terkait peran penting media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan, khususnya untuk wilayah Sulampua.
Sabtu, 29 Nov 2025 06:50
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Ekbis
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI
Melalui IM3, perlindungan tersebut tersedia dalam fitur SATSPAM (Satuan Anti Scam dan Spam), sementara pelanggan Tri dapat memanfaatkan fitur TRI AI: AntiSpam/Scam.
Selasa, 18 Nov 2025 07:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
3
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Solusi Suku Cadang Alternatif Toyota 'T-OPT' Kian Diminati di Sulsel, Permintaan Melejit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
3
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Solusi Suku Cadang Alternatif Toyota 'T-OPT' Kian Diminati di Sulsel, Permintaan Melejit