OJK Terbitkan POJK 5/2024 untuk Antisipasi Permasalahan Bank
Senin, 22 Apr 2024 12:39

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Regulasi itu dibuat dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga, rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan keempat, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga, rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan keempat, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Peduli & BLK Jadi Garda Terdepan Dongkrak Literasi Keuangan
Terdapat dua inisiatif program terbaru yang kini menjadi 'senjata' OJK, selain edukasi keuangan yang terus berjalan. Program itu adalah OJK Peduli dan BLK.
Sabtu, 17 Mei 2025 21:58

Ekbis
Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
Hingga Maret 2025, tercatat penyaluran KUR Pisang Cavendish telah mencapai Rp7,24 miliar dengan luas lahan 73,5 hektare kepada 77 petani di 6 kabupaten.
Jum'at, 16 Mei 2025 13:59

Ekbis
OJK Sulselbar Terima 480 Layanan Konsumen & 3.530 Permintaan Informasi SLIK
OJK Sulselbar menerima 480 layanan konsumen periode 1 Januari - 30 April 2025. Sebanyak 176 layanan konsumen di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan.
Sabtu, 10 Mei 2025 13:24

Ekbis
OJK Sulselbar Siapkan 48 Kegiatan Edukasi Keuangan Periode Mei-Agustus 2025
Untuk Mei-Agustus 2025, rencana kegiatan edukasi OJK Sulselbar ada 48 kegiatan, dengan target 218.550 peserta. OJK berupaya meningkatkan literasi keuangan.
Sabtu, 10 Mei 2025 11:57

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
Sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap stabil dan resilient alias tangguh dalam menopang perekonomian regional maupun nasional.
Jum'at, 09 Mei 2025 21:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
3

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Sosialisasi MBG di Makassar Ingatkan Bahaya Gizi Buruk Bagi Masa Depan Bangsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
3

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Sosialisasi MBG di Makassar Ingatkan Bahaya Gizi Buruk Bagi Masa Depan Bangsa