LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Bank Umum 4,25% dan BPR 6,75%
Selasa, 28 Mei 2024 16:50
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, bersama jajaran komisioner lain tampak berfoto bersama di sela konferensi pers Penetapan TBP Periode Mei 2024. Foto/Dok Humas LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum ialah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%.
Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (27/5/2024).
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Di antaranya yakni proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian dan juga dampak perlambatan pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI atau Purchasing Managers Index manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus," ungkapnya.
Namun demikian, ia menyatakan optimisme tersebut perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi.
Pada kesempatan itu, Purbaya juga mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.
LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum ialah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%.
Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024. Hal itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (27/5/2024).
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Di antaranya yakni proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian dan juga dampak perlambatan pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI atau Purchasing Managers Index manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus," ungkapnya.
Namun demikian, ia menyatakan optimisme tersebut perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi.
Pada kesempatan itu, Purbaya juga mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK dan Kredit Perbankan Terus Tumbuh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Rabu, 30 Sep 2026 22:31
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
News
LPS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di 5 Daerah Sulsel
Melalui program LPS Peduli, Kantor Perwakilan LPS III menggelar road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Selasa, 22 Sep 2026 17:03
Ekbis
Bangun Bank Sehat dan Terpercaya, LPS Beberkan Tiga Kunci Penguatan BPRS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Senin, 14 Sep 2026 18:52
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas