LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4%, Berlaku Efektif Juni 2025

Selasa, 27 Mei 2025 18:09
LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4%, Berlaku Efektif Juni 2025
Suasana konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner LPS terkait evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Foto/Dok LPS
Comment
Share
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggelar evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan ini merupakan yang kedua untuk tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh produk simpanan, baik dalam rupiah maupun valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, namun mempertahankan TBP untuk simpanan valas di bank umum. TBP simpanan rupiah di Bank Umum kini sebesar 4,00%, sedangkan di BPR 6,50%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap 2,25%. Penetapan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penetapan TBP dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif. Laju pertumbuhan ekonomi global pada triwulan I 2025 cenderung tidak merata, sementara inflasi yang mulai menurun berisiko meningkat karena eskalasi perang tarif.

“Mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan suku bunga untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu volatilitas di pasar keuangan global,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

Purbaya juga menyatakan bahwa meskipun ekonomi domestik Indonesia masih solid, ada kebutuhan untuk memperkuatnya di tengah ketidakpastian yang meningkat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87% (yoy).

Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel mulai kembali normal pasca-Idul Fitri. Pasar keuangan domestik mencatatkan inflow pada bulan Mei 2025, mencerminkan optimisme investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. “Ke depan, sinergi antar-stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambahnya.

Purbaya juga menyoroti beberapa perkembangan positif, seperti tren positif kinerja intermediasi perbankan, ketahanan permodalan, dan likuiditas yang memadai. Pada April 2025, kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy), sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 4,55% (yoy). Pertumbuhan kredit investasi tertinggi tercatat pada 15,2% (yoy). Penghimpunan DPK didorong oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05% (yoy).

Ketahanan permodalan industri juga tetap solid, dengan rasio KPMM sebesar 25,43% pada Maret 2025. Kondisi likuiditas perbankan pun memadai, dengan rasio AL/NCD di 111,32% dan rasio AL/DPK di 25,23% pada April 2025. Hal ini menunjukkan ketahanan sektor perbankan terhadap risiko pasar dan kredit, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di level 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang turun ke 9,92%.

Cakupan penjaminan simpanan LPS juga tetap memadai. Berdasarkan data April 2025, sekitar 99,94% dari rekening nasabah bank umum dijamin penuh hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Cakupan ini juga berada di atas 80%, sesuai dengan panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik dalam rupiah maupun valas. Pada periode observasi Mei 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat naik 3 bps menjadi 3,56%, sementara SBP valas naik 11 bps menjadi 2,17%. Penurunan suku bunga BI-Rate baru-baru ini dapat membuka potensi penurunan SBP di masa depan.

Purbaya juga mengimbau agar bank transparan mengenai TBP yang berlaku saat ini, dengan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah melalui media yang mudah diakses.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru